POJOKSATU.ID - Kebijakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, tengah menuai sorotan.

TPP ASN Gowa diduga mengalami pemangkasan hingga 40 persen sejak masa pemerintahan Bupati Sitti Husniah Talenrang, memicu keluhan aparatur dan kritik dari lembaga pengawas kebijakan publik.

Isu ini mencuat setelah sejumlah ASN mengeluhkan berkurangnya penghasilan bulanan yang selama ini menjadi penopang utama kebutuhan keluarga.

Baca Juga: 821 Guru PNS dan PPPK Berebut 69 Kursi Kepala Sekolah di Riau, Peluang Disebut Setara, Ini Penjelasannya

Di tengah meningkatnya biaya hidup, pemotongan TPP dinilai berdampak langsung terhadap kesejahteraan aparatur sipil negara.

 

Dugaan Pemotongan TPP Picu Keluhan ASN

Pemangkasan TPP tersebut disebut-sebut tidak disertai penjelasan terbuka kepada ASN maupun publik.

Sejumlah aparatur mengaku hanya menerima kebijakan tersebut sebagai keputusan pimpinan tanpa ruang dialog.

Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu 2026 Resmi Diatur Ulang, Ini Skema Pembayaran Terbarunya

“Anak kami lebih dari dua, ada yang kuliah, masih harus bayar BPJS. Tapi TPP kami justru dipotong. Mau bagaimana lagi, itu kemauan pimpinan. Kami bawahan diduga hanya bisa ikut,” ujar seorang ASN di lingkup Pemkab Gowa.

Keluhan ini mencerminkan betapa TPP memiliki peran signifikan dalam menjaga stabilitas ekonomi keluarga ASN.

Terutama bagi mereka yang memiliki tanggungan pendidikan dan kesehatan.

 

LSM INAKOR, Diduga Tak Sesuai Prinsip Keadilan

Ketua LSM INAKOR Gowa, Asywar, menilai dugaan pemotongan TPP hingga 40 persen berpotensi melanggar prinsip keadilan dan transparansi.

Menurutnya, TPP seharusnya diberikan berdasarkan indikator yang jelas.

Dikutip Pojoksatu.id dari iFaktual.net, pada Sabtu, 24/01/2026, Asywar mengatakan:

“TPP itu melekat pada kinerja, beban kerja, dan kemampuan keuangan daerah. Jika benar dipotong sampai 40 persen, maka kebijakan tersebut diduga tidak berangkat dari prinsip keadilan dan transparansi sebagaimana diatur dalam regulasi.”

Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu 2026 Resmi Diatur Ulang, Ini Skema Pembayaran Terbarunya

Ia menambahkan, kebijakan sepenting TPP seharusnya disertai kajian fiskal yang dapat diakses publik agar tidak menimbulkan kecurigaan maupun keresahan di kalangan ASN.

 

Disorot dari Aspek Regulasi Keuangan Daerah

LSM INAKOR juga menilai kebijakan tersebut berpotensi kontradiktif dengan sejumlah regulasi.

Termasuk PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam aturan tersebut, pemberian tunjangan kinerja, termasuk TPP, harus didasarkan pada evaluasi kinerja dan kemampuan keuangan daerah, bukan semata keputusan administratif.

Baca Juga: Rata-rata Nilai SNBP Undip 2026, Prediksi Lengkap Tiap Jurusan

Menurut INAKOR, jika pemotongan dilakukan tanpa dasar evaluasi kinerja yang terukur, maka kebijakan tersebut patut dipertanyakan secara hukum dan administratif.

 

Desakan Pengawasan DPRD dan Aparat Pengawas

Atas kondisi tersebut, LSM INAKOR mendesak adanya pengawasan dari berbagai pihak, termasuk DPRD Kabupaten Gowa, Inspektorat, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pengawasan dinilai penting untuk memastikan kebijakan pengelolaan keuangan daerah tetap berjalan sesuai prinsip akuntabilitas.

Desakan ini juga ditujukan agar pemerintah daerah membuka secara transparan dasar hukum, perhitungan fiskal, serta alasan rasional di balik dugaan pemotongan TPP ASN.

Pemkab Gowa Belum Beri Tanggapan

Hingga berita ini diturunkan, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pemotongan TPP ASN tersebut.

Ketidakjelasan respons ini justru memperkuat desakan agar pemerintah daerah segera memberikan klarifikasi terbuka.

Dugaan pemotongan TPP ASN Gowa hingga 40 persen menjadi isu serius yang menyangkut kesejahteraan aparatur dan tata kelola keuangan daerah.

Baca Juga: Rp36 Miliar Digelontorkan Pemkab Jombang, Ini Rincian Jaminan Kesehatan dan Sosial PNS hingga PPPK

Tanpa transparansi dan penjelasan berbasis regulasi, kebijakan ini berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan serta menurunkan motivasi kerja ASN.

Pemerintah daerah diharapkan segera memberikan klarifikasi dan membuka ruang pengawasan publik.***