POJOKSATU.id - Tunjangan Profesi Guru (TPG), resmi ditetapkan pemerintah melalui PP Nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.
Kementerian Keuangan memastikan bahwa guru yang tidak menerima tunjangan kinerja (Tukin) dan tambahan penghasilan (TPP/Tamsil) akan memperoleh tambahan dua bulan tunjangan sertifikasi, masing-masing satu bulan dalam Tunjangan Hari Raya (THR) dan satu bulan dalam gaji ke-13.
Namun hingga 21 Oktober 2025, pantauan di berbagai daerah menunjukkan bahwa proses pencairan tambahan 100% tunjangan sertifikasi ini masih belum berjalan.
Baca Juga: Wagub Banten Buka Kejurda Tinju Amatir Junior Youth 2025, Dorong Generasi Muda Bermental Juara
Situasi ini memunculkan tanda tanya di kalangan guru, terutama bagi mereka yang menantikan kepastian waktu cairnya hak tambahan tersebut.
Siapa yang Berhak Menerima Tambahan 100 Persen?
Tambahan dua bulan tunjangan sertifikasi ini tidak diberikan kepada semua guru, melainkan hanya untuk kategori guru ASN yaitu PNS dan PPPK, dengan syarat:
1. Sudah bersertifikat pendidik dan memiliki SKTP aktif.
2. Tidak menerima tunjangan kinerja (Tukin), TPP, atau tambahan penghasilan daerah (Tamsil) dari APBD.
3. Terdaftar dalam data penerima THR dan Gaji 13 di bawah APBN.
Sedangkan guru non ASN yang sudah bersertifikat tidak mendapatkan tambahan ini.
Hal ini dikarenakan guru non-ASN secara regulasi belum masuk kategori penerima THR dan Gaji 13 yang bersumber dari APBN.
Baca Juga: Tampang Thalita Kusuma Sandra, Mahasiswi KIPK UNS Dituding Hobi Dugem Hingga Jadi Ani-Ani
“Tambahan dua bulan TPG itu adalah komponen dari THR dan Gaji 13. Karena guru non-ASN belum termasuk penerima THR dan Gaji 13, otomatis mereka juga tidak menerima tambahan tersebut,” ujar sumber di Kemenkeu, mengutip penjelasan pasal 3 PMK 23/2025.
Proses dan Tahapan Pencairan
Berdasarkan pantauan tim redaksi, hingga 21 Oktober 2025, pencairan tambahan 100% tunjangan sertifikasi guru belum berjalan secara nasional.
Namun, pencairan TPG triwulan 3 sudah mulai dilakukan sejak awal Oktober 2025 untuk sebagian guru ASN yang telah valid SKTP-nya.
Baca Juga: Maslani Ajak Santri Karawang Tak Hanya Fokus Ngaji, Tapi Kuasai Teknologi dan Ekonomi
Guru yang SKTP-nya terbit lebih awal, sekitar 21 September 2025, disebut sudah menerima pencairan tahap pertama TPG triwulan 3 pada 1 Oktober 2025.
Sementara itu, guru dengan SKTP yang baru disetujui di awal Oktober masih menunggu pencairan tahap kedua.
Keterlambatan ini disebut berkaitan dengan mekanisme penyaluran ganda, di mana penyalur TPG untuk ASN berada di bawah Kementerian Keuangan, sedangkan penyalur TPG non ASN melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) lewat Puslabdik.
Baca Juga: TKD Dipotong Pusat, Begini Langkah Bobby Nasution Tumbuhkan Ekonomi di Sumut
Perbedaan Penyalur: Kemenkeu vs Kemendikbud
Kementerian Keuangan menyalurkan TPG bagi guru ASN melalui rekening pemerintah pusat, sedangkan Kemendikbudristek menyalurkan TPG bagi guru non-ASN lewat Puslabdik (Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan).
Model penyaluran ganda ini menjelaskan kenapa pencairan untuk guru non ASN justru lebih dulu berjalan, sebagian guru melaporkan sudah menerima TPG non-ASN sejak 17 Oktober 2025.
Sementara pencairan tambahan 100% untuk ASN masih menunggu proses di Kemenkeu.
Baca Juga: Cari Solusi Utang Whoosh, AHY Tak Ingin Jadi Polemik Pemerintah dengan Swasta dan Danantara
“Proses administratif dan validasi data masih berjalan di pusat. Kami pastikan seluruh guru ASN yang memenuhi syarat akan menerima haknya,” ujar pejabat di Direktorat Jenderal Perbendaharaan. ***




