POJOKSATU.ID - Teman-teman ada kabar baru nih buat para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Pemerintah melalui BKN resmi mengubah aturan masa kerja PPPK yang sebelumnya berbasis kontrak terbatas, kini menjadi mengacu pada batas usia pensiun.

Aturan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara atau ASN.

Baca Juga: Presiden Prabowo Siapkan Kebijakan WFH untuk ASN Demi Penghematan Energi Nasional, Ini Alasannya

Dengan kebijakan ini, PPPK tidak lagi terikat kontrak 1 sampai 5 tahun saja, melainkan bisa bekerja hingga mencapai usia pensiun sesuai jabatan.

 

Masa Kerja Lebih Panjang

Perubahan ini jadi angin segar bagi PPPK karena memberikan kepastian karier yang lebih jelas dan panjang.

Selama ini, banyak PPPK merasa tidak memiliki jaminan kerja jangka panjang karena sistem kontrak yang terbatas.

Baca Juga: Fakta Terbaru! BKN Tegaskan Tak Ada Status ASN Selain PNS dan PPPK, Ini Penjelasan Resminya

Dengan aturan baru, posisi PPPK kini dinilai semakin setara dengan Pegawai Negeri Sipil/PNS, terutama dalam hal masa kerja ya guys.

 

Ini Rincian Batas Usia Pensiun

Dalam aturan terbaru, batas usia pensiun PPPK dibedakan berdasarkan jabatan fungsional yang dipegang.

Nah berikut rinciannyaya guys:

- Usia 65 tahun untuk Jabatan Fungsional Ahli Utama

- Usia 60 tahun untuk Jabatan Fungsional Madya

- Usia 58 tahun untuk Jabatan Fungsional Ahli Muda, Ahli Pertama, dan Keterampilan

Ketentuan ini telah ditetapkan dan diteken langsung oleh Presiden Joko Widodo.

 

Fokus untuk Jabatan Fungsional

Perlu diketahui nih, aturan ini secara khusus berlaku bagi PPPK yang menduduki jabatan fungsional.

Baca Juga: Heboh Imbauan KBRI Riyadh, WNI Dilarang Sebar Video Rudal dan Drone

Artinya nih, kebijakan ini memang difokuskan untuk memperkuat stabilitas kerja di sektor ya guys.

Nah dengan adanya kepastian masa kerja hingga usia pensiun.

Lalu ya, diharapkan kinerja ASN juga semakin meningkat karena ada jaminan keberlanjutan karier.

Aturan baru masa kerja PPPK yang mengacu pada usia pensiun memberikan kepastian dan rasa aman bagi pegawai.

Baca Juga: 4 Tunjangan Guru Cair April 2026, Skema Baru Bulanan Bikin Keuangan Lebih Aman dan Tenan

Kebijakan ini juga memperkuat posisi PPPK dalam sistem ASN di Indonesia.***