POJOKSATU.ID - Pemerintah akhirnya memastikan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tetap berhak atas tunjangan keluarga, termasuk untuk anak dan pasangan, meski status kerjanya berbeda dengan pegawai penuh waktu.

Kebijakan ini ditegaskan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang menjadi payung hukum pengangkatan PPPK Paruh Waktu sebagai solusi penataan tenaga honorer yang tak kunjung terserap dalam formasi ASN reguler.

Baca Juga: Yang Tersisa dari Penjarahan Rumah Ahmad Sahroni, Ayahnya Ternyata Orang Batak Henra Silalahi

Aturan Tunjangan Anak PPPK Paruh Waktu
Sama seperti PPPK Penuh Waktu, tunjangan anak diberikan kepada Paruh Waktu dengan ketentuan:

1. Anak berusia maksimal 21 tahun.

2. Belum menikah dan belum memiliki penghasilan sendiri.

3. Masih menjadi tanggungan orang tua.

Dengan aturan tersebut, pemerintah berusaha menjamin hak dasar pegawai, meskipun mereka hanya bekerja 4 jam per hari dengan gaji lebih rendah dibandingkan PPPK Penuh Waktu.

Baca Juga: 6 Perangkat E-Reader 2025 yang Cocok untuk Pelajar Zaman Now, Praktis dan Fitur Makin Interaktif

Siapa yang Diprioritaskan?
Dalam keterangannya, MenPAN RB Rini Widyantini menegaskan, skema ini diprioritaskan untuk dua kelompok honorer:

- Peserta seleksi PPPK 2024 yang gagal memperoleh formasi.

- Peserta seleksi CPNS 2024 yang tidak lolos.

Keduanya harus tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar bisa langsung diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu tanpa melalui seleksi ulang.

Baca Juga: Warga Jaga Budaya, Sambogunung Culture Festival Digelar Meriah, Dua Tahun Lagi Resmi Jadi Lomba

Mekanisme Pengangkatan Lebih Cepat
Berbeda dengan seleksi ASN sebelumnya yang rumit dan memakan biaya, pengangkatan PPPK Paruh Waktu kini hanya melalui jalur administratif:

1. Instansi mengajukan kebutuhan formasi ke MenPAN RB.

2. Setelah disetujui, BKN menerbitkan Nomor Induk PPPK (NIP3K) maksimal dalam 7 hari kerja.

3. Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan pengangkatan pegawai.

Baca Juga: Informasi Terbaru ! Pencairan TW 3 Mengenai SKTP Tunjangan Profesi Guru TPG Periode Juli Desember

4. Proses sederhana ini dinilai lebih realistis bagi daerah yang terkendala anggaran.

Gaji dan Fasilitas
Saat ini, PPPK Penuh Waktu menerima gaji sebesar Rp2,5 juta–Rp4,5 juta per bulan.

Sedangkan PPPK Paruh Waktu diproyeksikan memperoleh Rp1,5 juta–Rp3 juta, atau sekitar 50–70 persen dari gaji penuh waktu, tergantung kemampuan anggaran instansi.

Meski lebih kecil, mereka tetap mendapatkan fasilitas formal, seperti jaminan sosial, jaminan kesehatan, hak cuti, hingga tunjangan anak.

Baca Juga: Gubernur Ungkap Warga Sipil Korban Demo Jakarta Capai 716 Orang, Biaya Perobatan Ditanggung Pemerintah

Tentunya, kebijakan ini disambut sebagai angin segar bagi ribuan honorer “zona abu-abu” yang sebelumnya berkali-kali gagal seleksi. Namun, sejumlah kalangan menyoroti persoalan keberlanjutan karier.

Tanpa skema jenjang yang jelas, PPPK paruh waktu berisiko terjebak pada status kontrak jangka panjang dengan pendapatan terbatas.

Selain itu, perbedaan gaji antara paruh waktu dan penuh waktu bisa menimbulkan kesenjangan kesejahteraan di tubuh ASN.

Baca Juga: Demo Mahasiswa di DPRD Karawang Berjalan Kondusif, Polisi Siaga Penuh

Jalan Tengah Penataan Honorer
Meski belum sempurna, kehadiran tunjangan keluarga bagi PPPK paruh waktu menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberi perlindungan hukum dan sosial.

Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android
Versi iOS
Channel Whatsapp
Fanpage Edugov

Dengan demikian, honorer yang diangkat bukan hanya mendapatkan status resmi ASN, tetapi juga hak kesejahteraan dasar bagi keluarganya, sebuah langkah yang sebelumnya tidak pernah mereka nikmati. ***