POJOKSATU.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang menunjukkan komitmen serius dalam menjamin kesejahteraan aparatur sipil negara.

Pada tahun anggaran 2026, Pemkab Jombang mengalokasikan dana sekitar Rp36,01 miliar khusus untuk pembayaran iuran jaminan kesehatan dan jaminan sosial.

Bagi ASN, baik PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kebijakan ini memastikan seluruh ASN di lingkungan Pemkab Jombang beserta dan keluarga intinya.

Baca Juga: Viral! Gaji PPPK Paruh Waktu di Dompu, Guru Hanya Digaji Rp139 Ribu per Bulan, Ini penjelasannya

Mereka tetap mendapatkan perlindungan kesehatan yang memadai melalui program BPJS Kesehatan dan jaminan sosial lainnya.

 

Rincian Anggaran Jaminan Kesehatan ASN

Berdasarkan ringkasan informasi dari Radar Jombang, alokasi anggaran terbesar digunakan untuk iuran jaminan kesehatan BPJS bagi PNS, dengan nilai mencapai sekitar Rp25,54 miliar.

Anggaran ini mencakup pembayaran iuran rutin seluruh PNS aktif di lingkungan Pemkab Jombang.

Sementara itu, untuk PPPK, Pemkab Jombang menyiapkan anggaran sekitar Rp6 miliar khusus untuk iuran jaminan kesehatan.

Baca Juga: Kabar Gembira PPPK, Ini Syarat Lengkap Kenaikan Gaji Berkala atau KGB Sesuai Aturan Terbaru, Simak Lengkapnya

Anggaran ini menjadi bentuk kesetaraan perlindungan antara PNS dan PPPK sebagai sesama ASN.

Selain iuran BPJS Kesehatan, Pemkab Jombang juga mengalokasikan dana untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi PNS dan PPPK.

Jika digabungkan, total belanja jaminan sosial ASN tersebut mencapai sekitar Rp36,01 miliar.

Skema Pembayaran Sesuai Perpres

Skema pembayaran iuran BPJS Kesehatan ASN mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.

Dalam aturan tersebut, iuran BPJS Kesehatan ASN ditetapkan sebesar 5 persen dari gaji.

Rinciannya, 4 persen ditanggung oleh pemerintah daerah, dalam hal ini Pemkab Jombang.

Baca Juga: WADUH! Islah Bahrawi Bongkar Rahasia, Sebut Yaqut Disuruh Pergi ke Prancis Biar Enggak Hadir Ke Pansus Kouta Haji

Sedangkan 1 persen dipotong langsung dari gaji ASN setiap bulan. Skema ini berlaku baik untuk PNS maupun PPPK.

 

Jaminan Kesehatan untuk Keluarga ASN

Menariknya, iuran BPJS Kesehatan yang dibayarkan tersebut tidak hanya mencakup ASN sebagai peserta utama, tetapi juga melindungi keluarga inti, yakni suami atau istri serta anak hingga anak ketiga.

Sementara itu, untuk anggota keluarga tambahan seperti anak keempat dan seterusnya, orang tua, serta mertua, iuran BPJS Kesehatan ditanggung secara mandiri oleh ASN.

Baca Juga: WADUH! Islah Bahrawi Bongkar Rahasia, Sebut Yaqut Disuruh Pergi ke Prancis Biar Enggak Hadir Ke Pansus Kouta Haji

Besarannya ditetapkan sebesar 1 persen dari gaji ASN.

Dengan skema ini, Pemkab Jombang memastikan perlindungan kesehatan yang komprehensif bagi ASN.

Sekaligus tetap memberikan ruang bagi ASN untuk menanggung anggota keluarga tambahan sesuai kebutuhan masing-masing.

 

Komitmen Kesejahteraan ASN

Alokasi anggaran puluhan miliar rupiah ini mencerminkan keseriusan Pemkab Jombang dalam menjaga stabilitas dan kesejahteraan ASN.

Jaminan kesehatan dan sosial dinilai menjadi faktor penting dalam menunjang kinerja ASN agar tetap optimal dalam melayani masyarakat.

Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah pusat dalam memperkuat sistem jaminan sosial nasional, khususnya bagi aparatur negara di daerah.

Pengalokasian anggaran sekitar Rp36 miliar oleh Pemkab Jombang untuk jaminan kesehatan dan sosial ASN pada 2026.

Menjadi bukti nyata perhatian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan PNS dan PPPK.

Baca Juga: Viral! Gaji PPPK Paruh Waktu di Dompu, Guru Hanya Digaji Rp139 Ribu per Bulan, Ini penjelasannya

Dengan skema iuran yang jelas dan perlindungan hingga keluarga inti, ASN Jombang diharapkan dapat bekerja lebih tenang dan profesional.***