POJOKSATU.id - Pemerintah mulai bergerak serius menyikapi maraknya kasus bullying atau perundungan di sekolah.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengungkapkan bahwa pihaknya kini tengah menyusun aturan khusus yang melarang praktik bullying di lingkungan pendidikan.

Mu'ti menyebut proses penyusunan masih berjalan dan melibatkan banyak pihak. Ia mengatakan sudah ada diskusi publik yang menghadirkan wali murid, guru, dinas pendidikan, hingga kalangan media.

Baca Juga: PPG Guru Tertentu Tahap 5 Dimulai, Batas Konfirmasi SIMPKB Cuma sampai 28 November!

"Sudah ada, sudah ada diskusi publik, kita juga undang teman-teman wartawan, kita juga undang murid untuk ikut menyusun, undang dinas pendidikan, undang guru," kata Mu'ti usai rapat di Komisi X DPR, Rabu, 26 November 2025.

Ia menargetkan aturan tersebut akan memasuki tahap harmonisasi pada Desember mendatang.

Meski begitu, ia belum menjelaskan detail rumusan yang akan diterapkan. "Nanti kita targetkan pada bulan Desember itu sudah ada harmonisasi," ujarnya.

Kasus Perundungan Jadi Sorotan Nasional

Belakangan ini, aturan soal sekolah anti-bullying menjadi perhatian publik setelah rentetan kasus terjadi di sejumlah daerah.

Baca Juga: Sertifikat Pendidik dari PPG Calon Guru, Tiket Langsung ke PPPK Tanpa Ribet!

Di Tangerang Selatan, seorang siswa kelas tujuh SMPN 19 Ciater berinisial MH meninggal dunia usai diduga menjadi korban perundungan oleh teman sekelasnya.

Korban disebut dipukul menggunakan bangku besi pada bagian kepala.

Tak lama berselang, seorang siswa SDN 108 Pekanbaru berinisial MAR juga dilaporkan meninggal dunia diduga akibat mengalami serangkaian tindakan perundungan di sekolah.

Presiden RI Prabowo Subianto turut memberi perhatian dan menegaskan pentingnya penanganan cepat serta tegas atas kasus seperti ini.

Baca Juga: Tragi! Ditolak Pinjam Golok, Pria di Senen Jakpus Ngamuk dan Bacok Temannya Sendiri

"Itu harus kita atasi," ujarnya saat kunjungan di SMP Negeri 4 Bekasi, Jawa Barat, Senin, 17 November 2025.

Di tengah banyaknya kegelisahan orangtua, harapan besar kini tertuju pada hadirnya aturan yang benar-benar melindungi murid.

Semoga langkah ini bukan sekadar prosedur, tapi jadi awal lingkungan sekolah yang aman, manusiawi, dan membuat setiap anak merasa pulang tanpa takut. ***