POJOKSATU.id - Transformasi digital di bidang perpajakan kini menyentuh langsung kalangan aparatur sipil negara (ASN).
Dalam upaya meningkatkan transparansi fiskal dan memperkuat akuntabilitas pelaporan keuangan publik.
Untuk itu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di berbagai daerah mulai menggelar edukasi Coretax.
Coretax yakni sistem administrasi perpajakan modern yang menjadi bagian dari reformasi besar Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Baca Juga: Menjelang Natal dan Tahun Baru, Guru Berharap TPG TW 4 Cair Tepat Waktu, Begini Progresnya!
Program ini menjadi langkah nyata pemerintah dalam mendorong literasi digital di kalangan ASN.
Dengan tujuan agar pengelolaan pajak daerah dan pusat lebih cepat, aman, dan transparan.
ASN Didorong Aktif Gunakan Coretax untuk Pelaporan Pajak
Kegiatan edukasi dan pendampingan ini dilakukan serentak di sejumlah wilayah.
Salah satunya oleh KPP Pratama Kendari bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan.
Baca Juga: Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, Ikuti UMP atau Upah Terakhir Honorer
Acara yang digelar pada Senin, 3 November 2025 itu diikuti puluhan ASN dari berbagai instansi daerah.
Seperti Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Bappeda, hingga Inspektorat.
Tujuan kegiatan ini bukan hanya mengenalkan fitur baru Coretax, tetapi juga menanamkan kesadaran pentingnya pelaporan fiskal yang tertib dan transparan.
Kepala KPP Pratama Kendari, Calvin Octo Pangaribuan, menjelaskan bahwa sistem ini menjadi tonggak perubahan dalam tata kelola perpajakan nasional.
Menurut Calvin, Coretax memiliki dua manfaat utama, yaitu menyederhanakan proses pelaporan dan memperkuat keandalan data fiskal.
Hal ini memastikan setiap transaksi pemerintah tercatat secara akurat dan transparan.
Pernyataan tersebut dikutip dari news.ddtc.co.id, Jumat (7/11/2025).
Coretax, Wajah Baru Reformasi Perpajakan Digital
Coretax merupakan sistem terpadu DJP yang menggantikan infrastruktur lama dengan teknologi berbasis digital untuk semua layanan perpajakan.
Baca Juga: Jabar Lindungi 1 Juta Pekerja Informal Lewat BPJS Ketenagakerjaan
Mulai dari pendaftaran, pembayaran, hingga pelaporan.
Sistem ini dirancang agar seluruh transaksi keuangan pemerintah daerah, ASN, dan masyarakat dapat dilacak secara real-time.
Melalui Coretax, ASN dapat melakukan:
1. Pelaporan SPT Tahunan
2. Melakukan verifikasi data
3. Hingga memantau kewajiban pajak langsung dari akun digital.
Baca Juga: Kabar Baik! Syarat CPNS 2026 Dilonggarkan untuk Jurusan Prioritas dan Jabatan Tertentu
Langkah ini diharapkan menekan risiko manipulasi data dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan pajak negara.
Selain itu, DJP juga berupaya memastikan setiap ASN memiliki akun Coretax aktif.
Namun, dari data KPP Kendari, tingkat aktivasi di wilayah Sulawesi Tenggara baru mencapai 2,22% atau sekitar 46 pegawai dari total target.
Kondisi ini menunjukkan masih perlunya sosialisasi dan pendampingan agar seluruh ASN memahami fungsi dan manfaat sistem ini secara menyeluruh.
Sinergi ASN dan DJP, Wujud Integritas Fiskal
Edukasi Coretax juga disambut positif oleh pemerintah daerah.
SekDa Kabupaten Konawe Kepulauan, Cecep Trisnajayadi, menilai langkah ini sangat penting untuk membangun budaya fiskal yang transparan di kalangan ASN.
Menurut Cecep, ASN bukan hanya pengguna sistem, tetapi juga contoh nyata penerapan etika fiskal di lembaga publik.
Baca Juga: Ribuan Ojol Turun ke Jalan, URC Bergerak Tegaskan Empat Tuntutan dan Tolak Komisi 10 Persen
Karena itu, edukasi ini diharapkan terus berlanjut di seluruh kabupaten dan kota.
Tantangan dan Harapan ke Depan
Meski reformasi digital pajak sudah berjalan, tantangan terbesar masih terletak pada adaptasi SDM.
Banyak ASN di daerah yang belum terbiasa dengan sistem berbasis digital, terutama pada proses verifikasi dan keamanan data.
DJP menegaskan, pendampingan tidak akan berhenti pada tahap sosialisasi.
Baca Juga: Bupati Dony Geram! ASN Sumedang Masih Langgar Program “Jumat Ngangkot”
Kantor pajak di tiap daerah akan terus memantau progres aktivasi akuN.
Serta memberikan pelatihan lanjutan agar Coretax dapat diimplementasikan secara optimal hingga akhir 2025.
Dengan sistem yang semakin transparan, pemerintah berharap setiap rupiah dari pajak negara dapat dipertanggungjawabkan dengan baik dan tepat sasaran.
Penerapan Coretax DJP di lingkungan ASN bukan sekadar inovasi teknologi.
Melainkan upaya membangun kepercayaan publik terhadap pengelolaan pajak negara.
Edukasi dan pendampingan yang terus digalakkan menjadi bagian penting menuju birokrasi fiskal yang bersih dan modern.
Jika berjalan konsisten, Indonesia bisa melangkah ke era baru transparansi keuangan publik yang lebih akuntabel.
Dimana ASN menjadi pionir utama dalam reformasi pajak digital nasional.***




