POJOKSATU.ID - Pemerintah mengatur beban kerja guru dalam Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025.
Regulasi ini menggantikan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018. Maka dari itu, pada tahun ajaran baru 2025/2026, aturan yang dipakai menggunakan Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025.
Ada sejumlah perubahan penting terkait beban kerja guru dalam Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025.
Tujuan Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menegaskan jika peraturan tersebut hadir untuk menjawab kebutuhan sistem pendidikan nasinal yang lebih baik.
Adapun tujuan utamanya antara lain:
- Meningkatkan mutu pembelajaran di sekolahKursus online terbaik
- Memperkuat pendidikan karakter murid
- Mengembangkan bakat dan minat peserta didik
- Memberikan kepastian hukum atas pemenuhan beban kerja guru
Tugas Utama Guru
Dalam beleid terbaru tersebut, ditulis guru sebagai pendidik profesional.
Adapun tugas utama guru meliputi:
- Mendidik
- Mengajar
- Membimbing
- Melatih
- Menilai
- Mengevaluasi peserta didik
Beban Kerja Guru
Salah satu poin krusial dalam Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 adalah penetapan beban kerja guru selama 37 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk jam istirahat.
Hal ini tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) yang menyatakan:
“Guru melaksanakan beban kerja selama 37 (tiga puluh tujuh) jam dan 30 (tiga puluh) menit jam kerja dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat.”
Tak hanya beban kerja, ketentuan jam tatap muka dan tugas tambahan itu pun diatur dalam Permendikdasmen tersebut. Adapun ketentuannya adalah sebagai berikut:
- Minimal 24 jam tatap muka per minggu
- Maksimal 40 jam tatap muka per minggu
- Guru BK (Bimbingan Konseling): minimal membimbing 5 rombongan belajar per tahun
- Tugas tambahan seperti wali kelas: setara dengan 2 jam tatap muka
- Koordinator pengelolaan kinerja guru: setara dengan 2 jam tatap muka
Semua aktivitas tersebut dihitung dalam total 37 jam 30 menit kerja guru per minggu.
Poin-Poin Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025
Berikut poin-poin penting terkait Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru:
1. Pengertian Beban Kerja Guru
Beban kerja guru adalah jumlah jam kerja yang harus dipenuhi oleh guru untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai tenaga pendidik.
2. Kewajiban Jam Mengajar
Guru diwajibkan untuk mengajar minimal 24 jam tatap muka dan maksimal 40 jam tatap muka per minggu. PERMENDIKBUDRISTEK NO 25 TAHUN 2024, (halaman 3).
Baca Juga: Guru Sertifikasi Dapat Tambahan 2 Bulan 100 Persen TPG, Ini Fakta Lengkap dan Regulasinya
3. Tugas Tambahan
Selain mengajar, guru juga dapat diberikan tugas tambahan seperti menjadi wali kelas, pembina ekstrakurikuler, koordinator bidang studi, atau tugas lainnya yang relevan dengan peningkatan kualitas pendidikan. PERMENDIKBUDRISTEK NO 25 TAHUN 2024, (halaman 5).
4. Pengembangan Diri
Guru diwajibkan untuk terus mengembangkan diri melalui kegiatan pelatihan, workshop, seminar, dan studi lanjut guna meningkatkan kompetensi profesional. PERMENDIKBUDRISTEK NO 25 TAHUN 2024, (halaman 7).
5. Evaluasi dan Pelaporan
Guru harus melakukan evaluasi terhadap proses pembelajaran dan melaporkan hasil evaluasi tersebut kepada kepala sekolah sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pendidikan. PERMENDIKBUDRISTEK NO 25 TAHUN 2024, (halaman 9).
6. Kesejahteraan Guru
Pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan guru melalui berbagai kebijakan, termasuk pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan insentif lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. PERMENDIKBUDRISTEK NO 25 TAHUN 2024, (halaman 12).
7. Kerjasama dengan Orang Tua dan Masyarakat
Guru diharapkan untuk menjalin kerjasama yang baik dengan orang tua siswa dan masyarakat sekitar dalam rangka mendukung proses pembelajaran dan pengembangan karakter siswa. PERMENDIKBUDRISTEK NO 25 TAHUN 2024, (halaman 15).
8. Penyesuaian Kurikulum
Guru harus mampu menyesuaikan metode dan strategi pembelajaran sesuai dengan perkembangan kurikulum yang berlaku untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. PERMENDIKBUDRISTEK NO 25 TAHUN 2024, (halaman 17).
Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:
Dengan hadirnya Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025, pemerintah menegaskan adanya kepastian hukum atas beban kerja guru, serta memberikan pedoman jelas bagi seluruh satuan pendidikan untuk meningkatkan kualitas pengajaran nasional. ***




