POJOKSATU.id - Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Nunuk Suryani memberikan kabar penting bagi bapak ibu guru penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Dalam pernyataan resminya Nunuk Suryani memberikan arahan tegas bagi guru ASN yang mengalami kenaikan gaji berkala.

Diketahui bahwa pada akhir Juni ini pemerintah mulai melakukan pencairan TPG Triwulan 2.

Dan pencairan awal ternyata Sebagian besar penerima adalah guru ASN.

Baca Juga: Gagal Seleksi PPPK Tahap 1 dan 2? Hati-Hati, Honorer Masuk 3 Kategori Ini Batal Jadi PPPK Paruh Waktu

Namun ada beberapa guru yang mempertanyakan bahwa besaran TPG Triwulan 2 mereka tidak sesuai.

Ketidaksesuaian ini terjadi karena adanya kenaikan gaji pokok berkala bagi guru ASN baik itu PNS maupun PPPK.

Nah bagi guru yang mengalami kendala seperti ini, Nunuk Suryani memberikan arahan khusus.

Dijelaskan oleh Nunuk Suryani bahwa guru ASN yang mengalami kenaikan gaji berkala wajib untuk melakukan pemutakhiran nilai gaji.

Baca Juga: Guru Honorer Gagal PPPK Jangan Putus Asa, Pemerintah Siapkan Solusi Khusus Jika Tidak Lolos Seleksi!

"Bapak ibu kalua misalnya tidak sesuai jumlah Tunjangan Profesi Guru (TPG) nya, biasanya tidak sesuainya pada gaji pokok seperti adanya kenaikan gaji berkala yang harus dilakukan adalah pemutakhiran nilai gajinya," ujar Nunuk Suryani, dikutip dari YuoTube Kemendikdasmen.

Jika guru ASN mengalami kenaikan gaji namun tidak segera melakukan pemutakhiran data maka nominal TPG yang diterima tidak akan sesuai dengan gaji pokok terbaru.

Lebih lanjut Nunuk Suryani menegaskan pentingnya peran ktif guru dalam memperhatikan data yang tercantum di Dapodik.

Baca Juga: Pencairan TPG Triwulan 2 Mulai Disalurkan Tapi Ada Perubahan Rekening, Langkah Apa yang Harus Dilakukan? Begini Arahan dari Bu Nunuk Suryani!

Karena diketahui bahwa Dapodik ini merupakan sumber kunci dalam pencairan TPG bagi guru.

"Guru harus aktif melihat di dapodik juga, mutakhirkan data gajinya," papar Nunuk Suryani.

Nunuk Suryani juga menjelaskan bahwa ketentuan mengenai penyesuaian nominal TPG ini sudah diatur dalam regulasi terbaru Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa kekurangan nominal TPG akan disesuaikan pada pembayaran di triwulan berikutnya.

Baca Juga: BOCORAN dari Dirjen GTK Nunuk Suryani! Guru dengan Kategori Khusus Ini Bakal dapat Dua Kali Pencairan TPG di Bulan Juli!

"Pada Permendikdasmen Nomor 4 tahun 2025 sudah diatur bahwa jika ada kekurangan maka akan disesuaikan pada triwulan atau trimester berikutnya," imbuh Nunuk Suryani

Tidak hanya bagi yang kurang saja, namun bagi guru yang mengalami kelebihan nominal TPG dalam regulasi tersebut juga mengatur pengembalian dana.

"Atau jika ketidaksesuaian besaran TPG karena ada kelebihan tentunya juga sudah diatur untuk segera dikembalikan," jelas Nunuk Suryani

"Kurang lapor lebih juga harus lapor pengembaliannya juga diarahkan melalui Permendikdasmen Nomor 4 tahun 2025," pungkas Nunuk Suryani.

Baca Juga: SMM Tahap II USU Dibuka Hari Ini, Berikut Prodi dan Daya Tampung setiap Jenjang, Calon Mahasiswa yang Masuk Empat Kategori Ini Dilarang Mendaftar

Dengan adanya arahan langsung dari Dirjen GTK, guru ASN diminta segera melakukan pemutakhiran data gaji pokok di Dapodik, terutama bagi yang mengalami kenaikan gaji berkala.

Hal ini penting agar nominal TPG Triwulan 2 yang diterima benar-benar sesuai dengan hak guru berdasarkan gaji pokok terbaru.

***