POJOKSATU.id - Ternyata ada honorer golongan tertentu yang menerima gaji pertama sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja setelah Idul Fitri.
Itu karena NI PPPK 2023 honorer tersebut telat diproses yang mengakibatkan penerbitan SK PPPK 2023 pun menjadi mundur.
Dengan demikian, honorer golongan tersebut dipastikan juga besar kemungkinan tidak menerima THR atau tunjangan hari raya.
Pertanyaanya, honorer golongan mana yang bernasib apes tersebut?
Kenapa hal ini bisa terjadi dan menimpa calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang lulus seleksi PPPK 2023?
Apakah itu berarti jadwal penyerahan SK PPPK 2023 yang bersangkutan juga akan mundur?
Silahkan simak pemaparan dalam artikel ini agar bisa mendapat penjelasan lebih jelas dan lengkap.
Alur Pemberkasan PPPK 2023
Seperti diketahui bersama, peserta lulus seleksi PPPK 2023 sebelumnya telah melalui tahap pengisian DRH atau daftar riwayat hidup.
Pengisian DRH adalah tahapan sangat penting karena bersangkutan dengan jadi atau tidaknya seseorang mendapat SK pengangkatan PPPK 2023.
SK PPPK 2023 juga jadi dasar untuk menerima gaji pertama di 2024 sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Setelah pengisian DRH, instansi terkait akan mengajukan usul penetapan NI PPPK 2023 atau nomor induk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Usul tersebut diajukan instansi terkait kepada Badan Kepegawaian Negara atau BKN.
Selanjutnya berkas akan diproses sampai akhirnya BKN mengeluarkan NI PPPK yang bersangkutan.
Usai NI PPPK 2023 keluar, tentu saja dilanjutkan penyerahan SK pengangkatan PPPK 2023 oleh instansi masing-masing.
Barulah setelah itu PPPK 2023 akan menerima gaji pertama di 2024.
Berikut ini alur penetapan NI PPPK 2023 sampai menerima SK pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja:
1. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK 2023 selanjutnya melakukan pengisian DRH atau pengisian daftar riwayat hidup
2. Selanjutnya instansi terkait akan menyampaikan usul NIP atau nomor induk pegawai ke Badan Kepegawaian Negara atau BKN
3. Dalam proses ini, sesuai aturan, BKN membutuhkan waktu sampai 25 hari lamanya
4. Jika ada yang berstatus TMS dan atau BTS, maka berkas akan dikembalikan BKN kepada instansi terkait
5. Kemudian dilakukan perbaikan berkas untuk selanjutnya istansi terkait mengirimkan kembali ke BKN
6. Jika berkas dinyatakan valid, maka BKN akan mengeluarkan NIP calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK
7. NI PPPK tersebut selanjutnya diserahkan BKN kepada instansi terkait atau pemerintah daerah
8. Pada tahap ini, instansi terkait akan memproses pembuatan perjanjian kerja dan pencetakan SKPPPPK
9. Calon PPPK kemudian menerima SPMT atau Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas
10. Selanjutnya dilakukan pengangkatan sekaligus penyerahan SK PPPK 2023 dan menerima gaji pertama di 2024
Berkas Diproses Berdasarkan 'Antrean'
Kita mulai dari informasi yang disampaikan Kepala Kanreg BKN II Surabaya Mohammad Ridwan.
Melalui platform X, Mohammad Ridwan menyampaikan skenario terkait alur penetapan NI PPPK 2023.
Dikutip Pojoksatu.id pada Minggu 18 Februari 2024, Mohammad Ridwan menyampaikan bahwa proses akan dilakukan berdasarkan 'antrean'.
"Jika usulan penetapan NI PPPK 2023 kami terima pada Februari 2024, maka TMT per 1 Maret, dan SPMT per 1 April. Gaji pertama diterima mulai April. Begitu skenarionya," beber dia.
Dia juga mengungkap daerah yang sudah menuntaskan proses usulan NI PPPK 2023 pada Januari 2024.
"Apresiasi kepada BKD Lumajang yang memulai proses usulan pada Januari 2024," sambun dia.
Berdasarkan pernyataan di atas, bisa dipastikan bahwa proses penetapan NI PPPK 2023 memerlukan waktu setidaknya 1 bulan.
Karena usul NI PPPK 2023 diterima pada Februari 2024, maka TMT akan diterbitkan pada 1 Maret 2024.
Proses selanjutnya tentu saja adalah penerbitan SPMT pada 1 April 2024.
SPMT merupakan singkatan dari Surat Perintah Melaksanakan Tugas.
Yang berarti menjadi surat yang menandakan seseorang resmi mendapat tugas sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Sementara TMT singkatan dari Terhitung Mulai Tanggal.
Yakni suatu pernyataan berupa surat yang berisi tanggal resmi pengangkatan seseorang menjadi pegawai, baik PNS atau PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
THR PPPK 2023 'Melayang'
Seperti yang sudah disinggung, jika proses penetapan NI PPPK 2023 sudah tuntas sebagaiana skenario di atas, maka gaji pertama PPPK 2023 akan diterima awal April 2024.
Akan tetapi berdasarkan data update penetapan NI PPPK 2023 yang dirilis Badan Kepegawaian Negara atau BKN per 12 Februari 2024, banyak instansi yang 'telat' mengajukan usul NI PPPK 2023.
Bahkan tidak sedikit instansi daerah yang baru menuntaskan setengah dari total berkas usul NI PPPK 2023.
Di sisi lain, berdasarkan kalender 2024, Idul Fitri tahun ini adalah tanggal 10-11 April.
Seperti yang disampaikan Kepala Kanreg BKN II Surabaya Mohammad Ridwan, jika usul NI PPPK 2023 dierima pada Februari, maka TMT per 1 Maret dan SPMT per 1 April.
Dengan demikian, gaji pertama PPPK 2023 akan diterima mulai April atau sebelum lebaran.
Namun jika usul NI PPPK 2023 diterima BKN pada Maret 2023, maka besar kemungkinan gaji pertama PPPK 2023 akan diberikan setelah Idul Fitri 2024.
Maka bisa disimpulkan jika gaji pertama diterima setelah Idul Fitri, tidak ada THR yang didapat.
Pertanyaannya, apakah berkas usul NI PPPK 2023 Anda sudah diajukan ke BKN pada Januari atau Februari 2024?
Jika iya, maka sebelum Idul Fitri Anda sudah resmi berstatus sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Tapi jika usul NI PPPK 2023 diajukan pada Maret 2024, maka dipastikan Anda resmi berstatus PPPK setelah Idul Fitri.
Demikian informasi golongan honorer apes karena terima gaji pertama setelah Idul Fitri karenaa usul NI PPPK 2023 telat sehingga THR 'melayang'.***




