POJOKSATU.ID - Teman-teman ada kabar terbaru ini tentang kebijakan WFH untuk ASN di Kota Bogor bakal mulai diterapkan Jumat besok.
Tapi jangan santai dulu, aturan yang diterapkan cukup ketat.
Bahkan, pegawai wajib setor foto selfie tiga kali sehari sebagai bukti kehadiran.
WFH Berlaku untuk 35 OPD
Lalu ya, Pemkot Bogor menerapkan WFH bagi 35 Organisasi Perangkat Daerah.
Namun, sistemnya tidak seragam karena disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing instansi.
Nah ada OPD yang full WFH 100 persen, seperti BKPSDM dan Inspektorat.
Sementara lainnya hanya sebagian, bahkan ada yang tetap wajib Work From Office.
Jadi ga semuanya WFH ya teman-teman, seperti sebagian gitu guys.
Baca Juga: SE Nomor 21 Tahun 2026 Berlaku! Pemprov Sulbar Tegaskan PPPK Wajib Kerja Sesuai Aturan
Yap, langkah ini diambil agar roda pemerintahan tetap berjalan tanpa mengganggu pelayanan publik.
Wajib Selfie Tiga Kali Sehari
Oiya guys, meski kerja dari rumah, ASN tetap harus disiplin.
Salah satu aturannya adalah wajib melakukan absensi dengan selfie sebanyak tiga kali sehari.
Kepala BKPSDM Kota Bogor, Dani Rahadian berkata demikian dikutip Tribun news Bogor.com pada 8 April 2026.
“Iya, pakai aplikasi yang sudah tersedia.” ujarnya.
Adapun jadwal selfie sudah ditentukan:
Baca Juga: Terungkap! 2 Opsi Fiskal Ini Jadi Kunci PPPK Terhindar dari PHK, Ini Penjelasan dan Datanya
- Pagi: 07.00–07.30 WIB
- Siang: 13.00–13.30 WIB
- Sore: 16.30–17.00 WIB
Menariknya, saat selfie ASN tetap harus memakai seragam dinas lengkap, layaknya bekerja di kantor.
Jadi kalian jangan macem-macem ya guys selama WFH, pasti ada sanksi loh.
Tak Semua ASN Bisa WFH
Eh apalagi ya, meski ada kebijakan WFH, tidak semua pegawai bisa menikmatinya.
Intinya nih, instansi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap wajib masuk kantor 100 persen.
Hmm iya, ada beberapa di antaranya seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Damkar, Dishub, hingga kantor kecamatan.
Hal ini dilakukan untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal tanpa hambatan.
Sanksi Menanti ASN yang Melanggar
Jadi, Pemkot Bogor juga menegaskan akan ada sanksi bagi ASN yang tidak disiplin selama WFH.
Nah, mulai dari tidak melakukan absensi hingga ketahuan bolos kerja.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Formasi Khusus 2026, Jalan Baru PPPK Paruh Waktu Jadi Full Time, Ini Skemanya
Eh ternyata, kebijakan ini sekaligus jadi bentuk pengawasan agar kinerja ASN tetap optimal meski bekerja dari rumah.
WFH ASN di Kota Bogor memang memberi fleksibilitas, tapi tetap dibarengi aturan ketat.
Dengan gitu, sistem selfie dan pengawasan digital, Pemkot ingin memastikan pegawai tetap disiplin dan pelayanan publik tidak terganggu.***




