POJOKSATU.id - Kabar menggembirakan datang untuk ASN di Kabupaten Jombang.

Pemkab Jombang menunjukkan komitmen kuat terhadap kesejahteraan aparatur.

Yakni dengan menggelontorkan dana sebesar Rp 36 miliar untuk membayar iuran BPJS Kesehatan ASN, baik PNS maupun PPPK.

Baca Juga: ASN Harus Tahu! Ada 3 Hal Penting yang Tidak Boleh Diabaikan Menurut Plt Kepala BKPSDM Palangka Raya

Kebijakan ini membuat ASN di Jombang bisa bernapas lega dan full senyum.

Pasalnya, urusan perlindungan kesehatan tidak hanya dijamin untuk ASN yang bersangkutan.

Tetapi juga untuk keluarga inti sesuai ketentuan BPJS Kesehatan.

Baca Juga: SELAMAT! 3.110 Tendik Honorer di KBB Resmi Jadi ASN, Perjuangan dan Pengawalan DPRD yang Berbuah Manis


Rp 36 Miliar Disiapkan Khusus untuk BPJS ASN

Anggaran puluhan miliar rupiah tersebut dialokasikan dalam APBD Jombang tahun anggaran 2026.

Dana tersebut digunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan ASN serta jaminan sosial lainnya.

Sehingga ASN tidak perlu khawatir soal keberlangsungan layanan kesehatan.

Baca Juga: Bukan APBD, Gaji Pegawai SPPG yang jadi PPPK Bakal Digaji APBN

Berdasarkan data yang disampaikan pemerintah daerah, alokasi tersebut mencakup:

- Iuran BPJS Kesehatan PNS

- Iuran BPJS Kesehatan PPPK

- Jaminan kecelakaan kerja

- Jaminan kematian bagi ASN

Dengan skema ini, Pemkab Jombang menanggung porsi terbesar iuran BPJS ASN sebagai pemberi kerja.

Baca Juga: Diskon Listrik 50 Persen Bukan Sekadar Angka VA, Ini Kode Sosial di Balik Kebijakan PLN


Mekanisme Iuran Sesuai Aturan Nasional

Pembayaran iuran BPJS ASN mengacu pada ketentuan nasional.

Di mana 4% iuran ditanggung pemerintah daerah dan 1% dipotong dari gaji ASN.

Skema ini berlaku secara nasional dan bertujuan untuk memastikan kesinambungan jaminan kesehatan bagi aparatur negara.

Baca Juga: Alih-alih Dipenuhi Pakar Militer, Dewan Pertahanan Nasional Kini Diisi Publik Figur

Kepala BPKAD Jombang, M. Nashrulloh, menjelaskan bahwa iuran BPJS tersebut tidak hanya melindungi ASN sebagai peserta utama.

Dikutip dari Radar Jombang, 17 Januari 2026, M. Nashrulloh menyatakan:

“Iuran ini mencakup perlindungan kesehatan untuk ASN dan keluarganya, meliputi suami atau istri serta anak sesuai ketentuan yang berlaku,”.

Baca Juga: Kekhawatiran Heti Terhadap Guru PPPK Terjawab, Status Dinilai Lebih Rentan dari PNS dan Buruh, Ini Penjelasannya


Bentuk Nyata Kepedulian Pemkab Jombang

Kebijakan pengalokasian Rp 36 miliar untuk BPJS ASN dinilai sebagai langkah nyata Pemkab Jombang dalam menjaga kesejahteraan ASN.

Perlindungan kesehatan dianggap penting, terutama di tengah tuntutan kinerja ASN yang semakin tinggi.

Dengan jaminan kesehatan yang tercover penuh, ASN diharapkan dapat bekerja lebih fokus, produktif, dan tidak terbebani kekhawatiran soal biaya pengobatan.

Langkah ini juga menjadi bukti bahwa Pemkab Jombang tidak hanya menuntut kinerja, tetapi juga memberikan rasa aman bagi para abdi negara.


ASN dan Keluarga Ikut Terlindungi

Menariknya, perlindungan BPJS ini tidak berhenti pada ASN sebagai pegawai.

Baca Juga: KNKT Pastikan Pesawat ATR Milik IAT Tabrak Lereng Gunung Bulusaraung, Tapi Bukan Disengaja Pilot

Keluarga inti ASN juga ikut terjamin, sehingga manfaatnya dirasakan lebih banyak pihak.

Hal ini dinilai sangat membantu, terutama bagi ASN yang memiliki tanggungan keluarga.

Dengan adanya jaminan ini, ASN Jombang tak perlu lagi memikirkan biaya kesehatan dasar.

Baca Juga: Pengusulan Bansos 2026 Wajib Sertakan Struk Listrik 3 Bulan, Ini Penjelasannya

Hal tersebut karena sudah ditanggung melalui skema BPJS yang dibayarkan pemerintah daerah.


Harapan ke Depan

Ke depan, kebijakan ini diharapkan terus berlanjut.

Sehingga menjadi contoh bagi daerah lain dalam memperhatikan kesejahteraan ASN secara menyeluruh.

Baca Juga: Open Recruitment Trainer Guruinovatif 2026 Resmi Dibuka, Simak Kualifikasi dan Cara Daftarnya

Perlindungan kesehatan yang kuat diyakini akan berdampak positif terhadap kualitas pelayanan publik.

Bagi ASN Jombang, alokasi Rp 36 miliar ini bukan sekadar angka.

Tetapi juga sebagai jaminan rasa aman dalam menjalankan tugas dan pengabdian kepada masyarakat.***