POJOKSATU.ID - Pemerintah Kabupaten Pamekasan resmi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Termasuk PNS dan PPPK, melakukan siaran langsung atau live streaming di media sosial saat jam kerja.
Kebijakan ini ditegaskan melalui surat edaran bupati sebagai upaya menjaga profesionalisme ASN dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu dan Honorer Tak Menolak MBG, Minta Presiden Prabowo Berlaku Adil
Larangan tersebut berlaku bagi seluruh ASN, baik PPPK penuh waktu maupun paruh waktu, yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan.
ASN Dilarang Live Streaming di Jam Kerja
Dalam kebijakan tersebut, ASN dilarang melakukan live streaming melalui berbagai platform media sosial.
Seperti TikTok, YouTube, Facebook, dan Instagram selama jam kerja berlangsung.
Larangan ini mencakup kegiatan siaran langsung dalam bentuk apa pun, baik bersifat pribadi maupun yang menampilkan aktivitas kedinasan.
Pemerintah daerah menilai aktivitas live streaming berpotensi mengganggu fokus kerja ASN dan menurunkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Tujuan Kebijakan, Jaga Fokus dan Profesionalisme
Pemerintah Kabupaten Pamekasan menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan agar ASN tetap fokus menjalankan tugas dan tanggung jawab utama sebagai pelayan publik.
ASN diharapkan memanfaatkan waktu kerja sepenuhnya untuk melayani masyarakat, menyelesaikan administrasi pemerintahan, serta menjalankan program-program daerah.
Aktivitas non-pekerjaan, termasuk live streaming, dinilai tidak sejalan dengan prinsip profesionalisme ASN jika dilakukan di jam kerja.
Diatur Lewat Surat Edaran Bupati
Ketentuan larangan live streaming ini tertuang dalam surat edaran resmi Bupati Pamekasan.
Surat tersebut disampaikan kepada seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), mulai dari kepala dinas, camat, lurah, hingga aparat desa.
Kebijakan ini berlaku di seluruh wilayah Kabupaten Pamekasan yang mencakup 13 kecamatan.
Para pimpinan OPD diminta ikut mengawasi dan memastikan seluruh ASN di lingkungan kerjanya mematuhi aturan tersebut.
Masih Boleh Unggah Konten, Tapi Bukan Live
Meski melarang live streaming saat jam kerja, pemerintah daerah tidak sepenuhnya membatasi aktivitas ASN di media sosial.
ASN tetap diperbolehkan mengunggah dokumentasi kegiatan kedinasan setelah kegiatan tersebut selesai.
Unggahan dapat dilakukan dalam bentuk foto atau video rekaman, bukan melalui siaran langsung.
Baca Juga: Data SKP MyASN Salah atau Belum Berubah? Ini Solusi Resmi yang Wajib Diketahui ASN dan PPPK
Langkah ini dinilai sebagai solusi agar ASN tetap dapat menyampaikan informasi kegiatan kepada publik tanpa mengganggu pelaksanaan tugas saat kegiatan berlangsung.
Menjaga Citra dan Etika ASN
Selain soal fokus kerja, larangan ini juga berkaitan dengan upaya menjaga citra dan etika ASN di ruang publik digital.
Live streaming yang dilakukan tanpa pengawasan berpotensi menimbulkan persepsi negatif, kesalahpahaman informasi, hingga pelanggaran etika profesi.
Dengan adanya aturan ini, ASN diharapkan lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan mampu memisahkan antara kepentingan pribadi dan kewajiban sebagai aparatur negara.
Penegasan Disiplin Kerja ASN
Larangan live streaming ini menjadi bagian dari penegasan disiplin kerja ASN di daerah.
Pemerintah daerah menilai disiplin waktu dan fokus kerja merupakan fondasi utama dalam membangun birokrasi yang profesional dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Baca Juga: Bupati Aceh Timur Lantik 4.816 PPPK Paruh Waktu Formasi 2026, SK Diserahkan Sekaligus
ASN yang melanggar ketentuan tersebut berpotensi mendapat teguran sesuai aturan disiplin yang berlaku, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Pemerintah Kabupaten Pamekasan resmi melarang PNS dan PPPK melakukan live streaming di media sosial selama jam kerja.
Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga fokus kerja, profesionalisme, dan kualitas pelayanan publik.
ASN tetap diperbolehkan mengunggah dokumentasi kegiatan setelah kegiatan selesai, namun bukan dalam bentuk siaran langsung.
Baca Juga: Universitas Sumatera Utara Buka Program Studi Baru 2026, Ini Daftar Lengkapnya
Aturan ini diharapkan mampu memperkuat disiplin dan etika ASN di era digital.***




