POJOKSATU.ID - Kebijakan pembatasan belanja pegawai yang tertuang dalam UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah mulai menimbulkan kekhawatiran serius di daerah.
Aturan tersebut mewajibkan pemerintah daerah menekan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD paling lambat tahun 2027.
Kebijakan ini sejatinya bertujuan baik, yakni untuk:
- meningkatkan produktivitas daerah
- mengurangi beban belanja rutin
- serta memberi ruang fiskal lebih luas untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.
Namun, di lapangan, dampaknya justru berpotensi memicu gejolak baru.
Baca Juga: Kabar Baik! THR dan Gaji ke-13 Guru di Aceh Besar Dipastikan Aman, Ini Penjelasannya
Belanja Pegawai Sudah Jebol 50 Persen
Salah satu daerah yang mulai merasakan tekanan adalah Kabupaten Mukomuko.
Saat ini, porsi belanja pegawai di daerah tersebut bahkan telah melampaui 50 persen dari total APBD.
Kondisi ini membuat pemda berada dalam posisi sulit.
Baca Juga: Kabar Baik! THR dan Gaji ke-13 Guru di Aceh Besar Dipastikan Aman, Ini Penjelasannya
Untuk menyesuaikan dengan aturan 30 persen, dibutuhkan langkah drastis yang tidak mudah dilakukan dalam waktu singkat.
TPP ASN Terancam Dihapus
Dampak paling nyata dari kebijakan ini adalah potensi penghapusan atau pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN.
Sekretaris Daerah Mukomuko, Drs. H. Marjohan, mengakui hal tersebut hampir tidak bisa dihindari jika aturan diterapkan secara penuh.
Dikutip dari radarmukomuko.disway.id, 26 Maret 2026, begini kata Marjohan:
Baca Juga: Warga Karawang Wetan Resah, Kabel Bergelantungan dan Tiang Nyaris Roboh
"Kalau benar-benar diterapkan, TPP pasti kita korbankan," ujarnya.
Pernyataan ini menegaskan bahwa TPP yang selama ini menjadi penopang kesejahteraan ASN bisa menjadi korban pertama dari kebijakan efisiensi anggaran.
1.875 PPPK Terancam Dirumahkan
Tak hanya ASN, nasib PPPK juga berada di ujung tanduk.
Di Mukomuko saja, terdapat sekitar 1.875 PPPK paruh waktu yang terancam kehilangan pekerjaan.
Baca Juga: Raperda RTRW 'Rudapaksa' Pansus DPRD, Masa Depan Tata Kelola Hidup Rakyat Purwakarta Dipertaruhkan
Kemungkinan terburuknya adalah:
- Kontrak tidak diperpanjang
- Pengurangan jumlah pegawai
- Bahkan dirumahkan
"PPPK paruh waktu juga bisa tidak dilanjutkan kontraknya. Daerah lain sudah ada yang membuat kebijakan merumahkan," tambah Marjohan.
Jadi Masalah Nasional
Permasalahan ini bukan hanya terjadi di satu daerah. Banyak pemerintah daerah di Indonesia menghadapi situasi serupa.
Hal ini disebabkan oleh:
- Rendahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD)
- Ketergantungan tinggi terhadap transfer dana dari pemerintah pusat
- Struktur APBD yang didominasi belanja pegawai
"Ini akan menjadi permasalahan nasional, karena sangat sedikit daerah yang mempunyai PAD cukup," ungkap Marjohan.
Baca Juga: Kemlu RI Negosiasi Pemerintah Iran, 2 Kapal Pertamina Segera Dilayarkan Lewati Selat Hormuz
Daerah Menunggu Kebijakan Pusat
Saat ini, pemerintah daerah masih berharap ada kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat untuk mengantisipasi dampak besar ini.
"Kita tunggu saja seperti apa nantinya, ini kan amanat undang-undang, memang harus dilaksanakan jika tidak ada perubahan dari pusat," katanya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa tanpa intervensi atau kebijakan tambahan, dampaknya akan sangat besar bagi stabilitas keuangan daerah dan kesejahteraan pegawai.
Ancaman Nyata Jelang 2027
Dengan tenggat waktu yang semakin dekat, pemerintah daerah dihadapkan pada pilihan sulit:
- Memangkas tunjangan pegawai
- Mengurangi jumlah tenaga kerja
- Atau mencari sumber pendapatan baru
Jika tidak ada solusi konkret, kebijakan ini justru berpotensi menurunkan daya beli ASN, meningkatkan angka pengangguran, hingga mengganggu pelayanan publik.***




