POJOKSATU.id - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi pintu masuk bagi ribuan tenaga honorer untuk beralih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun, ada hal penting yang harus dipahami sejak awal yakni kontrak kerja PPPK tidak selalu bisa diperpanjang, bahkan dalam beberapa kasus berakhir tanpa peluang perpanjangan.
Aturan ini ditegaskan dalam Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 yang diterbitkan pada 18 Maret 2025.
Surat tersebut mengatur secara rinci batas waktu pengangkatan PPPK tahun ini, termasuk ketentuan terkait Nomor Induk PPPK (NI PPPK) dan penandatanganan kontrak.
Berdasarkan ketentuan BKN, tahapan pengangkatan PPPK 2025 diatur sebagai berikut:
-Usul penetapan Nomor Induk PPPK: paling lambat 10 September 2025.
-TMT pengangkatan: tanggal 1 bulan berikutnya setelah usul masuk ke BKN.
-Jika usul masuk hingga akhir Agustus 2025 tetapi pertimbangan teknis belum terbit, maka TMT ditetapkan 1 Oktober 2025.
Baca Juga: BRI Peduli Hidupkan Semangat Merdeka di Lombok Lewat 'Literasi Anak Negeri'
-Penandatanganan perjanjian kerja: paling lambat 1 Oktober 2025.
Sebelum seorang honorer resmi diangkat menjadi PPPK, instansi pemerintah wajib memastikan syarat-syarat berikut telah terpenuhi:
-Peserta lulus seleksi PPPK.
-Instansi mengusulkan penetapan NI PPPK ke BKN.
-NI PPPK sudah diterbitkan dan diterima oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
-Peserta menandatangani surat pernyataan siap mengabdi dan tidak pindah instansi.
-Anggaran gaji dan sarana kerja telah disiapkan.
Ketentuan dalam Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 menyebutkan, pemberhentian PPPK secara otomatis terjadi apabila masa perjanjian kerja berakhir atau jika pegawai mencapai batas usia pensiun.
Batas usia pensiun PPPK dibagi menjadi:
-Jabatan manajerial: 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi, 58 tahun untuk pejabat administrator/pengawas.
-Jabatan nonmanajerial: mengikuti aturan jabatan fungsional masing-masing, atau 58 tahun untuk pejabat pelaksana.
Artinya, jika seorang PPPK sudah mencapai usia pensiun saat kontraknya habis, maka perpanjangan tidak dimungkinkan.
Selain faktor pensiun dan habis masa kontrak, PPPK juga bisa diberhentikan jika:
-Tidak cakap jasmani atau rohani.
-Memiliki kinerja buruk.
Baca Juga: Hadiah Spesial Kemerdekaan, Pemerintah Luncurkan Tiga Program Bantuan untuk Guru
-Melanggar disiplin berat.
-Terdampak perampingan organisasi.
-Terlibat tindak pidana dengan hukuman minimal 2 tahun penjara atau kasus kejahatan jabatan.
-Menjadi anggota atau pengurus partai politik.
-Pesan untuk Tenaga Honorer
Bagi tenaga honorer yang resmi diangkat menjadi PPPK, memahami aturan ini sangat penting agar tidak menaruh harapan keliru.
Baca Juga: 200 Dai Muda Siap Terjun! Menag Bongkar Rahasia Dakwah Fleksibel tapi Tetap Tegas
Jika kontrak berakhir karena alasan di atas, perpanjangan tidak bisa dipaksakan.
Pemerintah menegaskan bahwa sistem PPPK dirancang dengan perjanjian kerja yang jelas dan terukur, sehingga setiap pegawai harus mempersiapkan diri sejak awal, baik dari segi kinerja maupun perencanaan karier.
***



