PojokSatu.id - Pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).
Melalui aturan tegas yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
setiap ASN yang bolos kerja tanpa alasan sah akan dikenai sanksi keras, mulai dari teguran tertulis hingga pemecatan tanpa hormat.
Langkah ini diambil untuk memperkuat integritas ASN sekaligus memastikan pelayanan publik tidak terganggu akibat kelalaian pegawai negeri.
Aturan Tegas, Satu Hari Bolos Bisa Kena Sanksi
Mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021, ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan sah dapat dikenai hukuman disiplin bertingkat sesuai durasi pelanggaran.
Bahkan satu hari bolos kerja sudah bisa dikenai teguran lisan, dan bila berulang akan berujung pada hukuman berat. Berikut klasifikasinya:
Baca Juga: ASUS Bawa Expert Series ke Medan, Laptop dan PC Bisnis Tangguh Berfitur AI
1. 1–3 hari tidak hadir kerja tanpa alasan: teguran lisan/tertulis dan pemotongan tunjangan.
2. 4–10 hari tidak hadir tanpa alasan: penundaan kenaikan gaji berkala atau jabatan.
3. 11–20 hari bolos kerja: penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Baca Juga: BOBIBOS Siap Jadi Energi Baru, Tapi Tersandera Infrastruktur Lama
4. 21–28 hari kumulatif dalam setahun: pembebasan jabatan dari tugas pokok.
5. ≥ 28 hari kerja kumulatif dalam setahun: pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Pelanggaran ini tidak hanya berlaku bagi PNS, tetapi juga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang kini ikut diawasi dalam sistem kepegawaian nasional.
KemenPANRB, ASN Harus Jadi Teladan Disiplin
KemenPANRB menegaskan, ASN harus menjadi teladan kedisiplinan, bukan justru mencontohkan sikap abai terhadap aturan kerja.
Kementerian PANRB melalui akun Instagram @kemenpanrb pada Senin, 7 April 2025 menginstruksikan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di semua instansi pusat dan daerah untuk mengoptimalkan pengawasan.
Pengawasan tersebut difokuskan pada kehadiran dan kinerja pegawai.
Baca Juga: Cek Fakta! Benarkah Guru Honorer yang Mengajar Lebih dari 10 Tahun Akan Jadi PNS Tahun 2026?
Langkah ini bertujuan menjamin terselenggaranya pelayanan publik yang optimal.
Unggahan tersebut muncul setelah banyak ASN mangkir pada hari pertama masuk kerja usai libur Lebaran 2025.
Pemerintah langsung memerintahkan seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melakukan pendataan dan melaporkan siapa saja ASN yang tidak hadir tanpa keterangan.
Baca Juga: Ahmad Sahroni Speak Up dan Ngaku jadi Korban Fitnah, dari Korup sampai Penyuka Sesama Jenis
Kasus ASN Bolos dan Sanksinya
Kasus ASN bolos bukan hal baru. Beberapa daerah bahkan sudah menerapkan sanksi nyata, seperti:
1. Aceh Utara (Juli 2025): Enam ASN diturunkan jabatannya karena sering bolos tanpa izin. (Kompas Regional, 15 Juli 2025).
2. Kalimantan Timur (Agustus 2025): Sejumlah ASN dicopot dari jabatan dan kehilangan tunjangan kinerja. (Kaltim Post, 28 Agustus 2025).
3. DKI Jakarta (April 2025): ASN yang tidak hadir setelah libur Lebaran langsung mendapat surat peringatan keras dari BKD. (Kompas Megapolitan, 8 April 2025).
Baca Juga: Pro Kontra ASN Masuk Daftar 15 Golongan Gratis Naik TransJakarta dan MRT, Adil atau Tidak?
KemenPANRB menilai tindakan tegas ini perlu dilakukan agar ASN tidak menganggap enteng pelanggaran disiplin.
Sanksi Berlaku Tanpa Pandang Bulu
Menariknya, PP 94/2021 tidak hanya menindak pegawai tingkat bawah.
ASN berpangkat tinggi pun akan dikenai sanksi yang sama bila terbukti melanggar.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) bahkan telah mengembangkan sistem pelaporan digital yang memantau kehadiran ASN secara real-time di instansi pemerintah.
Pemerintah menegaskan, tidak ada toleransi bagi ASN yang mengabaikan tanggung jawabnya sebagai pelayan publik.
Baca Juga: Berencana Pindah ke Listrik Token? Cek Dulu Syarat, Biaya, dan Prosesnya!
Deputi Bidang Kinerja dan Disiplin ASN BKN menegaskan bahwa ASN tidak hanya menerima gaji tetapi juga memikul amanah untuk melayani masyarakat.
Bolos kerja dinilainya sebagai bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik, sebagaimana dikutip dari KaltimPost, 28 Agustus 2025.***




