POJOKSATU.id - Banyak guru yang mulai merasa khawatir ketika membuka Info GTK dan mendapati status SKTP masih menunjukkan bulan Januari dengan warna biru, padahal saat ini sudah memasuki bulan Mei 2026.
Tidak sedikit yang kemudian bertanya-tanya, apakah kondisi tersebut menandakan adanya masalah pada pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Sebelum panik, bapak dan ibu guru perlu memahami terlebih dahulu arti dari status SKTP yang tampil di laman Info GTK.
Lalu apa artinya jika SKTP Januari di Info GTK masih berwarna biru?
Jika pada Info GTK status SKTP masih menunjukkan periode Januari 2026 dengan warna biru, maka hal tersebut justru menjadi kabar baik.
Warna biru pada SKTP menandakan bahwa status SKTP sudah valid dan telah memenuhi seluruh persyaratan yang diperlukan untuk penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
Dengan kata lain, data yang terdapat pada Dapodik telah lolos verifikasi dan validasi sehingga tidak memerlukan perbaikan tambahan.
Banyak guru yang salah mengira bahwa status yang tidak berubah dari Januari hingga Mei menandakan adanya kendala sistem.
Baca Juga: Bansos Rp600 Ribu Cair Akhir Mei 2026, Ini Golongan KPM yang Berhak Menerima
Padahal, warna biru pada SKTP memiliki arti:
- Data guru telah memenuhi syarat penerbitan SKTP.
- SKTP sudah diterbitkan oleh sistem.
- Tidak ada indikasi kesalahan data yang perlu diperbaiki.
- Guru berhak menunggu proses penyaluran TPG sesuai mekanisme yang berlaku.
Oleh karena itu, selama status SKTP masih berwarna biru dan valid, guru tidak perlu khawatir terkait kelengkapan data.
Baca Juga: Kabar Baik! 33 Juta KPM Akan Terima Bantuan Pangan Beras Dua Bulan Sekaligus
Lantas mengapa SKTP masih tertulis Januari padahal saat ini sudah memasuki bulan Mei?
Kondisi ini merupakan hal yang normal dan sering terjadi pada proses pencairan TPG.
Perlu dipahami bahwa penerbitan SKTP dan penyaluran tunjangan profesi merupakan dua proses yang berbeda.
Setelah SKTP diterbitkan, dana TPG tidak langsung masuk ke rekening guru secara real-time. Dana masih harus melalui sejumlah tahapan administrasi dan penyaluran, mulai dari proses di kementerian hingga bank penyalur.
Karena itu, meskipun pada Info GTK masih tertulis periode Januari, status tersebut tidak otomatis menunjukkan adanya keterlambatan atau masalah pencairan.
Baca Juga: Jangan Salah Paham! Peserta UTBK SNBT 2026 yang Didiskualifikasi Belum Tentu Gagal Masuk PTN
Apabila hingga saat ini dana TPG belum masuk ke rekening, guru dapat melakukan beberapa langkah berikut:
1. Berkoordinasi dengan Operator Sekolah
Pastikan data rekening yang tercantum pada sistem masih sesuai dan tidak mengalami perubahan.
2. Menghubungi Bank Penyalur
Guru dapat menanyakan status penyaluran dana kepada bank penyalur yang tercantum pada Info GTK.
3. Berkonsultasi dengan Dinas Pendidikan
Jika diperlukan, guru juga dapat menghubungi bagian yang menangani TPG di Dinas Pendidikan setempat untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai proses pencairan.
Baca Juga: Sertifikat Rumah Masih Jadi Jaminan, Apakah Bisa Ajukan Pinjaman Baru ke Bank
Saat ini bapak ibu guru hanya perlu menunggu proses penyaluran TPG sesuai tahapan yang berlaku serta memastikan data rekening dan administrasi lainnya tetap sesuai.
***



