POJOKSATU.id – Pemerintah kembali mengubah pendekatan dalam mengevaluasi capaian pendidikan dasar dan menengah.

Mulai tahun ini, pelaksanaan Asesmen Nasional (AN) tidak lagi digelar terpisah, melainkan diintegrasikan dengan Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP.

Kebijakan ini menandai pergeseran strategi evaluasi pendidikan nasional, dari sistem yang terfragmentasi menuju model penilaian yang lebih terkoordinasi.

Baca Juga: Kepastian TPG Bulanan 2026 dan Carry Over 2025, Pemerintah Sebut Hak Guru Tidak Hangus

Meski digabung dari sisi waktu pelaksanaan, pemerintah menegaskan bahwa Asesmen Nasional tetap berjalan dan tidak dihapus.

Integrasi Waktu, Bukan Substansi
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan bahwa integrasi AN dan TKA hanya menyangkut jadwal pelaksanaan. Substansi, tujuan, serta instrumen penilaian tetap dibedakan secara jelas.

Dalam pelaksanaan TKA yang dijadwalkan berlangsung pada April mendatang, akan disediakan sesi khusus untuk Asesmen Nasional.

Baca Juga: TPG THR 100 Persen Guru 2025 Belum Merata, Ini Penjelasan Resmi Aturan dan Batas Waktu Pemda

Dengan skema ini, siswa mengikuti dua asesmen dalam satu rangkaian waktu, namun dengan materi dan fungsi yang berbeda.

“Tujuan TKA dan Asesmen Nasional berbeda. Karena itu, instrumen soalnya juga tidak sama,” ujar Abdul Mu’ti, dikutip Selasa (20/1/2026)

AN tetap difokuskan untuk memotret kualitas pembelajaran dan ekosistem pendidikan, sementara TKA diarahkan untuk mengukur capaian kemampuan akademik individual siswa.

Baca Juga: Terlibat Kasus Penipuan Masuk Akpol, Nasib Aktor Adly Fairuz Berakhir di Kantor Polisi

Sasaran AN Diubah ke Kelas Akhir
Seiring integrasi tersebut, pemerintah juga menyesuaikan sasaran peserta Asesmen Nasional. Untuk jenjang SD, AN kini hanya diikuti siswa kelas VI, bukan lagi kelas V seperti pada pelaksanaan sebelumnya.

Penyesuaian serupa berlaku di jenjang SMP dan SMA, di mana AN dilaksanakan pada kelas akhir. Perubahan ini dinilai sebagai upaya menyelaraskan hasil asesmen dengan fase akhir pembelajaran di tiap jenjang pendidikan.

Pemerintah menilai pemetaan mutu pendidikan akan lebih relevan jika dilakukan menjelang siswa menyelesaikan satu jenjang pendidikan.

Baca Juga: Presiden Prabowo Setuju, Dokter di Daerah 3T Bakal Terima Tunjangan Rp30 Juta per Bulan

TKA Tetap Bersifat Pilihan
Berbeda dengan Asesmen Nasional yang bersifat sistemik, Tes Kemampuan Akademik untuk SD dan SMP ditegaskan tidak wajib. Karakter TKA disamakan dengan TKA SMA sederajat, yakni sebagai asesmen pilihan.

Meski tidak diwajibkan, Abdul Mu’ti menilai TKA memiliki peran strategis untuk memetakan kemampuan akademik siswa, khususnya di kelas VI SD dan kelas IX SMP.

“TKA dapat menjadi salah satu rujukan untuk melihat capaian akademik siswa pada akhir jenjang,” kata dia.

Baca Juga: Exploring IPB University 2026 Regional Padang

Sekolah Jadi Pintu Pendaftaran
Pemerintah juga mengatur mekanisme pendaftaran TKA agar tidak membebani siswa dan orang tua. Pendaftaran tidak dilakukan secara mandiri oleh peserta didik, melainkan difasilitasi oleh satuan pendidikan.

Ahli Pratama Pengembang Penilaian Pendidikan Pusat Asesmen Pendidikan (Pusmendik) Kemendikdasmen, Fauzan Amin Nur Rochim, menjelaskan bahwa sekolah mendaftarkan siswa melalui sistem dengan syarat adanya persetujuan tertulis dari orang tua atau wali.

“Masa pendaftaran TKA SD dan SMP dibuka mulai 19 Januari sampai 28 Februari,” jelas Fauzan dalam sosialisasi daring melalui Direktorat SMP.

Baca Juga: Berikut Cara Cek PIP Kemendikdasmen Lewat SIPINTAR Enterprise, Ini caranya!

Menuju Evaluasi yang Lebih Efisien
Dengan integrasi AN dan TKA, pemerintah berharap proses evaluasi pendidikan menjadi lebih efisien tanpa mengurangi kualitas pemetaan mutu pembelajaran.

Sekolah tidak lagi disibukkan dengan jadwal asesmen yang terpisah, sementara pemerintah tetap memperoleh data yang dibutuhkan untuk perumusan kebijakan.

Baca Juga: Kabar Gembira! PIP TK 2026 Cair untuk 888 Ribu Siswa, Masing-masing Terima Rp450 Ribu Diutamakan untuk Penerima PKH dan Keluarga Tidak Mampu

Kebijakan ini sekaligus menegaskan arah baru evaluasi pendidikan nasional yang tidak semata-mata berorientasi pada nilai, tetapi pada pemahaman menyeluruh terhadap kualitas pembelajaran dan kesiapan akademik siswa. ***