POJOKSATU.id - Kabar kurang menyenangkan datang bagi ribuan PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Meski telah resmi menyandang status sebagai ASN, gaji yang mereka terima dipastikan tidak mengalami kenaikan.

Pemerintah Kabupaten Lumajang mengungkapkan bahwa kondisi ini terjadi bukan tanpa alasan.

Baca Juga: Anies Kunjungi Kampung Diterjang Banjir Batu-batu Besar di Sumbar, Juga Bawa Solusi Sewa Eskavator

Keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjadi faktor utama yang membuat pemerintah daerah belum mampu menaikkan gaji 4.230 PPPK Paruh Waktu.

Situasi tersebut bahkan mendorong Bupati Lumajang Indah Amperawati untuk secara terbuka menyampaikan permohonan maaf.

Pernyataan tersebut langsung disampaikan kepada para PPPK Paruh Waktu yang berharap adanya peningkatan kesejahteraan setelah pengangkatan.

Baca Juga: Hasil TKA SMA 2025 Diumumkan Hari Ini 23 Desember, Berikut Cara Cek Hasil dan Langkah Mengunduh Sertifikat


4.230 PPPK Paruh Waktu Tetap Digaji Sama

Berdasarkan data resmi Pemkab Lumajang, sebanyak 4.230 tenaga non-ASN telah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Mereka berasal dari berbagai sektor strategis, seperti pendidikan, kesehatan, dan tenaga teknis lainnya.

Namun, meskipun status kepegawaian berubah, besaran gaji yang diterima masih sama seperti sebelumnya.

Baca Juga: Skandal 340 Pasien 'Hantu', Dua Eks Pegawai BPJS Ditangkap, Kerugian Negara Tembus Rp21 Miliar

Bahkan sebagian masih berada di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lumajang.

Pemerintah daerah menegaskan bahwa kebijakan ini diambil demi menjaga stabilitas keuangan daerah di tengah tekanan anggaran yang cukup berat.

Bupati Lumajang Sampaikan Permohonan Maaf

Bupati Lumajang Indah Amperawati tidak menutup mata terhadap kondisi yang dihadapi ribuan PPPK Paruh Waktu.

Ia secara terbuka menyampaikan permohonan maaf dan menjelaskan keterbatasan fiskal daerah.

Dikutip dari Jatim Hari ini, 22 Desember 2025, Bupati Lumajang Indah Amperawati menyatakan:

Baca Juga: Viral! Kasus Perselingkuhan ASN Bogor Berujung Pemecatan, Sekda Tegaskan Disiplin Aparatur

“Pokoknya gaji mereka sama dengan yang diterima sebelumnya. Besaran disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Kalau APBD kita lebih atau cukup, maka kita bisa membayar lebih,”.

Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan bentuk pengabaian.

Melainkan langkah realistis yang harus diambil pemerintah daerah dalam kondisi keuangan saat ini.

Baca Juga: BRI Radio Dalam Hadirkan Cashback Rp50 Ribu di Sushi Yay


APBD Tertekan, Transfer Pusat Berkurang

Menurut Pemkab Lumajang, tekanan APBD tidak lepas dari berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat serta meningkatnya kebutuhan belanja daerah.

Kondisi ini membuat ruang fiskal untuk menaikkan gaji PPPK Paruh Waktu menjadi sangat terbatas.

Meski demikian, pemerintah daerah tetap memilih melanjutkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga: Beasiswa S2–S3 Khon Kaen University Thailand 2026 Dibuka, Mahasiswa Indonesia Berpeluang Kuliah Gratis

Tentunya sebagai bentuk kepastian status kerja bagi tenaga non-ASN yang selama ini mengabdi.


Harapan Perbaikan di Masa Depan

Bupati Indah Amperawati menyampaikan harapan agar kondisi keuangan daerah dapat membaik pada tahun-tahun mendatang.

Jika Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat dan ruang APBD lebih longgar, penyesuaian gaji PPPK Paruh Waktu akan menjadi prioritas.

Pemerintah daerah juga berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat guna mencari solusi terbaik terkait kesejahteraan PPPK Paruh Waktu.

Bagi ribuan PPPK Paruh Waktu di Lumajang, status ASN yang kini disandang menjadi langkah awal menuju kepastian kerja.

Meski gaji belum naik, pemerintah berharap kebijakan ini tetap memberi perlindungan dan pengakuan atas pengabdian mereka selama ini.***