POJOKSATU.ID - Pemerintah Kota Makassar mulai menerapkan pola kerja baru bagi ASN yang cukup berbeda dari daerah lain.
Skema ini menggabungkan sistem Work From Home atau WFH dan Work From Anywhere atau WFA sebagai bagian dari transformasi budaya kerja modern.
Kebijakan tersebut mengacu pada arahan Kemendagri dan mulai diterapkan secara bertahap pada April 2026.
Baca Juga: CPNS 2026 Pakai Sistem “Smart Select”? Ini Fakta Sebenarnya dan Skema yang Beredar
Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Kota Makassar, Fadly, menjelaskan bahwa ASN kini memiliki jadwal kerja fleksibel dengan dua skema berbeda dalam satu minggu.
Dikutip dari Rakyat Sulse, 3 April 2026, begini kata Fadly:
“Pada prinsipnya, kami mengikuti edaran dari Kemendagri. Untuk WFH diterapkan setiap hari Jumat,” ujarnya.
Baca Juga: Gagal SNBP dan SNBT 2026? Tenang, Ini 6 Jalur Masuk PTN yang Masih Bisa Dicoba
WFH Jumat, WFA Rabu Jadi Skema Baru
Dalam kebijakan ini, ASN Pemkot Makassar akan menjalani WFH setiap hari Jumat.
Artinya, pegawai dapat bekerja dari rumah tanpa harus datang ke kantor.
Selain itu, Pemkot Makassar juga menyiapkan skema WFA yang dijadwalkan berlangsung setiap hari Rabu.
Baca Juga: Dubes Iran Berharap Ulama Indonesia Doakan Bangsanya yang Dizalimi Israel dan Amerika
“Jadi sesuai arahan Bapak Wali Kota, WFH di hari Jumat dan WFA di hari Rabu,” jelas Fadly.
Untuk pelaksanaannya, WFH mulai diterapkan pada Jumat pekan berjalan, sementara WFA akan efektif dimulai pada pekan berikutnya.
Tidak Semua ASN Bisa Ikut WFH dan WFA
Meski terlihat fleksibel, kebijakan ini tidak berlaku untuk semua ASN. Pejabat struktural tetap diwajibkan masuk kantor seperti biasa.
ASN yang tetap bekerja di kantor meliputi:
- Pejabat eselon II
- Pejabat eselon III
Selain itu, unit layanan publik juga tidak diperbolehkan mengikuti skema kerja fleksibel ini.
Baca Juga: Ibu Rachel Vennya Ikut Bersuara soal Okin Mau Jual Rumah, Kecewa Putrinya Berkali-kali Disakiti
Pelayanan Publik Tetap Normal
Pemkot Makassar memastikan bahwa penerapan WFH dan WFA tidak akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Unit kerja yang tetap beroperasi normal antara lain:
- Kecamatan
- Kelurahan
- Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersentuhan langsung dengan masyarakat
Baca Juga: Dua Tanggal Krusial TPG April 2026, Guru Diminta Siap Sebelum Terlambat
“Pelayanan tetap harus berjalan. Camat, lurah, dan OPD yang memberikan layanan publik tetap masuk seperti biasa,” tegasnya.
Fokus pada Efisiensi Energi dan BBM
Selain transformasi budaya kerja, kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, terutama dalam penggunaan energi dan BBM.
Pemkot Makassar akan mengatur penggunaan listrik dan BBM agar lebih hemat, sejalan dengan arahan pemerintah pusat.
“Intinya memastikan efisiensi, seperti penggunaan listrik dan BBM. Kita akan atur agar sesuai arahan pusat, sehingga bisa dikurangi,” ujar Fadly.
ASN Tetap Diawasi Meski Tidak di Kantor
Meski ASN diberikan fleksibilitas tempat kerja, pengawasan tetap dilakukan.
Pemkot Makassar akan mengacu pada ketentuan dari Kemendagri dalam memastikan disiplin pegawai.
ASN tetap dituntut untuk aktif dan responsif selama jam kerja, meskipun tidak berada di kantor.
“Kalau memang itu menjadi ketentuan dari pusat, pimpinan tentu akan mengingatkan seluruh ASN untuk mematuhinya,” katanya.
Surat Edaran Segera Diterbitkan
Sebagai dasar hukum, Pemkot Makassar saat ini tengah menyiapkan surat edaran resmi yang akan mengatur teknis pelaksanaan kebijakan WFH dan WFA.
Surat edaran ini nantinya akan menjadi acuan bagi seluruh ASN dalam menjalankan pola kerja baru tersebut.
Dengan kombinasi fleksibilitas dan pengawasan, pemerintah berharap kinerja tetap optimal tanpa mengabaikan efisiensi.
Skema ini juga menjadi contoh bagaimana pemerintah daerah mulai beradaptasi dengan pola kerja modern di era digital.***




