POJOKSATU.ID - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menetapkan perubahan kebijakan terkait Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk tahun anggaran 2025.

Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pembelajaran melalui pemanfaatan dana secara lebih efektif, termasuk penguatan pembelajaran mendalam serta pengenalan koding dan kecerdasan artifisial.

Baca Juga: Cetak Dua Gol vs Leganes, Kylian Mbappe Samai Rekor Cristiano Ronaldo di Real Madrid

Penggabungan BOSP Kinerja Sekolah Penggerak dan Kemajuan Terbaik
Dalam kebijakan terbaru, BOSP Kinerja Sekolah Penggerak dan BOSP Kemajuan Terbaik akan digabung menjadi BOSP Kinerja Terbaik.

Meskipun Program Sekolah Penggerak telah resmi dicabut, sekolah eks-pelaksana program ini tetap menjadi penerima dana BOSP Kinerja pada tahun 2025.

Dana ini diarahkan untuk mendukung:

Baca Juga: Prakiraan Cuaca di Hari Raya Idul Fitri 1446 H, BMKG Prediksi Sejumlah Kota Besar Alami Hujan Ringan Hingga Lebat

- Pelaksanaan pembelajaran mendalam yang berfokus pada pemahaman konseptual yang lebih kuat.

- Pembelajaran koding dan kecerdasan artifisial, guna meningkatkan literasi digital dan berpikir komputasional.

Perubahan BOSP Reguler untuk Peningkatan Mutu Pembelajaran
Selain perubahan pada BOSP Kinerja, BOSP Reguler juga mengalami penyesuaian sebagai berikut:

Baca Juga: Bantuan Internasional Masuk, Dikonfirmasi Lebih 1.600 Orang Tewas Akibat Gempa Myanmar

1. Penyediaan Buku (Minimal 10%) – Untuk meningkatkan literasi siswa, satuan pendidikan diwajibkan mengalokasikan minimal 10% dari dana BOSP untuk penyediaan buku.

2. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana (Maksimal 20%) – Penggunaan dana untuk perbaikan infrastruktur sekolah dibatasi maksimal 20% guna memastikan alokasi anggaran lebih efektif.

Baca Juga: Siapa Sosok Jumran? Oknum TNI AL Diduga Pelaku Pembunuhan Jurnalis Wanita di Kalsel Ternyata Atlet MMA

3. Pembayaran Honor Guru:
- Sekolah negeri: maksimal 20%
- Sekolah swasta: maksimal 40%

4. Pencetakan Ijazah oleh Satuan Pendidikan – Sesuai dengan Permendikbudristek No. 58 Tahun 2024, pencetakan ijazah dilakukan oleh sekolah, bukan lagi pusat.

5. Integrasi Pembelajaran Koding dan AI – Mata pelajaran koding dan kecerdasan artifisial akan dijadikan mata pelajaran pilihan serta kegiatan ekstrakurikuler.

Baca Juga: Siapa Nusyirwan Soejono? Ketua DPP PDIP yang Meninggal Dunia Sempat Jadi Sasaran Kampanye Hitam di Magelang

Penerapan Pembelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial
Untuk memastikan efektivitas program ini, Kemendikdasmen bekerja sama dengan Lembaga Penyelenggara Diklat (LPD), seperti:

- Lembaga kursus dan pelatihan

- Perguruan tinggi

- Asosiasi profesi

- EduTech

Baca Juga: Inilah Tampang Jumran, Oknum TNI AL yang Diduga Jadi Pelaku Pembunuhan Jurnalis Wanita di Kalsel

Keunggulan kolaborasi ini meliputi:

- Pelatihan dengan instruktur profesional

- Kurikulum yang terstruktur dan berbasis kebutuhan

- Sertifikasi yang diakui secara nasional dan internasional

Baca Juga: Anggota DPD RI Agustin Teras Narang Dorong Kalteng jadi Percontohan Pengelolaan ASN Berkualitas

- Pembelajaran daring, luring, atau blended learning sesuai kebutuhan

Kesimpulan
Program Sekolah Penggerak resmi dicabut, namun sekolah eks-pelaksana tetap mendapatkan dana BOSP Kinerja Terbaik.

Dana BOSP Kinerja difokuskan untuk mendukung pembelajaran mendalam serta koding dan AI guna meningkatkan daya saing peserta didik.

Perubahan BOSP Reguler menyesuaikan kebutuhan pendidikan dengan alokasi lebih optimal untuk buku, infrastruktur, dan honor guru.

Baca Juga: 5 Tips Jitu Ditanya 'Kapan Nikah?' saat Lebaran, Balasan Kalem dan Elegan

Penerapan koding dan AI sebagai bagian dari kurikulum baru akan dilaksanakan dengan dukungan LPD untuk memastikan implementasi yang efektif.

Dengan kebijakan ini, Kemendikdasmen menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional, menyiapkan generasi yang unggul, serta mewujudkan pembelajaran yang lebih relevan di era digital. ***