POJOKSATU.id - ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur tidak akan menikmati libur panjang saat perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

Pasalnya, cuti bersama ASN selama Nataru 2025 hanya ditetapkan satu hari.

Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cianjur dan menjadi perhatian banyak ASN.

Baca Juga: Inovasi Pemberdayaan Perempuan Bogor Diapresiasi Jawa Barat Lewat Program P2WKSS

Terutama karena berbeda dengan asumsi sebagian pegawai yang memperkirakan libur lebih panjang.


Cuti Bersama ASN Cianjur Hanya 26 Desember 2025

BKPSDM Cianjur memastikan bahwa cuti bersama ASN hanya jatuh pada 26 Desember 2025.

Di luar tanggal tersebut, ASN tetap wajib menjalankan tugas kedinasan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Menjelang Liburan Akhir Tahun, EIGER Ajak Eigerian Lebih Siap Menikmati Perjalanan

Adapun tanggal 27 dan 28 Desember 2025 merupakan hari Sabtu dan Minggu.

Sehingga termasuk libur akhir pekan. ASN wajib kembali masuk kerja pada Senin, 29 Desember 2025.


Alasan Libur ASN Tidak Panjang

Kepala BKPSDM Kabupaten Cianjur, Akos Koswara, menjelaskan bahwa penetapan cuti bersama ASN sepenuhnya mengacu pada Surat Edaran Bersama (SEB) Tiga Menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama.

Baca Juga: Lulusan PPG Depok Disebut Investasi bagi Pembangunan Karakter Bangsa

Dikutip dari Cianjur Ekspres, 23 Desember 2025, Akos Koswara menyatakan:

“Libur ASN di Kabupaten Cianjur mengikuti surat edaran tiga menteri. Jadi cuti bersama hanya tanggal 26 Desember, satu hari saja."

"Tanggal 27 Desember itu hari Sabtu memang sudah libur, dan tanggal 29 Desember ASN sudah masuk kerja kembali seperti biasa,”.

Dengan demikian, tidak ada penambahan cuti di luar ketentuan nasional.


Pelayanan Publik Tetap Jadi Prioritas

BKPSDM menegaskan, kebijakan cuti yang singkat ini bertujuan untuk menjaga kesinambungan pelayanan publik.

Baca Juga: TelkomGroup Percepat Pemulihan Jaringan Telekomunikasi Pascabencana Banjir di Aceh

Terutama di akhir tahun yang biasanya padat dengan kegiatan administrasi pemerintahan.

Instansi pelayanan langsung kepada masyarakat diminta memastikan layanan tetap berjalan optimal meski berada di masa libur perayaan Nataru.


ASN Diminta Menyesuaikan Agenda Pribadi

Dengan libur yang relatif singkat, ASN di Cianjur diimbau untuk menyesuaikan rencana mudik.

Baca Juga: Sertifikat Pendidik dan Beban Mengajar Jadi Kunci TPG Guru ASN, Ini Ulasan Lengkap Aturan Terbaru 2025

Atau agenda pribadi lainnya agar tidak berbenturan dengan kewajiban kedinasan.

BKPSDM juga mengingatkan bahwa ketidakhadiran ASN di luar cuti resmi tetap akan dikenakan aturan disiplin sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Kebijakan ini menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap memprioritaskan pelayanan publik.

Sekaligus menyesuaikan dengan ketentuan nasional yang berlaku.***