POJOKSATU.id — Kekerasan seksual di lingkungan kampus hingga kini masih menjadi persoalan serius.
Dalam survei nasional Serikat Pekerja Kampus 2025, peneliti dari Departemen Penelitian dan Pengembangan Serikat Pekerja Kampus, Dian Noeswantari, mengungkapkan bahwa masih banyak laporan kekerasan verbal bernuansa seksual selama kurang lebih setahun terakhir.
“Soal ujaran yang mendiskriminasi tampilan fisik, ada 109 laporan. Kemudian ucapan bernuansa seksual 91 laporan.
Baca Juga: Wagub Banten Ajak Tanamkan Nilai Iman dan Tolong-Menolong Sejak Dini Lewat Manasik Haji Santri
Ini dianggap normal dalam tanda kutip,” kata Dian dalam diseminasi hasil riset yang digelar secara daring pada Sabtu, 25 Oktober.
Meski tidak ada laporan resmi terkait pemerkosaan atau penyiksaan seksual, Dian menegaskan bahwa bukan berarti kasus tersebut tidak terjadi.
Justru, menurutnya, hal ini menandakan budaya bungkam yang masih sangat kuat.
Baca Juga: Pendirian Kampus Institut Seni di Blora Dimatangkan, Pemkab Datangi ISI Solo, Mau Buka Prodi Apa?
“Saya tahu ada beberapa laporan soal pemerkosaan atau yang terkait dengan pelecehan seksual, tapi tidak semua orang mau melaporkan,” ujarnya.
Selain itu, survei juga menemukan bentuk kekerasan fisik berbasis ekonomi.
Bukan pengeroyokan, melainkan eksploitasi kerja untuk keuntungan ekonomi. Contohnya, dosen muda yang baru masuk diberi beban kerja tidak proporsional.
Baca Juga: Dadiah Minangkabau Dijajaki Jadi Terapi Alzheimer oleh Mahasiswa UNAND
“Itu ada 46 laporan. Jadi ini jauh melampaui perkelahian yang dilaporkan, yakni 19,” kata Dian.
Bentuk kekerasan lain yang turut terekam ialah tawuran dengan 13 laporan.
Kemudian, 140 laporan kekerasan psikis berupa serangan terhadap reputasi dan hubungan sosial melalui rumor dan gosip.
Kekerasan psikis ini menjadi yang paling umum terjadi. Di samping itu, terdapat 125 laporan pengabaian dan 98 laporan pengucilan.
Baca Juga: Kemdiktisaintek Pacu Akselerasi Dokter Spesialis NTB Lewat Sistem Kesehatan Akademik Wilayah V
Menurut Dian, efektivitas mekanisme pencegahan dan respons penanganan kasus di kampus masih sangat bervariasi.
“Ada yang melaporkan, ada pula yang tidak. Kemudian ada yang cepat tanggap, ada pula yang tidak. Jadi ini kondisi paradoksnya,” ucapnya.
Harapan dari Regulasi Pemerintah
Di tengah maraknya kekerasan seksual di kampus, kehadiran Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 memberi harapan baru bagi korban.
Baca Juga: Memahami CPMK dan Sub-CPMK dalam Penyusunan RPS, Dosen Terapkan Strategi Ini
Regulasi ini mewajibkan kampus menyediakan modul pencegahan dan penanganan kekerasan seksual kepada seluruh sivitas akademika.
Pencegahan dapat dilakukan melalui berbagai kebijakan seperti pembatasan pertemuan antara mahasiswa dengan tenaga pendidik di luar jam kampus.
Selain itu, satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual kampus juga wajib dibentuk dengan anggota yang bersih dari rekam jejak kekerasan seksual dan berkomitmen melindungi korban.
Penanganan Korban Berperspektif Pemulihan
Penanganan terhadap korban diatur dalam Pasal 10–19 Permendikbudristek 30/2021. Dukungan yang diberikan antara lain:
1. Pendampingan konseling, layanan kesehatan, bantuan hukum, advokasi, bimbingan sosial dan rohani berdasarkan persetujuan korban. Jika korban tidak mampu memberi persetujuan, pendamping atau orang tua dapat mewakili.
Baca Juga: 20 Soal PPKn Kelas 7 MTs Lengkap dengan Kunci Jawaban
2. Perlindungan selama menjalani pendidikan di kampus, perlindungan dari ancaman, penyediaan rumah aman, serta perlindungan dari gugatan pidana atau perdata.
Kampus wajib menjaga kerahasiaan identitas dan informasi korban. Trauma yang timbul membutuhkan waktu pemulihan yang panjang.
Karena itu, semua proses penanganan harus mengedepankan rasa aman tanpa mengungkit-ungkit kejadian yang dapat memperparah kondisi psikologis korban.
Baca Juga: Jumlah Pesantren Muhammadiyah Paling Banyak di Indonesia
Ancaman Burnout dan Kesejahteraan Psikologis
Anggota Dewan Pengawas Serikat Pekerja Kampus, Rizma Afian Azhiim, menyampaikan bahwa survei ini dilaksanakan selama setahun dalam periode akademik 2025/2026, dengan 421 responden pekerja kampus.
“Mengapa survei keamanan kerja dan kesejahteraan psikologis pekerja kampus ini penting?
Di satu sisi, pekerja kampus menghadapi risiko burnout dan stres kerja akibat beban kerja tinggi,” kata Azhiim.
Baca Juga: Gubernur Papua Dorong Literasi dan Inklusi Keuangan untuk Wujudkan Papua Baru yang Maju dan Harmonis
Survei ini mengukur empat dimensi: kesejahteraan psikologis, kesehatan dan keselamatan kerja, keamanan di tempat kerja, serta keterbukaan informasi.
Bahkan nama perguruan tinggi dianalisis menggunakan database nasional terkait akreditasi dan karakteristik institusi.
Temuan ini menegaskan bahwa kekerasan, baik fisik, psikis, maupun seksual, masih menghantui dunia pendidikan tinggi.
Baca Juga: Siswi MAN Insan Cendekia Gowa Tembus Ajang Internasional AWMUN 2025
Peraturan sudah hadir, namun perubahan budaya menjadi kunci utama agar kampus benar-benar menjadi ruang aman bagi seluruh penghuninya.***




