POJOKSATU.ID - Pemerintah Kota Palu resmi memberlakukan kebijakan baru yang mewajibkan ASN menggunakan transportasi umum Trans Palu saat berangkat ke kantor.

Kebijakan ini langsung mendapat dukungan dari DPRD Kota Palu, meski di sisi lain muncul catatan penting terkait beban biaya bagi pegawai.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya mendorong efisiensi sekaligus membiasakan ASN menggunakan transportasi publik dalam aktivitas sehari-hari.

Baca Juga: Kepala BKN Akhirnya Buka Suara Terkait Isu PPPK Jadi CPNS 2026, Ini Faktanya


Dorong Efisiensi dan Kurangi Kendaraan Pribadi

Kebijakan wajib naik Trans Palu bertujuan untuk menekan penggunaan kendaraan pribadi di kalangan ASN.

Selain itu, pemerintah daerah ingin mengurangi kepadatan lalu lintas, khususnya di lingkungan perkantoran.

Dengan beralih ke transportasi umum, diharapkan biaya operasional juga bisa ditekan.

Baca Juga: HEBOH! Penipuan CPNS dan PPPK di Gresik Terbongkar, Dijanjikan Lolos Tanpa Tes, Korban Rugi hingga Rp150 Juta

Sekaligus menciptakan budaya baru yang lebih ramah lingkungan.

Tidak hanya itu, kebijakan ini juga diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat luas agar mulai beralih menggunakan transportasi publik.


DPRD Dukung, Tapi Beri Catatan Penting

Ketua DPRD Kota Palu, Rico Djanggola, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut.

Baca Juga: Seleksi ASN 2026! Pemkot Mataram Usulkan 200 Formasi, 80 Persen untuk CPNS dan 20 Persen untuk PPPK

Ia menilai langkah ini sejalan dengan upaya efisiensi dan perubahan pola pikir ASN.

Dikutip dari Radar Palu, 17 April 2026, begini kata Rico:

“Ini kebijakan yang baik, selain efisiensi juga membiasakan ASN menggunakan transportasi umum,” ujarnya.

Namun demikian, Rico mengingatkan bahwa ada aspek penting yang tidak boleh diabaikan, yakni soal biaya yang harus ditanggung ASN.


Risiko Beban Ongkos Harian

Rico menegaskan bahwa kebijakan ini jangan sampai justru membebani ASN, terutama terkait kewajiban membayar ongkos bus setiap hari.

Baca Juga: CPNS 2026! Pemkab Lombok Resmi Mengusulkan 63 Formasi dan Tanpa Guru, Kelebihan Tenaga Pendidik Jadi Salah Satu Penyebab

Menurutnya, kondisi ekonomi ASN tidak sama, sehingga kebijakan yang diterapkan harus mempertimbangkan aspek keadilan.

“Jangan sampai kebijakan ini memberatkan ASN dengan kewajiban membayar ongkos bus,” tegasnya.

Hal ini menjadi perhatian serius karena jika tidak diatur dengan baik, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan keberatan di kalangan ASN.

Baca Juga: Jangan Telat! BKD Buka Tenggat Berkas Perpanjangan Kontrak PPPK untuk 3 Angkatan


Usulan Tarif Berjenjang

Sebagai solusi, DPRD Kota Palu mengusulkan agar pemerintah daerah melakukan kajian lebih lanjut terkait skema pembiayaan.

Salah satu opsi yang dinilai realistis adalah penerapan tarif berjenjang berdasarkan golongan atau eselon ASN.

Dengan sistem ini, beban biaya bisa disesuaikan dengan kemampuan ekonomi masing-masing pegawai, sehingga tidak terjadi kesenjangan.

Baca Juga: Kepala BKN Akhirnya Buka Suara Terkait Isu PPPK Jadi CPNS 2026, Ini Faktanya

Skema ini juga diharapkan membuat kebijakan lebih adil dan mudah diterapkan di lapangan.


Tantangan Implementasi Kebijakan

Keberhasilan kebijakan ini tidak hanya bergantung pada aturan, tetapi juga pada kualitas layanan transportasi yang disediakan.

Kenyamanan, ketepatan waktu, serta aksesibilitas Trans Palu menjadi faktor penting agar ASN benar-benar mau beralih dari kendaraan pribadi.

Selain itu, kejelasan skema tarif juga menjadi kunci utama dalam mencegah potensi resistensi dari ASN.

Jika tidak segera ditetapkan, kebijakan ini berisiko menimbulkan ketidakpuasan di kalangan pegawai.


Harapan ke Depan

Pemkot Palu diharapkan mampu menyeimbangkan antara tujuan efisiensi dengan keadilan bagi ASN.

Baca Juga: Minta Diangkat Jadi PPPK Malah Dapat Sindiran, Guru Madrasah Bukan Tanggung Jawab Negara?

Jika dikelola dengan baik, kebijakan ini tidak hanya berdampak pada lingkungan pemerintahan.

Tetapi juga dapat mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam menggunakan transportasi umum.

Langkah ini juga bisa menjadi model bagi daerah lain dalam mengurangi ketergantungan terhadap kendaraan pribadi.***