POJOKSATU.ID - Kabar pencairan THR dan TPP bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026 mulai menemui titik terang.
Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), memastikan anggaran telah disiapkan lebih dari Rp20 miliar untuk membayar THR ASN.
Namun muncul satu pertanyaan besar yang kini ramai diperbincangkan: bagaimana nasib PPPK paruh waktu?
ASN Dipastikan Terima THR dan TPP
Dalam pemberitaan yang beredar, disebutkan bahwa ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK akan menerima THR 2026.
Selain itu, ASN juga dipastikan memperoleh Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk bulan Februari 2026.
Pemerintah daerah menyatakan pencairan masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai dasar hukum pembayaran.
Tanpa aturan tersebut, organisasi perangkat daerah (OPD) belum dapat mengajukan surat perintah membayar.
Awalnya, pencairan THR diperkirakan dilakukan pada pekan pertama Ramadan atau akhir Februari 2026.
Namun jadwal tersebut mengalami penyesuaian sambil menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat.
Baca Juga: Tenaga Kependidikan SMA Garuda Baru Dibuka, Seleksi Mutasi PNS Diperpanjang hingga 15 Maret 2026
PPPK Paruh Waktu Tidak Disebut
Yang menjadi sorotan adalah tidak adanya penyebutan secara spesifik mengenai PPPK paruh waktu dalam pernyataan resmi tersebut.
Padahal, status PPPK paruh waktu belakangan ini menjadi perhatian dalam kebijakan kepegawaian nasional.
Ketiadaan penyebutan ini memunculkan spekulasi di kalangan tenaga honorer dan PPPK paruh waktu.
Apakah mereka akan mendapatkan THR seperti ASN lainnya atau justru tidak termasuk dalam skema pembayaran tahun ini.
Di sejumlah daerah lain, bahkan telah muncul pernyataan terbuka bahwa PPPK paruh waktu belum dianggarkan menerima THR.
Baca Juga: Alokasi Anggaran Naik Dua Kali Lipat, Ini Rincian BHR untuk Mitra Pengemudi Grab
Hal tersebut dikarenakan belum ada regulasi yang mengatur secara jelas hak tersebut.
Masalah Regulasi Jadi Kunci
Permasalahan utama terletak pada aspek regulasi.
Hingga saat ini belum ada aturan teknis yang secara eksplisit mengatur mekanisme pemberian THR bagi PPPK paruh waktu.
Sebagian pemerintah daerah menyatakan penganggaran THR untuk ASN sudah tersedia.
Namun khusus PPPK paruh waktu masih menunggu kepastian dari pusat.
Tanpa dasar hukum yang kuat, pemerintah daerah tidak berani mencairkan anggaran karena berisiko.
Yakni menimbulkan persoalan administrasi dan audit di kemudian hari.
Mengapa PPPK Paruh Waktu Jadi Polemik?
PPPK paruh waktu merupakan skema baru dalam sistem kepegawaian.
Skema tersebut bertujuan untuk mengakomodasi tenaga honorer yang belum sepenuhnya masuk kategori ASN penuh waktu.
Namun status yang belum sepenuhnya setara ini memunculkan konsekuensi terhadap hak keuangan, termasuk THR dan tunjangan lainnya.
Di beberapa wilayah, DPRD bahkan mulai menyoroti potensi ketidakadilan apabila PPPK paruh waktu tidak memperoleh hak yang sama menjelang Lebaran.
Kapan THR ASN Cair?
Untuk ASN di Kota Mataram, anggaran telah disiapkan lebih dari Rp20 miliar.
Baca Juga: 7 Hari Evaluasi MBG Temanggung, Transparansi Jadi Sorotan Usai Dugaan Makanan Tak Layak
Pencairan tinggal menunggu aturan teknis dari Kementerian Keuangan.
Jika PMK sudah terbit, proses administrasi bisa segera dilakukan dan THR kemungkinan cair sebelum Idulfitri 2026.
Namun untuk PPPK paruh waktu, jawabannya masih menggantung.
Baca Juga: Resep Bakmi Jawa Jogja Goreng untuk Sahur, Praktis dan Lezat
Sampai ada aturan resmi yang menyebutkan secara jelas, status penerimaan THR mereka belum bisa dipastikan.
Kini publik menunggu kejelasan regulasi dari pemerintah pusat agar tidak terjadi kebingungan maupun polemik berkepanjangan di daerah.
Apakah PPPK paruh waktu akhirnya mendapat THR 2026? Semua bergantung pada keputusan regulasi dalam waktu dekat.***




