POJOKSATU.id - ASN wajib memperhatikan ketentuan pakaian dinas yang akan berlaku pada tahun 2026.

Pemerintah telah menetapkan jadwal dan standar pakaian dinas ASN secara nasional aik untuk PNS maupun untuk PPPK.

Aturan ini bukan sekadar soal penampilan, tetapi menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat profesionalisme, disiplin, dan identitas korps ASN.

Baca Juga: Cak Imin Lempar Gagasan yang Mengejutkan: Gubernur Dipilih Presiden, Bupati Lewat DPRD

Karena itu, ASN diimbau tidak keliru dalam menerapkan pakaian dinas sesuai hari dan ketentuan yang berlaku.


Dasar Aturan Pakaian Dinas ASN 2026

Ketentuan pakaian dinas ASN mengacu pada Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 tentang pakaian dinas aparatur sipil negara di daerah.

Tak hanya itu ketentuan tersebut diperkuat dengan kebijakan Kementerian PANRB terkait penyamaan perlakuan PNS dan PPPK.

Baca Juga: Pergi Haji Tak Pernah Kembali, Kisah Pilu Sukardi Bikin Merinding

Mulai 2026, tidak ada lagi perbedaan seragam antara PNS dan PPPK, termasuk PPPK paruh waktu.

Seluruh ASN wajib mengikuti aturan pakaian dinas yang sama sesuai jadwal nasional.


Jadwal Resmi Pakaian Dinas ASN 2026

Pemerintah telah menetapkan jadwal penggunaan pakaian dinas ASN sebagai berikut:

Baca Juga: Bayar Seragam ASN 2026 Pakai Uang Negara atau Pribadi? Ini Jawaban Resminya

1. Senin dan Selasa

ASN mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH) warna khaki lengkap dengan atribut sesuai ketentuan instansi masing-masing.

2. Rabu

ASN wajib memakai kemeja putih polos, baik lengan panjang maupun pendek, dipadukan dengan bawahan formal berwarna gelap.

3. Kamis dan Jumat

ASN mengenakan batik, tenun, atau lurik yang mencerminkan kekayaan budaya nasional maupun daerah.

Jadwal ini berlaku nasional dan menjadi pedoman utama bagi seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Baca Juga: Warna Baru Seragam ASN 2026! Khaki-Hitam untuk PNS dan PPPK, Benarkah? Ini Aturan Resminya


Tujuan Penyeragaman Pakaian Dinas

Penyeragaman pakaian dinas ASN bertujuan untuk menghilangkan sekat simbolik antara status kepegawaian, khususnya antara PNS dan PPPK.

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan meningkatkan kedisiplinan serta citra ASN sebagai pelayan publik.

Pemerintah menilai bahwa seragam bukan hanya identitas visual, tetapi juga representasi tanggung jawab ASN dalam menjalankan tugas negara.

Baca Juga: Ingin Lolos CPNS? Integritas ASN dan Etika Bermedia Sosial Jadi Penilaian Penting, Simak penjelasannya

Pemerintah menegaskan bahwa aturan pakaian dinas ASN 2026 tidak bersifat opsional.

Seluruh ASN wajib mematuhinya sebagai bagian dari tata kelola birokrasi yang profesional.

Dikutip dari Melintas Jumat, 19 Desember 2025, pejabat Kementerian PANRB menyatakan:

Baca Juga: Mulai 2026 ASN Ambon Tak Kerja Normal, Masuk Kantor Bergilir dan TPP Dipangkas 50 Persen

“Aturan pakaian dinas ASN bertujuan menciptakan keseragaman, disiplin, dan profesionalisme aparatur, tanpa membedakan PNS maupun PPPK,”.

ASN Diimbau Tidak Salah Tafsir

Seiring beredarnya berbagai informasi di media sosial, ASN diimbau untuk tidak mudah percaya pada kabar yang tidak bersumber resmi.

Hingga akhir 2025, tidak ada perubahan mendasar pada jenis seragam.

Melainkan penegasan jadwal dan standar pemakaian yang sudah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Seleksi PPPK BGN 2025 Resmi Tanpa Nilai Ambang Batas! Kelulusan Ditentukan Oleh Nilai CAT, Ini Alasannya

Instansi daerah tetap boleh menyesuaikan detail teknis, namun tidak boleh bertentangan dengan aturan nasional.

Kesalahan dalam berpakaian dapat berdampak pada penilaian kinerja dan kedisiplinan.

Karena itu, ASN wajib mencermati jadwal dan aturan yang berlaku agar tidak salah pakai dan tetap menjaga citra profesional sebagai abdi***