POJOKSATU.id - Rencana pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali mencuat dan memicu keresahan di kalangan pegawai.

Komisi II DPR RI tegas meminta pemerintah memberikan jaminan konkret mengenai kebutuhan ASN yang akan bertugas di IKN pada 2028.

Tanpa kejelasan soal jumlah ASN yang dipindahkan, ketersediaan hunian, dan fasilitas penunjang, DPR menilai pemindahan berpotensi menimbulkan masalah baru.

Baca Juga: ASN Kapan Pindah ke IKN? MenPAN-RB Jawab Dengan Gamblang dan Mengejutkan

Desakan ini muncul karena pemerintah menargetkan IKN menjadi ibu kota politik pada 2028.

Namun hingga kini, belum ada kejelasan resmi mengenai berapa banyak ASN yang benar-benar akan ditempatkan di IKN, serta bagaimana fasilitas mereka dipastikan terpenuhi.

Dalam rapat bersama pemerintah pada 25 November 2025, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menegaskan bahwa pemerintah harus memberikan kepastian sebelum mengambil langkah pemindahan.

Baca Juga: Daftar Sekarang! Lowongan Partnership & Facilitation Consultant untuk Program GREAT Mentawai

“Rencana pemindahan itu harus dibarengi kejelasan angka. Dari 1,3 juta ASN pusat, berapa yang akan beraktivitas dan berkantor di IKN pada 2028?” ujar Rifqinizamy Karsayuda dikutip dari Antara News, 25 November 2025.


DPR Soroti Minimnya Kepastian untuk Kebutuhan ASN

Komisi II menilai belum adanya data pasti mengenai jumlah ASN yang dipindahkan menghambat proses perencanaan di IKN. Pemerintah harus memastikan:

1. Ketersediaan hunian ASN yang memadai.

2. Fasilitas sosial dan layanan publik yang siap digunakan.

Baca Juga: Gubernur Sultra Diduga Babat 3 Hektare Mangrove untuk Rumah Pribadi, Dokumen Izin Masih Misterius

3. Infrastruktur dasar seperti transportasi, perkantoran, dan layanan mandatori.

4. Penataan regulasi administratif agar tidak terjadi tumpang tindih dengan wilayah sekitar.

Tanpa kepastian ini, DPR khawatir ASN akan menghadapi situasi sulit: berpindah lokasi kerja tanpa jaminan tempat tinggal serta fasilitas yang memadai.


Target 2028 Tinggal Dua Tahun, Tapi Banyak Hal Belum Siap

Pemerintah sebelumnya menyampaikan rencana pemindahan bertahap dengan estimasi ribuan ASN akan mulai ditempatkan di IKN menjelang 2028.

Baca Juga: Edukasi Santri Tentang Literasi AI, XLSMART Gelar Pesantren Digital di Sumatera

Namun DPR menilai rencana tersebut masih terlalu abstrak tanpa data detail mengenai formasi jabatan, kebutuhan instansi, serta kecukupan hunian.

Ditambah lagi, proses restrukturisasi kementerian dan lembaga masih berlangsung.

Tanpa struktur organisasi yang jelas, pemetaan ASN pun menjadi semakin kompleks.

DPR meminta agar pemerintah tidak sekadar menetapkan target, tetapi juga menyajikan rencana teknis yang terukur.

Baca Juga: Jaka Lalana Hadir Desember 2025, Daerah Sepanjang Jalur Kereta Siapkan Daya Tarik Wisata


Keresahan ASN Meningkat, Tak Ingin Dipindah Tanpa Jaminan

Bagi ASN, perpindahan ke IKN bukan isu sederhana.

Banyak pegawai yang mempertanyakan kesiapan hunian, biaya hidup, kemudahan akses transportasi, hingga fasilitas pendidikan dan kesehatan bagi keluarga.

Jika pemerintah tidak membuka informasi jelas, keresahan itu akan terus meningkat.

Selain itu, ASN ingin kepastian apakah mereka termasuk dalam gelombang perpindahan pertama atau tidak.

Baca Juga: Momen Dramatis 10 Siswa SMKN 3 Sidimpuan Nekat Lintasi Longsor Batu Jomba Usai Terjebak 2 Hari

Tanpa data tersebut, mereka kesulitan mengambil keputusan terkait tempat tinggal, keluarga, maupun karier.

DPR Minta Pemerintah Bertindak Cepat dan Transparan

Komisi II DPR menegaskan bahwa pemerintah harus segera:

1. Menetapkan jumlah ASN yang akan bertugas di IKN pada 2028.

2. Menyusun rencana kebutuhan hunian ASN secara rinci.

3. Menyelesaikan koordinasi dengan Otorita IKN terkait penempatan pegawai.

4. Menjamin ketersediaan infrastruktur dasar sebelum ASN dipindahkan.

Baca Juga: Pemimpin Tak Akur, Warga Langsung Gugat! Perjanjian Pribadi Fawait dan Djoko Jadi Bukti

DPR menginginkan semua keputusan diambil dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan, agar ASN tidak menjadi korban kebijakan yang tidak matang.


Pemindahan ASN Tidak Boleh Dipaksakan Tanpa Kepastian

Pemindahan ASN ke IKN adalah langkah besar yang menentukan masa depan penyelenggaraan negara.

Namun tanpa jaminan kebutuhan dan fasilitas yang jelas, proses ini berpotensi mengganggu kinerja pemerintahan dan membebani ASN.

Baca Juga: Heboh Audit Internal PBNU Bocor! Dugaan TPPU Rp100 Miliar Bikin Kursi Gus Yahya Ikut Panas

Dengan target 2028 yang semakin dekat, pemerintah harus bergerak cepat untuk memberi kepastian.

Bukan hanya soal jumlah ASN yang dipindah, tetapi juga memastikan mereka memiliki tempat tinggal layak, fasilitas publik, dan dukungan yang memadai ketika bertugas di IKN.***