POJOKSATU.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini mempermudah masyarakat dalam mengakses Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor pajak hanya untuk mengetahui atau mencetak NPWP.
Melalui sistem digital Coretax DJP, NPWP berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat dicek dan diunduh secara online.
Layanan ini sangat bermanfaat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pelaku usaha, kreator media sosial.
Baca Juga: ASN Wajib Tahu! Siapa Saja Penerima THR PNS 2026 Tertinggi? Ini Jabatan dengan Nominal Terbesarnya
Hingga masyarakat umum yang membutuhkan NPWP untuk keperluan administrasi.
Nah, seperti Facebook, YouTube, dan platform digital lainnya.
NIK Resmi Menjadi NPWP Orang Pribadi
Sejak integrasi data kependudukan dan perpajakan, NIK pada KTP kini berfungsi sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi.
Artinya, satu nomor identitas digunakan untuk berbagai keperluan administrasi negara.
Baca Juga: Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Resmi dari APBD, Bukan Dana BOS, Ini Penjelasan Resminya
Namun, meskipun NIK sudah terintegrasi, wajib pajak tetap perlu memastikan status NPWP-nya aktif dan terdokumentasi secara resmi melalui sistem Coretax DJP.
Cara Login dan Aktivasi Akun Coretax DJP
Langkah pertama untuk mengetahui NPWP adalah memastikan memiliki akun Coretax DJP. Wajib pajak perlu menyiapkan NIK KTP, alamat email aktif, dan nomor ponsel.
Setelah itu, buka browser dan akses portal resmi Coretax DJP. Pilih menu login atau aktivasi akun.
Bagi yang belum memiliki akun, lakukan pendaftaran dengan mengisi NIK, email, dan nomor ponsel, lalu selesaikan proses verifikasi sesuai petunjuk sistem.
Pastikan data KTP sesuai dengan data Dukcapil agar proses berjalan lancar.
Cara Cek Nomor NPWP Berbasis NIK
Setelah berhasil login ke akun Coretax, wajib pajak dapat masuk ke menu Profil Wajib Pajak. Pada bagian identitas, akan ditampilkan nomor NPWP yang terdaftar.
Baca Juga: Rincian Gaji PNS Kemenag 2026 Lengkap, Gaji Pokok hingga Tukin Capai Puluhan Juta
Di menu ini, pengguna bisa melihat NPWP dalam dua format, yakni format lama dan format baru yang menggunakan NIK sebagai NPWP.
Informasi ini dapat digunakan untuk keperluan administrasi resmi.
Cara Download Kartu NPWP Digital
Untuk mengunduh kartu NPWP, pengguna dapat masuk ke menu Portal Saya, lalu pilih Dokumen.
Jika dokumen belum muncul, klik tombol refresh hingga kartu NPWP digital tampil.
Baca Juga: Cara Cek THR PNS 2026, Ini Prediksi Jadwal Pencairan dan Rincian Lengkapnya
Kartu NPWP dapat diunduh dan disimpan dalam format PDF.
Dokumen digital ini bersifat resmi dan sah digunakan untuk berbagai keperluan administrasi, baik online maupun offline.
Solusi Jika Mengalami Kendala
Apabila wajib pajak mengalami kendala seperti data tidak muncul, gagal login, atau tidak bisa mengunduh kartu NPWP, DJP menyediakan beberapa saluran bantuan.
Wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200, menggunakan layanan chat resmi DJP.
Ataupub bisa mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dengan membawa KTP.
Baca Juga: Kabar Gembira Guru ASN, THR dan TPG 100 Persen Siap Cair Sesuai PP 11 Tahun 2025, Ini Penjelasannya
Demikian melalui Coretax DJP, proses mengetahui dan mengunduh NPWP kini jauh lebih mudah, cepat, dan aman.
Cukup menggunakan HP atau laptop, masyarakat, ASN, dan kreator digital bisa mengakses NPWP berbasis NIK tanpa antre dan tanpa biaya.
Layanan ini menjadi bagian dari transformasi digital perpajakan Indonesia.***




