POJOKSATU.ID - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) resmi menerbitkan aturan baru kepada Aparatur Sipil Negara (ASN).

Adapun aturan tersebut adalah ASN dapat bekerja dimana saja atau Work from Anywhere (WFA).

Aturan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Pengumuman Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Periode 1 Tahun 2025 Sudah Dilakukan, Segera Cek SIMPKB!

Tentunya, aturan ini membuka peluang terhadap instansi pemerintah untuk mengadopsi

Aturan ini membuka peluang bagi instansi pemerintah untuk mengadopsi model kerja yang lebih adaptif sehingga ASN bisa bebas bekerja dari mana saja sesuai kebutuhan.

Fleksibilitas kerja yang diatur mencakup kerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu, serta pengaturan jam kerja dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas.

Baca Juga: Jelang Hari Bhayangkara, Kapolri Ziarah ke Makam BJ Habibie dan Hoegeng di TMP Kalibata

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan kebijakan bekerja dari mana saja alias WFA kepada ASN memerlukan sistem pengawasan maksimal di setiap unit kerja.

Menurut Bima Arya, pengawasan tersebut perlu dilakukan agar bisa mengukur output kebijakan itu lantaran selama ini kebijakan WFA ASN tidak memiliki ukuran, asesmen, maupun pengawasan.

"Karena itu yang penting untuk memastikan outputnya seperti apa. Jadi ini harus ada aturan teknis di setiap unit kerja dan tentunya Kemendagri akan melakukan pembahasan juga," ujar Bima dikutip Senin (23/6/2025).

Baca Juga: Program Pengembangan SMK Tahun 2025 : Berikut Skema, Syarat SMK dan Murid Calon Penerima serta Jadwal Pendaftaran

Maka dari itu, kata Bima, efektivitas kebijakan WFA pada ASN baru akan diketahui saat dijalankan.

Selanjutnya, Wamendagri berpendapat perlu dirumuskan aturan terkait detail pelaksanaan, asesmen, pengawasan dan evaluasi, serta pengukurannya.

"Di Kemendagri sendiri nanti juga akan dibuatkan surat panduan. Jadi, bisa teman-teman di daerah melakukan pemantauan dan monitoring," ungkapnya.

Baca Juga: Kabar Baik, Pendaftaran Beasiswa Sehat Kemenkes-YKK Diperpanjang, Berikut Syarat Lengkap dan Tahapan Seleksi

Sementara itu, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengingatkan agar kebijakan tersebut justru tak dipandang sebagai bentuk kelonggaran kerja bagi ASN sehingga tidak produktif dan mencapai target kerja yang ditetapkan pemerintah.

"Artinya, jangan kemudian sudah diberi kesempatan work from anywhere, kemudian ternyata tidak melakukan work from anywhere, tapi melakukan hal-hal yang kemudian tidak sesuai daripada harapan pemerintah," katanya.

Baca Juga: Hari Ke-11 Perang Israel vs Iran, Lokasi Peluncuran Rudal dan Bandara Iran Dibom

Sebaliknya, dia meminta kebijakan tersebut mampu menjadi pendorong bagi ASN agar dapat makin produktif dan berkinerja baik. ***