POJOKSATU.id - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memandang bahwa pengaturan libur nasional, cuti bersama, serta fleksibilitas kerja ASN perlu dikelola secara cermat agar mobilitas masyarakat tetap terkendali.
Karena itu, pemerintah akan memberlakukan kebijakan work from anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) saat momentum Lebaran Idul Fitri 2026.
Kebijakan ini diterapkan pada periode sebelum dan sesudah libur nasional serta cuti bersama Idul Fitri.
Tujuannya bukan hanya memberi fleksibilitas kerja, tetapi juga membantu mengurai kepadatan arus mudik dan arus balik.
Jadwal WFA ASN Saat Lebaran 2026
Berdasarkan ketentuan resmi, berikut periode WFA bagi ASN:
Baca Juga: PNS dan PPPK Bersiap Serba AI 2026, Ini Daftar Layanan ASN Digital yang Bakal Otomatis dan Paperless
Sebelum libur nasional Idul Fitri 2026
16 Maret 2026
17 Maret 2026
Setelah libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 2026
25 Maret 2026
26 Maret 2026
27 Maret 2026
Meski diberikan fleksibilitas bekerja dari mana saja, pemerintah memastikan bahwa penerapan WFA tidak boleh menurunkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan maupun pelayanan publik.
Baca Juga: Kasus TBC Melonjak, Dinkes Kota Bandung Akui Koordinasi yang Lemah
"Kementerian PANRB telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 2/2026 yang mengatur penyesuaian tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini memungkinkan ASN bekerja secara fleksibel (FWA) pada periode sebelum Nyepi dan sesudah Idulfitri 1447 H," ungkapnya.
Surat Edaran tersebut menjadi pedoman bagi seluruh instansi pemerintah dalam mengatur pelaksanaan tugas pegawai secara selektif dan mandiri.
Penyesuaian Tugas Tetap Selektif
Pemerintah juga mengimbau para pimpinan instansi agar dapat mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN di lingkungan masing-masing dengan mempertimbangkan kebutuhan layanan publik.
"Kami berharap Surat Edaran ini dapat menjadi pedoman bagi pimpinan instansi pemerintah dan pegawai ASN dalam melaksanakan tugas kedinasan selama masa libur nasional dan cuti bersama sehingga kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat tetap terjaga dan terjamin kualitasnya," imbuhnya.
Baca Juga: Dinkes Kota Bandung Buka Suara: Gorengan Saat Buka Puasa Boleh, Asal Jangan Berlebihan
Artinya, tidak semua pegawai otomatis bekerja penuh secara daring. Penyesuaian dilakukan berdasarkan karakteristik tugas dan kebutuhan layanan masing-masing instansi.
Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara kelancaran arus mudik dan tetap optimalnya pelayanan kepada masyarakat. ***




