POJOKSATU.id — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) menetapkan aturan terbaru mengenai kesesuaian bidang studi dalam Program Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru Nomor 1/B/HK.03.01/2025 tentang Kesesuaian Kualifikasi Akademik atau Bidang tugas/Mata pelajaran/Kelompok Mata Pelajaran yang Diampu dengan Bidang Studi pada Program Studi Pendidikan Profesi Guru.

Kebijakan ini bertujuan memastikan bahwa calon peserta PPG memiliki latar belakang pendidikan yang relevan dengan bidang studi yang akan diampu dalam program tersebut.

Selain itu, aturan ini juga menjadi pedoman untuk menjamin kompetensi guru sesuai standar nasional pendidikan.

Baca Juga: GURU Sertifikasi Non ASN Lolos Seleksi PPPK Tahap 2, Apakah Besaran TPG Triwulan 3 akan Berubah? Simak Dulu Aturannya!

Klasifikasi Kesesuaian Bidang Studi PPG

Dalam keputusan tersebut, kesesuaian dibagi menjadi dua kategori utama:

  • a. Kesesuaian PPG Calon Guru dengan ijazah S-1 atau D-IV

  • b. Kesesuaian PPG Guru Tertentu dengan ijazah S-1 atau D-IV

Contoh Kesesuaian untuk PPG Calon Guru

Beberapa contoh bidang studi beserta jurusan yang dinyatakan sesuai dalam lampiran keputusan, antara lain:

  • Bahasa Arab: Pendidikan Bahasa Arab, Bahasa dan Kebudayaan Arab, Sastra Arab

  • Bahasa Indonesia: Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, Sastra Indonesia, Tadris Bahasa Indonesia

  • PGSD: PGSD, PGMI, Pendidikan IPA, Pendidikan IPS, Pendidikan Matematika, dan lainnya

  • Informatika: Pendidikan Informatika, Ilmu Komputer, Teknik Komputer, Sistem Informasi, Rekayasa Perangkat Lunak, dan lain-lain

Daftar lengkapnya mencakup 81 bidang studi, sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan.

Baca Juga: Format Laporan MPLS Ramah 2025 2026, Lengkap Contoh Siap Edit 

PAUD dan Guru Produktif SMK

Untuk guru PAUD di jenjang TK, kesesuaian dapat berasal dari jurusan seperti:

  • Pendidikan Anak Usia Dini

  • Pendidikan Guru PAUD

  • Pendidikan Guru Madrasah Raudhatul Athfal (PGRA)

  • Psikologi dan Bimbingan Konseling

Sementara bagi guru produktif SMK/MAK, kesesuaian bidang studi merujuk pada Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 244/M/2024 tentang Spektrum Keahlian dan Konversi Spektrum Keahlian Sekolah Menengah Kejuruan pada Kurikulum Merdeka.

Tetap Diakui Jika Linear

Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik (serdik) dan mengambil bidang studi yang dinyatakan linear sesuai lampiran—misalnya PGSD—akan tetap mendapatkan hak tunjangan.

Hal ini ditegaskan dalam diktum KEDUA keputusan tersebut yang memperbolehkan kesesuaian berdasarkan bidang tugas, bukan hanya ijazah, dalam kondisi tertentu.

Keputusan Lama Dicabut

Keputusan terbaru ini sekaligus mencabut Keputusan Dirjen GTK Nomor 5261/B.B1/HK.03.01/2024 karena dinilai belum memenuhi kebutuhan hukum dalam penetapan kesesuaian bidang studi PPG.

Dengan demikian, seluruh acuan linearitas kini mengacu pada KEPDIRJEN Nomor 1/B/HK.03.01/2025.

Unduh Dokumen dan Daftar Lengkap Bidang Studi

Untuk mengetahui seluruh daftar bidang studi dan jurusan yang sesuai, Anda dapat mengakses langsung dokumen resmi melalui tautan berikut:

Unduh Kepdirjen GTK Nomor 1/B/HK.03.01/2025

Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap kualitas guru di Indonesia semakin meningkat melalui proses sertifikasi yang tertib, akuntabel, dan sesuai kebutuhan satuan pendidikan.

Baca Juga: GURU KOMPROMI dengan AI, Jadikan Asisten Pengajar, DOWNLOAD DI SINI Buku Pegangan AI untuk Guru

Untuk informasi lebih lanjut, calon peserta PPG dapat mengakses situs resmi Ditjen GTK di: www.gtk.dikdasmen.go.id

Bagaimana menurut bapak ibu? Adakah tanggapan atau pengalaman di lapangan yang bisa dibagi?

Tulis di kolom komentar ya.

Silahkan akses artikel lainnya melalui apps kami: