POJOKSATU.ID - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menerbitkan Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
Peraturan ini menjadi acuan nasional terbaru dalam menilai hasil belajar peserta didik pada semua jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, SD, SMP, hingga SMA/SMK.
Salah satu poin penting dalam Permendikbudristek 21/2022 adalah penegasan mengenai kriteria kenaikan kelas dan kelulusan siswa, sebagaimana tercantum dalam Pasal 9, 10, dan 11.
Baca Juga: Penasaran Besaran Gaji 13 Anda Kapan Cair Serta Berapa Masuk Rekening? Intip PP Nomor 11 Tahun 2025!
Kriteria Kenaikan Kelas
Berdasarkan regulasi ini, kenaikan kelas tidak semata ditentukan oleh nilai ujian, tetapi melalui penilaian komprehensif dari laporan kemajuan belajar siswa selama satu tahun ajaran.
Menurut Pasal 10 ayat (1), penentuan kenaikan kelas mempertimbangkan:
Baca Juga: Bulog Cirebon Sudah Serap 100 Ribu Ton Gabah Setara Beras Petani
1. Capaian peserta didik di semua mata pelajaran.
2. Keterlibatan dalam kegiatan ekstrakurikuler.
3. Prestasi lain yang relevan selama satu tahun ajaran.
Mekanisme penentuan kenaikan kelas ini harus disesuaikan dengan pedoman yang ditetapkan oleh satuan pendidikan, dan dituangkan dalam Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP).
Baca Juga: Sudah Dekat! Intip Estimasi Waktu Pencairan Gaji 13 untuk PNS dan PPPK Khusus Pemda!
Kriteria Kelulusan Siswa
Sementara itu, untuk penentuan kelulusan siswa, Pasal 10 ayat (2) menjelaskan bahwa kelulusan didasarkan pada:
1. Laporan hasil belajar dari semua mata pelajaran.
2. Penilaian aktivitas ekstrakurikuler dan pencapaian prestasi lainnya.
Baca Juga: Sosok Intiyas Utami, Rektor UKSW yang Didemo Mahasiswa Dinilai Arogan Usai Copot Jabatan Dekan
Khusus untuk jenjang pendidikan, cakupan evaluasi kelulusan berbeda:
- SD: mempertimbangkan hasil belajar di kelas V dan VI.
- SMP: mencakup kelas VII, VIII, dan IX.
- SMA/SMK: mencakup kelas X, XI, dan XII.
Baca Juga: Prabowo di Sidang Kabinet, Saya Dibilang Presiden Boneka, Saya Dikendalikan Pak Jokowi
Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan peserta didik mencapai kompetensi minimum yang ditentukan dalam kurikulum dan mampu melanjutkan ke jenjang pendidikan selanjutnya atau dunia kerja.
Jenis Penilaian
Dalam Pasal 9, dijelaskan bahwa penilaian dibagi menjadi dua jenis, yaitu:
- Penilaian Formatif: dilakukan untuk memantau proses dan kemajuan belajar. Digunakan sebagai umpan balik bagi guru dan siswa.
Baca Juga: Tak Mungkin Lagi Dihentikan, Jokowi Laporkan 5 Orang ke Polda Metro Sudah Langkah Terakhirnya
- Penilaian Sumatif: digunakan untuk menilai pencapaian akhir hasil belajar dan menentukan kenaikan kelas serta kelulusan.
Permendikbudristek ini mengatur bahwa proses penilaian harus adil, objektif, dan edukatif, serta dilakukan berdasarkan perencanaan pembelajaran yang terstruktur.
Guru wajib merancang instrumen penilaian yang sesuai dengan karakteristik siswa dan kurikulum yang berlaku.
Satuan pendidikan juga memiliki kewenangan penuh dalam menyusun dan menetapkan kriteria penilaian, sepanjang mengikuti pedoman yang ditetapkan oleh unit utama di Kemendikbudristek yang membidangi kurikulum dan asesmen.
Regulasi yang Dicabut
Dengan berlakunya Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022, maka sejumlah peraturan sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, termasuk:
- Permendikbud No. 137 Tahun 2014
- Permendikbud No. 53 Tahun 2015
- Permendikbud No. 23 Tahun 2016
- Permendikbud No. 34 Tahun 2018
- Permendikbud No. 43 Tahun 2019
Dengan diberlakukannya aturan ini, penting bagi para kepala sekolah, guru kelas akhir (kelas VI SD, IX SMP, dan XII SMA), serta pengembang aplikasi rapor dan ijazah untuk memahami dan mengimplementasikannya secara konsisten.
Baca Juga: Rocky Gerung Analisa Tuntutan Forum Purnawirawan TNI yang Minta Wapres Gibran Dimakzulkan
Pemahaman mendalam terhadap Permendikbudristek 21/2022 akan mendukung peningkatan kualitas pembelajaran dan penilaian pendidikan di Indonesia secara menyeluruh. ***




