POJOKSATU.ID - Kabar penting bagi ASN.

Pemerintah memastikan ASN yang mengikuti program Komponen Cadangan (Komcad) tetap menerima gaji penuh beserta tunjangan.

Bahkan mendapatkan uang saku tambahan selama menjalani pelatihan militer.

Kebijakan ini ditegaskan melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/22/M.SM.00.00/2026 tertanggal 20 Februari 2026 yang ditujukan kepada para menteri dan pimpinan lembaga.

Baca Juga: Dinyatakan TMS, Ratusan Honorer Dompu Ternyata Masih Berpeluang Jadi PPPK Paruh Waktu

Surat tersebut mendorong partisipasi ASN dalam pelatihan Komcad sebagai bagian dari kontribusi terhadap pertahanan negara.


Gaji dan Tunjangan ASN Tidak Dipotong

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Mohammad Averrouce, menegaskan bahwa ASN yang mengikuti pelatihan dasar kemiliteran Komcad tetap memperoleh hak kepegawaiannya.

Dikutip dari Head Topics, 27 Februari 2026, Mohammad Averrouce menyatakan bahwa:

Baca Juga: Gaspol di Buriram! Empat Pebalap Muda AHM Siap Guncang Seri Perdana Idemitsu Moto4 Asia Cup 2026

“Selama mengikuti pelatihan dasar kemiliteran Komcad, ASN tetap menerima gaji dan tunjangan sebagaimana saat menjalankan tugas kedinasan di instansinya masing-masing,”.

Artinya, ASN tidak perlu khawatir soal pemotongan gaji pokok maupun tunjangan kinerja dan jabatan selama mengikuti pelatihan.

Selain itu, ASN juga memperoleh:

Baca Juga: Seskab Teddy Bongkar Fakta! Insentif Guru Honorer Mandek 20 Tahun, Baru Naik Tahun Lalu di Era Prabowo

- Uang saku selama pelatihan

- Perlengkapan perseorangan lapangan

- Rawatan kesehatan

- Jaminan kecelakaan kerja

- Jaminan kematian

Kebijakan ini memberi kepastian bahwa hak finansial ASN tetap terjaga meski mengikuti program pertahanan negara.

Baca Juga: Referensi Lokasi Ngabuburit Gratis dan Estetik di Pusat Kota Saat Ramadhan !


Pelatihan Komcad 45 Hari

ASN yang lolos seleksi akan mengikuti pelatihan dasar militer selama kurang lebih 45 hari atau sekitar 1,5 bulan.

Pelatihan ini merupakan bagian dari pembentukan Komponen Cadangan.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

Baca Juga: Kemenhub Prediksi Pergerakan Mudik 2026 Bakal Pecahkan Rekor, 144 Juta Orang Pulang Kampung

Program Komcad bertujuan memperkuat sistem pertahanan negara dengan melibatkan warga sipil terlatih, termasuk ASN.


Dapat Nilai 300 Jam Pelajaran

Menariknya, pelatihan Komcad tidak hanya berdampak pada aspek pertahanan, tetapi juga pengembangan karier ASN.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pelatihan Komcad memiliki bobot sekitar 300 jam pelajaran.

Baca Juga: Sejarah Masjid Cut Meutia, Dari Kantor Kolonial hingga Rumah Ibadah Bersejarah di Menteng

Nilai ini dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pengembangan kompetensi ASN sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.

Keikutsertaan dalam Komcad dapat menjadi pertimbangan dalam sistem manajemen talenta dan pengembangan karier ASN di masa depan.


Kuota 4.400 ASN Mulai April 2026

Untuk tahun 2026, kuota ASN yang akan mengikuti Komcad ditetapkan sebanyak 4.400 orang.

Peserta dibagi dalam dua gelombang, masing-masing sekitar 2.200 ASN. Pelatihan dijadwalkan dimulai pada April 2026.

Baca Juga: Kemdiktisaintek Buka Program Bantuan Inovasi Pembelajaran Digital 2026, Proposal Ditunggu hingga 10 April

Keikutsertaan bersifat sukarela dan selektif. ASN yang ingin bergabung harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:

- Warga Negara Indonesia

- Berusia 18 hingga 35 tahun

- Sehat jasmani dan rohani

- Tidak memiliki catatan kriminal

- Lulus seleksi administrasi dan kompetensi

- Penguatan Nasionalisme ASN

Baca Juga: Imlek Banteng

Pemerintah menilai keterlibatan ASN dalam Komcad dapat meningkatkan disiplin, nasionalisme, serta kesiapsiagaan dalam menghadapi ancaman pertahanan.

Dengan skema ini, ASN tidak hanya menjalankan fungsi administratif pemerintahan.

Tetapi juga turut berkontribusi dalam sistem pertahanan nasional.

Kepastian gaji tetap, tunjangan tidak dipotong, serta tambahan uang saku menjadi insentif penting agar ASN tidak ragu berpartisipasi.

Program ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat ketahanan negara tanpa mengorbankan hak dan kesejahteraan aparatur sipil negara.***