POJOKSATU.ID - Kabar menarik datang bagi aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Pemkab Lumajang memberikan izin bagi ASN untuk menggunakan mobil dinas saat mudik Lebaran, asalkan tetap mematuhi sejumlah syarat yang telah ditetapkan.

Kebijakan ini diumumkan oleh Sekda Lumajang, Agus Triyono, yang menyatakan bahwa kendaraan dinas boleh dipakai selama masa libur Hari Raya Idulfitri dan cuti bersama.

Baca Juga: THR ASN Pasaman Barat Cair Hari Ini! Anggaran Rp45 Miliar Disiapkan, PPPK Paruh Waktu Juga Bakal Kebagian?

Namun, penggunaan mobil dinas tersebut tetap harus dilakukan secara bertanggung jawab.

Dikarenakan kendaraan tersebut merupakan aset negara yang penggunaannya diatur secara ketat.

Dengan kebijakan ini, ASN di Lumajang dapat memanfaatkan kendaraan dinas untuk perjalanan silaturahmi dengan keluarga selama libur Lebaran.

Baca Juga: Kabar Gembira! 3.566 PPPK Paruh Waktu di Ternate Bakal Terima THR 2026, Pemkot Siapkan Rp6 Miliar


Mobil Dinas Boleh Dipakai untuk Silaturahmi

Sekda Lumajang Agus Triyono menjelaskan bahwa ASN diperbolehkan menggunakan mobil dinas untuk keperluan silaturahmi.

Termasuk untuk pulang kampung atau mengunjungi orang tua saat Lebaran.

Dikutip dari InfoPublik, 13 Maret 2026, begini kata Agus:

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu di Salatiga Dapat THR 2026, Tapi Tidak Semua Sama, Begini Rumus Perhitungannya

“Boleh digunakan untuk sungkem ke orang tua, terserah para ASN mau sungkem kapan, yang penting tetap sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi kendaraan dinas selama masa libur panjang.

Menurutnya, jika kendaraan dinas hanya diparkir di kantor selama libur Lebaran, dikhawatirkan tidak ada yang merawatnya.

Sehingga justru berpotensi menurunkan kondisi kendaraan.

Karena itu, membawa mobil dinas saat mudik dinilai bisa membantu menjaga kendaraan tetap dalam kondisi baik.

Baca Juga: Kabar Gembira! Gaji Guru PPPK Paruh Waktu di Sumut Naik Jadi Rp2,16 Juta, Gaji Tertunda dan THR Cair Mulai Bertahap

“Membawa kendaraan dinas selama mudik justru dapat menjaga kondisinya agar tetap optimal,” jelasnya.


Biaya Operasional Wajib Ditanggung Sendiri

Meski diperbolehkan menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran, ASN tetap diwajibkan mematuhi aturan penting terkait penggunaan kendaraan tersebut.

Salah satu syarat utama adalah seluruh biaya operasional perjalanan harus ditanggung sendiri oleh ASN yang menggunakan kendaraan dinas.

Baca Juga: SIAP-SIAP! 9.867 PPPK Paruh Waktu di Bogor Dipastikan Dapat THR Lebaran 2026, Anggarannya Rp10,6 Miliar

Biaya yang dimaksud meliputi:

- Bahan bakar minyak (BBM)

- Biaya tol

- Perawatan kendaraan selama perjalanan

Sekda Lumajang menegaskan bahwa tidak boleh ada biaya yang dibebankan kepada kantor untuk kepentingan pribadi ASN.

Baca Juga: Alhamdulillah! Pemkab Jepara Pastikan PPPK Paruh Waktu Dapat THR 2026, Ini Penjelasan Pj Bupati

“ASN yang menggunakan mobil dinas diwajibkan menanggung sendiri biaya operasional selama perjalanan,” tegas Agus.

Selain itu, bahan bakar yang digunakan juga harus BBM nonsubsidi, sesuai dengan ketentuan penggunaan kendaraan dinas pemerintah.


Kendaraan Dinas Tetap Aset Negara

Agus Triyono juga menekankan bahwa kendaraan dinas tetap merupakan aset negara yang penggunaannya harus dipertanggungjawabkan.

Setiap kendaraan dinas pada dasarnya berada di bawah tanggung jawab Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menggunakannya.

Baca Juga: RESMI PPPK Paruh Waktu di Makassar Dapat THR 2026! Kapan Jadwal Pencairannya? Ini Kata BPKAD

Karena itu, ASN yang memanfaatkan kendaraan dinas saat mudik tetap harus menjaga kendaraan tersebut dengan baik.

Ia juga menegaskan bahwa penggunaan kendaraan dinas tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan lain di luar ketentuan.

“Prinsipnya tidak boleh BBM-nya dibebankan kantor,” katanya.

Baca Juga: Meski Tak Masuk Daftar Penerima THR 2026, PPPK Paruh Waktu Berau Dapat Kompensasi Rp1,5 Juta dari Pemkab

Dengan aturan tersebut, pemda berharap penggunaan mobil dinas tetap berada dalam koridor yang benar meskipun digunakan saat masa libur Lebaran.


Hanya Berlaku Selama Libur Lebaran

Kebijakan penggunaan mobil dinas untuk mudik hanya berlaku selama periode libur resmi Idulfitri dan cuti bersama ASN.

Setelah masa libur selesai, kendaraan dinas harus kembali digunakan sesuai dengan fungsi operasionalnya di lingkungan pemerintah daerah.

Baca Juga: Akhirnya Ada Kepastian! PPPK Paruh Waktu Kuningan Dipastikan Terima Gaji ke-14, Simak Penjelasan Lengkapnya

Pemkab Lumajang berharap kebijakan ini dapat memberikan kemudahan bagi ASN.

Sekaligus memastikan kendaraan dinas tetap terawat dengan baik selama masa libur panjang.

Di sisi lain, pemerintah juga mengingatkan seluruh ASN agar tetap menjaga integritas dan mematuhi aturan penggunaan aset negara.

Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya memberikan manfaat bagi pegawai, tetapi juga memastikan kendaraan dinas tetap digunakan secara bertanggung jawab.***