POJOKSATU.id - Sistem kinerja ASN kembali menjadi sorotan setelah pemerintah mempertegas bahwa Rencana Hasil Kerja (RHK) kini menjadi indikator wajib.
Karena RHK yang menentukan cair atau tidaknya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Fakta di lapangan menunjukkan banyak ASN, termasuk PPPK, belum memahami bahwa kelalaian menginput RHK dapat menyebabkan TPP tidak dibayarkan.
Baca Juga: 2 PPPK Satpol PP di Tanjungpinang Ditangkap karena Ekstasi, Status ASN Mereka Terancam Dicabut
Temuan ini mencuat setelah sejumlah daerah melaporkan rendahnya tingkat kepatuhan ASN dalam mengisi RHK bulanan.
Padahal aturan baru sudah diterapkan sejak awal tahun 2025. Pemerintah bahkan menegaskan tidak ada toleransi bagi ASN yang tidak menyelesaikan input RHK sesuai ketentuan.
RHK Adalah Syarat Wajib, Bukan Formalitas Lagi
Bertahun-tahun, sebagian ASN menganggap RHK hanya bagian administratif yang tidak berdampak langsung pada hak kepegawaian.
Baca Juga: SKP dan RHK Kini Jadi Penentu Besarnya TPP ASN, Kinerja 100 Persen Maka TPP Pun 100 Persen
Namun kini, pandangan itu berubah total.
Pemerintah menegaskan bahwa RHK adalah dokumen utama yang harus diinput setiap bulan, menjadi dasar evaluasi capaian kinerja, dan menjadi indikator pencairan TPP.
RHK harus terukur, realistis, dan sesuai dengan tugas jabatan.
Tanpa RHK yang sah dan tervalidasi, sistem e-Kinerja akan otomatis memberi skor sangat rendah, yang berujung pada pemotongan TPP atau tidak cair sama sekali.
Baca Juga: Gelombang Pensiun Dini Mengguncang Jepang, Ribuan Pekerja Senior Terdampak Restrukturisasi 2025
Sejumlah kepala daerah bahkan telah mengeluarkan surat edaran internal agar ASN yang tidak menginput RHK tidak diberikan toleransi tambahan.
Kinerja Tinggi, TPP Penuh Pemerintah Tegaskan Aturannya
Beberapa pemerintah daerah telah menegaskan bahwa pembayaran TPP kini mengikuti pencapaian kinerja ASN, tidak lagi berdasarkan jabatan atau kehadiran semata.
Hal ini disampaikan oleh Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, yang menyebut bahwa TPP akan dibayar sesuai capaian kinerja ASN.
Pernyataan tersebut menjadi dasar kuat bahwa RHK dan SKP bukan lagi dokumen pendukung, tetapi indikator wajib untuk menentukan hak TPP.
Baca Juga: Aturan Baru Beban Kerja Guru Resmi Berlaku! Ini Poin Penting yang Paling Mempengaruhi TPG Anda
Semakin tinggi nilai kinerja, semakin besar TPP yang diterima.
Banyak ASN Lengah, Tidak Input RHK, TPP Langsung Terpotong
Meskipun aturan sudah diperjelas, masih banyak ASN dan PPPK yang belum disiplin mengisi RHK.
Beberapa daerah menemukan bahwa persentase ASN yang tidak menginput RHK mencapai lebih dari 20 persen.
Kondisi ini menyebabkan TPP yang diterima bulan berjalan dipotong drastis.
Baca Juga: Peran Strategis BNN Jakarta dalam Menyelamatkan Generasi Muda dari Ancaman Narkoba
Pemotongan terjadi karena sistem e-Kinerja membaca tidak adanya RHK sebagai tidak ada rencana kerja yang bisa dievaluasi.
Tanpa rencana, tidak ada indikator penilaian produktivitas, dan secara otomatis TPP dianggap tidak layak cair.
Masalah serupa juga dialami PPPK yang masih menyesuaikan dengan sistem e-Kinerja.
Banyak PPPK yang mengira input dilakukan hanya di akhir bulan, padahal pengisian RHK harus dilakukan secara berkala.
Baca Juga: TPP ASN Bisa Dipotong Jika SKP dan RHK Tidak Terpenuhi, Ini Aturan Resmi yang Wajib Dipahami ASN
PPPK Paling Terdampak, Laporan Kerja Tidak Bisa Ditunda
Bagi PPPK, khususnya yang baru diangkat, aturan ini menjadi tantangan tersendiri.
Tidak sedikit PPPK yang masih beradaptasi dengan mekanisme SKP dan RHK sehingga kesalahan input menjadi masalah berulang.
Pemerintah menegaskan bahwa PPPK harus lebih disiplin karena status mereka berbasis kontrak.
Kinerja yang buruk atau tidak tercatat dengan benar dapat berdampak pada hak TPP, evaluasi kontrak, dan masa kerja selanjutnya.
Beberapa instansi bahkan memperingatkan PPPK untuk tidak menunda input RHK, karena sistem akan menutup periode penilaian secara otomatis.
Solusi, ASN Harus Tingkatkan Literasi Digital dan Kedisiplinan
Untuk mengatasi masalah ini, sejumlah daerah mulai mengadakan pelatihan internal mengenai cara pengisian RHK dan SKP di e-Kinerja.
Pemerintah ingin memastikan seluruh ASN memahami mekanisme baru agar tidak dirugikan.
Baca Juga: Viral! Polisi Razia Motor di Parkiran Sekolah, Netizen Langsung Panas! Tapi Begini Faktanya
Dengan kebijakan TPP berbasis kinerja, pemerintah berharap tercipta budaya kerja ASN yang lebih transparan, produktif, dan terukur.
Jika setiap ASN disiplin menginput RHK dan mencapai target SKP, maka hak TPP dapat diterima penuh tanpa hambatan administratif.***




