POJOKSATU.id - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Kemdiktisaintek) Republik Indonesia resmi menerbitkan aturan baru terkait pola kerja dan sistem pembelajaran di perguruan tinggi.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pola Kerja di Lingkungan Kemendiktisaintek dan Penyesuaian Penyelenggaraan Kegiatan Akademik di Perguruan Tinggi.
Menteri Diktisaintek Brian Yuliarto menyebut aturan ini bertujuan meningkatkan efisiensi kerja dan pembelajaran di lingkungan pendidikan tinggi.
Baca Juga: 2.348 Peserta Lolos SNBP 2026 di Unud, Kedokteran hingga Akuntansi Jadi Favorit
“Kami baru saja menerbitkan surat edaran dari Kemendiktisaintek untuk peningkatan pola kerja, pola pembelajaran, sehingga lebih efisien,” ujarnya di Jakarta, Senin (6/4/2026).
WFH Setiap Jumat, WFO Senin–Kamis
Dalam surat edaran tersebut, diatur bahwa pegawai di unit utama, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti), hingga perguruan tinggi menjalankan pola kerja dari kantor (WFO) pada Senin hingga Kamis.
Sementara itu, hari Jumat ditetapkan sebagai hari bekerja dari rumah (WFH). Namun, khusus bagi dosen, penyesuaian tetap dilakukan berdasarkan kebutuhan proses pembelajaran yang diampu.
Baca Juga: Kampus Diminta Riset Kompor Listrik, Respons Ketergantungan LPG Impor
Tak hanya itu, pimpinan unit dan perguruan tinggi juga diminta mengatur pembagian jadwal kerja agar minimal 50 persen pegawai tetap bekerja secara bersamaan untuk menjaga layanan tetap berjalan optimal.
Jadwal Dosen Dikonsentrasikan
Kemendiktisaintek juga mendorong kampus untuk menata ulang jadwal perkuliahan dosen agar lebih terpusat pada hari tertentu.
Langkah ini bertujuan agar dosen memiliki satu hari kosong dari aktivitas mengajar, sehingga dapat memanfaatkan waktu tersebut untuk bekerja dari rumah tanpa mengganggu proses pembelajaran maupun pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
“Tanpa mengganggu proses pembelajaran dan pelaksanaan tridharma,” bunyi dalam surat edaran tersebut.
PJJ Berlaku untuk Semester 5 ke Atas
Untuk kegiatan akademik, kampus diimbau menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) secara proporsional, terutama bagi mahasiswa semester lima ke atas dan program pascasarjana.
Pelaksanaannya harus disesuaikan dengan kesiapan masing-masing program studi, serta mempertimbangkan substansi materi, capaian pembelajaran, dan efektivitas proses belajar.
Namun, tidak semua mata kuliah bisa dilakukan secara daring. Beberapa kegiatan tetap wajib dilakukan secara tatap muka.
Baca Juga: Jurusan Favorit 2026 di Bandung, Ini Pilihan Paling Diminati dan Prospek Kerjanya
Tidak Berlaku untuk Praktikum dan Kegiatan Lapangan
Kemendiktisaintek menegaskan bahwa PJJ tidak diterapkan pada mata kuliah yang membutuhkan praktik langsung, seperti laboratorium, studio, klinik, bengkel kerja, hingga praktik lapangan.
“Mata kuliah yang intensif seperti perhitungan, penurunan rumus, atau praktikum tidak bisa PJJ. Masa kedokteran hewan membedah hewan melalui PJJ?” kata Brian.
Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan sistem kerja dan pembelajaran yang lebih fleksibel tanpa mengorbankan kualitas pendidikan. ***




