POJOKSATU.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus melakukan transformasi digital dalam manajemen SDM aparatur negara.

Melalui Surat Edaran Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2025, pemerintah resmi mengatur tentang Perlindungan dan Pemanfaatan Arsip ASN melalui Documen Management System (DMS) yang terintegrasi dalam SIASN.

Langkah ini bertujuan untuk memastikan seluruh data rekam jejak pegawai tersimpan dengan aman, rapi, dan mudah diakses untuk keperluan administrasi kepegawaian di masa depan.

Baca Juga: Aturan Terbaru Pembayaran THR PPPK 2026, Begini Cara Hitung dan Ketentuannya!

Mengenal Jenis Arsip Digital (DMS) di SIASN

Dalam sistem DMS, dokumen dibagi menjadi dua kategori utama yang menentukan bobot skor kelengkapan data Anda:

1. Arsip Utama (Maksimal 90 Poin)
Ini adalah dokumen wajib yang menjadi pondasi data setiap ASN. Arsip Utama meliputi:

Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan D2NIP.

SK CPNS / SPMT CPNS dan SK PNS.

Riwayat Pendidikan, Pangkat, Jabatan, dan Diklat.

Jika seluruh data Arsip Utama lengkap dan Anda tidak memiliki riwayat yang memerlukan Arsip Kondisional, maka skor Anda secara otomatis akan menjadi 100 (Sempurna).

2. Arsip Kondisional (Maksimal 10 Poin)
Dokumen ini bersifat situasional, bergantung pada perjalanan karier masing-masing individu. Meliputi:

- Riwayat pindah instansi.

- SK Peninjauan Masa Kerja.

- SKP (Sasaran Kinerja Pegawai).

- Riwayat pemberhentian, CLTN (Cuti di Luar Tanggungan Negara), dan dokumen pendukung lainnya.

Baca Juga: Perhatikan Masa Kerja Anda Karena Begini Aturan Terbaru THR PPPK 2026!

Ketentuan Unggah Dokumen

Agar proses verifikasi berjalan lancar dan dokumen terbaca oleh sistem, pastikan file yang Anda unggah memenuhi syarat berikut:

- Format File: Wajib dalam bentuk PDF.

- Ukuran File: Maksimal 1 Mb per dokumen.

- Kualitas Scan: Harus tampak jelas, tidak buram, dan dokumen tidak terpotong.

Dengan melengkapi arsip digital sekarang, Anda tidak hanya mematuhi aturan, tetapi juga mempermudah urusan kenaikan pangkat atau pensiun di kemudian hari.

Yuk, segera cek akun SIASN Anda dan lengkapi dokumennya!***