POJOKSATU.id - Kesalahan dalam penggunaan Pakaian Dinas Harian (PDH) khaki masih banyak terjadi di kalangan ASN.

Salah satu yang paling sering ditemui adalah pemakaian atasan khaki yang dipadukan dengan bawahan hitam.

Padahal, kombinasi tersebut bukan bagian dari ketentuan resmi yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Aturan PDH Khaki PNS dan PPPK! Jadwal, Warna, dan Ketentuan Resmi Seragam ASN 2026

Isu ini kembali ramai diperbincangkan setelah beredarnya foto dan informasi di media sosial yang menampilkan ASN mengenakan PDH khaki dengan bawahan hitam.

Kondisi ini menimbulkan kebingungan, khususnya bagi PNS dan PPPK yang ingin memastikan kepatuhan terhadap aturan berpakaian dinas.

Pemerintah melalui regulasi resmi telah mengatur secara jelas warna, jadwal, dan ketentuan penggunaan PDH khaki agar tercipta keseragaman dan disiplin di lingkungan birokrasi.

Baca Juga: Mendikdasmen Targetkan Satu Desa Satu PAUD dan Guru Berkualitas, Wajar 1 Tahun Prasekolah Digenjot


Kesalahan Umum ASN Soal PDH Khaki

Banyak ASN mengira bahwa PDH khaki boleh dipadukan dengan bawahan hitam. Anggapan ini keliru.

Dalam ketentuan resmi, PDH khaki berarti atasan dan bawahan sama-sama berwarna khaki, lengkap dengan atribut yang ditentukan.

Bawahan hitam digunakan untuk jenis pakaian dinas harian lain, bukan untuk PDH khaki.

Baca Juga: Aturan Mutasi ASN 10 Tahun Dipersoalkan DPR, Ada Kebijakan yang Dinilai Bertentangan dengan UU 2023

Kesalahan pemahaman ini kerap terjadi karena kurangnya sosialisasi atau tercampurnya informasi antar jadwal seragam ASN.

Kesalahan berpakaian dinas, meski terlihat sepele, dapat berdampak pada penilaian disiplin pegawai di instansi masing-masing.

Aturan Resmi Penggunaan PDH Khaki

Penggunaan PDH khaki bagi PNS dan PPPK diatur dalam regulasi resmi tentang pakaian dinas ASN yang berlaku secara nasional.

Aturan ini tidak membedakan status kepegawaian, baik PNS maupun PPPK, termasuk PPPK paruh waktu.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa PDH khaki digunakan dengan warna seragam yang serasi, yakni khaki untuk atasan dan bawahan.

Baca Juga: TPG THR Guru 2025 Diprediksi Cair Akhir Desember, Rekam Jejak Tahun Lalu Jadi Acuan, Guru Diminta Cek Syarat Ini

Tidak ada ketentuan resmi yang membenarkan kombinasi atasan khaki dengan bawahan hitam.

Penegasan ini bertujuan menciptakan keseragaman visual dan identitas ASN di seluruh Indonesia.


Jadwal Pemakaian Seragam ASN

Selain warna, aturan pakaian dinas ASN juga mengatur jadwal pemakaian seragam, antara lain:

Baca Juga: Terjerat Kasus Pemerasan, Kajari dan Kasi Intel HSU Dicopot, Gaji Langsung Dihentikan

Senin dan Selasa: ASN wajib mengenakan PDH khaki lengkap dengan atribut.

Rabu: Menggunakan kemeja putih dengan bawahan hitam.

Kamis dan Jumat: Menggunakan pakaian batik, tenun, atau pakaian khas daerah sesuai ketentuan instansi.

Dengan jadwal ini, jelas bahwa bawahan hitam hanya digunakan pada hari tertentu dan tidak dipadukan dengan PDH khaki.

Baca Juga: Breaking News! TPG THR 100 Persen Guru Mulai Cair, Ini Fakta Daerah yang Sudah Transfer dan Saran Menunggu Hingga 31 Desember


Penegasan dari Sumber Resmi

Penjelasan terkait kesalahan pemakaian PDH khaki juga disampaikan dalam berbagai publikasi resmi.

“PNS dan PPPK menggunakan PDH khaki setiap hari Senin dan Selasa. PDH khaki yang dimaksud meliputi atasan khaki dan bawahan khaki,” dikutip dari KlikPendidikan, 18 Desember 2025.

Kutipan tersebut menegaskan bahwa kombinasi khaki-hitam bukanlah bagian dari aturan resmi yang ditetapkan pemerintah.


Tujuan Penyeragaman Seragam ASN

Penyeragaman pakaian dinas ASN bertujuan memperkuat identitas aparatur negara, meningkatkan disiplin, serta menciptakan kesan profesional dalam pelayanan publik.

Aturan ini juga memudahkan pengawasan dan mencegah interpretasi bebas dalam berpakaian dinas.

Baca Juga: Bayar Seragam ASN 2026 Pakai Uang Negara atau Pribadi? Ini Jawaban Resminya

Dengan memahami aturan yang benar, ASN diharapkan tidak lagi keliru dalam mengenakan PDH khaki.

Kepatuhan terhadap ketentuan seragam menjadi bagian dari tanggung jawab ASN dalam menjaga profesionalitas dan citra birokrasi yang tertib serta berwibawa.***