POJOKSATU.ID - Kabar terbaru buat ASN di DKI Jakarta. Meski masih boleh kerja fleksibel usai Lebaran 2026.
Kemudian itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberi peringatan keras soal disiplin kerja.
Kebijakan Work From Anywhere/WFA dan Work From Home atau WFH memang masih berlaku, tapi hanya sementara.
WFA Hanya Sampai 27 Maret
Pemprov DKI Jakarta masih mengikuti arahan pemerintah pusat terkait kebijakan kerja fleksibel.
Baca Juga: Update Terbaru! Gaji PNS April 2026 Cair Awal Bulan, Ada Tambahan Penghasilan, Ini Lengkapnya
Pramono menjelaskan, WFA dan WFH hanya berlaku hingga 27 Maret 2026.
Kemudian itu juga, gubernur berkata bisa juga beberapa hari setelah libur Lebaran.
Dikutip pojoksatu.id dari Tribunjakarta.com pada 25/3/2026.
“ASN yang belum masuk kantor secara langsung masih dapat memanfaatkan skema tersebut,” ujarnya.
Artinya, ASN masih punya waktu beberapa hari untuk bekerja dari luar kantor sebelum kembali normal.
30 Maret Wajib Masuk Kantor
Setelah masa WFA berakhir, seluruh ASN wajib kembali bekerja di kantor mulai 30 Maret 2026.
Tidak ada lagi toleransi bagi pegawai yang tidak masuk tanpa alasan jelas.
“Terkait disiplin ASN, setelah masa WFA berakhir dan sistem kerja kembali normal, seluruh ASN wajib kembali bekerja di kantor,” tegas Pramono.
Siap-Siap Sanksi Tegas
Pemprov DKI juga sudah menyiapkan sanksi bagi ASN yang melanggar aturan.
Pramono tegaskan tidak ada ruang bagi pelanggaran disiplin, terutama soal kehadiran kerja.
“Bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada ruang untuk pelanggaran disiplin,” katanya.
Baca Juga: Viral Polisi Merokok di Jalan Sambil Bawa Motor, Ditegur Warga Malah Tolak Pinggang
Langkah ini, dilakukan untuk menjaga kualitas pelayanan publik tetap optimal.
Selein itu ya, WFA ASN di DKI Jakarta masih berlaku hingga 27 Maret 2026.
Namun itu, mulai 30 Maret semua ASN wajib kembali ke kantor.
Pemprov DKI juga tegaskan akan memberi sanksi tegas bagi yang melanggar aturan disiplin.***




