POJOKSATU.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan pernyataan tegas terkait beredarnya surat keputusan (SK) yang mencatut nama salah satu pejabatnya.
Surat tersebut memuat nama Haryomo Dwi Putranto, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala BKN, dan beredar dengan tanggal 3 Oktober 2025 serta mencantumkan jabatan Plt Kepala BKN.
Padahal, sejak 7 Januari 2025, jabatan Kepala BKN sudah bersifat definitif dan dijabat oleh Prof. Zudan Arif Fakrulloh. Dengan demikian, dokumen yang beredar itu dipastikan tidak sah dan merupakan hoaks.
BKN mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi palsu yang mengatasnamakan pejabat atau lembaga BKN, terutama dalam proses layanan kepegawaian aparatur sipil negara (ASN).
Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BKN, Wisudo Putro Nugroho, menjelaskan seluruh proses layanan ASN saat ini telah dilakukan secara digital melalui sistem berbagi pakai antara BKN dan instansi pemerintah.
“Tidak ada layanan BKN yang diproses melalui pejabat tertentu. Semua layanan sudah berjalan melalui platform digital seperti SIASN untuk instansi, MyASN untuk pegawai ASN, serta MOLA BKN bagi masyarakat umum,” ujar Wisudo di Jakarta, dilansir dari laman resmi per BKN, Jumat, 31 Oktober 2025.
Ia juga menambahkan, setiap ASN dapat memantau langsung seluruh proses layanannya melalui Helpdesk BKN dan akun MyASN masing-masing. Sementara masyarakat umum dapat mengakses layanan resmi BKN melalui portal MOLA BKN.
Lebih lanjut, Wisudo mengingatkan masyarakat agar selalu memverifikasi informasi yang mengatasnamakan BKN melalui kanal resmi lembaga tersebut, baik website maupun akun media sosial resmi BKN.
“Apabila masyarakat menemukan dugaan penipuan atau pemalsuan yang mengatasnamakan pejabat BKN, segera laporkan melalui email resmi [email protected],” tegasnya.
BKN menegaskan komitmennya untuk terus menjaga transparansi dan keamanan informasi dalam seluruh proses layanan manajemen ASN di era digital. ***



