POJOKSATU.ID - Teman-teman kabar terbaru nih dari pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara kembali merombak aturan terkait PPPK di tahun 2026.

Oiya guys, aturan baru ini tidak hanya mengatur soal penghargaan, tapi juga mempertegas sanksi disiplin, termasuk pemotongan gaji hingga 25 persen.

Nah, kebijakan ini tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 27 Februari 2026 dan mulai berlaku sejak 16 Maret 2026.

 

Penghargaan untuk PPPK Berprestasi

Dalam aturan itu, PPPK yang menunjukkan kinerja baik berhak mendapatkan berbagai penghargaan.

Baca Juga: Belanja Pegawai Tembus Batas, Pemkab Bengkulu Tengah Berjuang Selamatkan PPPK

“PPPK yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dapat diberikan penghargaan,” bunyi Pasal 2 aturan tersebut.

Jadi, beberapa bentuk penghargaan yang bisa didapat antara lain.

Tenang ya, prioritas pengembangan kompetensi, kesempatan menghadiri acara resmi atau kenegaraan.

Nah, sehingga anugerah PPPK teladan dan berprestasi loh.

Baca Juga: Ide Bisnis Keripik Pare Modal Receh, Mudah Dibuat dan Bisa Jadi Cuan

Penghargaan ini diberikan kepada pegawai dengan penilaian kinerja sangat baik serta memiliki integritas dan kontribusi nyata bagi organisasi.

 

Kriteria PPPK Teladan

Lalu ya, untuk menjadi PPPK teladan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Nah, mulai dari kinerja yang sangat baik, sikap profesional, hingga kemampuan menjaga hubungan dengan rekan kerja dan masyarakat.

Selain itu, kreativitas dan inovasi juga menjadi nilai tambah dalam penilaian.

 

Sanksi Disiplin hingga Potong Gaji

Tak hanya penghargaan, aturan ini juga mempertegas sanksi bagi pelanggaran disiplin.

Baca Juga: 10 Kampus Terbaik di Indonesia untuk Jurusan Psikologi, UI Masih Teratas

Jadi, sanksi dibagi menjadi tiga kategori, yakni ringan, sedang, dan berat.

Untuk pelanggaran ringan, PPPK bisa mendapat teguran lisan atau tertulis.

Sementara, untuk kategori sedang, sanksinya berupa pemotongan gaji mulai dari 5 hingga 15 persen selama tiga bulan.

Baca Juga: Cara Download Video Facebook Tanpa Ribet Dengan FvidGo

Yang paling berat, PPPK bisa dikenai pemotongan gaji sebesar 25 persen selama enam bulan, bahkan hingga pemutusan hubungan kerja.

“Pejabat yang berwenang menghukum wajib melaksanakan penegakan disiplin PPPK,” bunyi Pasal 8. Sebagaimana yang diungkap media telistik.id pada 15 April 2026.

 

Tujuan Aturan Baru

Jadi, aturan ini dibuat untuk memperkuat profesionalisme dan kinerja PPPK di lingkungan kerja.

Selain itu, kebijakan ini juga menjadi pedoman dalam pembinaan sumber daya manusia aparatur negara.

Dengan aturan baru ini, PPPK dituntut bekerja lebih disiplin dan profesional.

Ada peluang mendapat penghargaan, tapi juga risiko sanksi tegas jika melanggar.***