POJOKSATU.id - Ramainya pencairan pensiunan PNS membuat banyak PPPK,terutama yang berstatus paruh waktu—bertanya-tanya mengenai nasib mereka.
Apakah PPPK paruh waktu juga mendapatkan gaji pensiunan bulanan seperti PNS?
Pertanyaan ini semakin kuat setelah pemerintah menyalurkan dana pensiun bagi PNS dan janda/duda secara serentak sesuai regulasi terbaru.
Baca Juga: 189 Kades Kepung Gedung DPRD Banyuwangi, Protes Tuduhan 80 Persen Korupsi Bansos
Di tengah antusiasme pencairan pensiunan, kelompok PPPK paruh waktu justru masih berada di ruang ketidakpastian.
Padahal, status mereka sudah jelas sebagai bagian dari ASN sesuai Undang-Undang ASN yang baru.
Lalu bagaimana sebenarnya hak pensiun mereka?
Penjelasan Hak Pensiun Menurut UU ASN 2023
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menyebut bahwa seluruh ASN—baik PNS maupun PPPK memiliki hak atas jaminan sosial.
Termasuk jaminan hari tua dan jaminan pensiun.
Ketentuan ini berlaku juga bagi PPPK paruh waktu yang telah memiliki Nomor Induk PPPK dan diangkat melalui keputusan resmi instansi pemerintah.
Baca Juga: CPNS 2026 Bikin Heboh, Formasi 400 Ribu Ternyata Belum Final, Ini Penjelasan Resmi
Pada 14 November 2025, seorang pakar kebijakan ASN menjelaskan:
“Baik PNS maupun PPPK, berhak memperoleh jaminan pensiun dan hari tua."
"Namun implementasinya menunggu aturan teknis yang sedang difinalkan pemerintah,” ujar pakar kebijakan ASN dikutip dari KemenpanRb 14 November 2025.
Pernyataan ini menegaskan bahwa dasar hukumnya sudah ada, tetapi manfaat pensiun bagi PPPK belum dapat berjalan tanpa regulasi teknis.
Mengapa PPPK Paruh Waktu Belum Mendapat Pensiun Bulanan?
Meski hak pensiun tercantum dalam UU, ada beberapa alasan mengapa PPPK paruh waktu belum menerima pensiun layaknya PNS:
1. Belum Ada PP Teknis Pensiun PPPK
Hingga akhir 2025, pemerintah belum menerbitkan Peraturan Pemerintah yang mengatur mekanisme iuran, nominal manfaat, dan tata cara pembayaran pensiun PPPK.
2. Skema Pensiun PPPK Berbeda dari PNS
PPPK tidak otomatis mendapatkan formula pensiun seperti PNS yang dihitung berdasarkan gaji pokok terakhir dengan rumus resmi.
3. Masa Kerja dan Iuran Sedang Dibahas
Salah satu isu teknis adalah masa kerja minimal sebagai syarat menerima pensiun bulanan.
Baca Juga: Resmi Dibuka! Beasiswa Arryman 2026 Siap Beri Dukungan Penuh untuk Ekonom Muda Indonesia
Beberapa draf kebijakan menyebut adanya masa kerja tertentu yang wajib dipenuhi PPPK paruh waktu.
4. Belum Ada Sistem Pembayaran
PT Taspen telah menegaskan bahwa saat ini belum ada juknis pencairan pensiun khusus PPPK, sehingga pembayaran tidak bisa dilakukan.
Kondisi ini membuat PPPK paruh waktu berada dalam fase “memiliki hak tetapi belum bisa menerima manfaat”.
Perbedaan Pensiunan PNS dan PPPK Paruh Waktu
Agar tidak terjadi salah paham, berikut perbedaan paling mendasar yang perlu diketahui:
1. PNS sudah memiliki skema pensiun penuh melalui Taspen.
2. PPPK paruh waktu belum memiliki skema pensiun final, meski haknya tercantum dalam UU.
Baca Juga: 7 Sekolah Kedinasan Non Militer dan Tanpa Tes Fisik, Peluang Besar Jadi ASN untuk Lulusan SMA-SMK
3. Pencairan rapel atau pensiunan besar-besaran yang ramai diberitakan hanya mencakup PNS dan pensiunan kategori lain seperti janda/duda.
4. PPPK paruh waktu tidak termasuk dalam pencairan pensiun 2025 karena regulasinya belum diterapkan.
Apakah PPPK Paruh Waktu Akan Mendapat Pensiun di Masa Depan?
Jawabannya sangat mungkin, karena hak pensiun PPPK sudah diakui dalam UU ASN 2023.
Baca Juga: 7 Sekolah Kedinasan Non Militer dan Tanpa Tes Fisik, Peluang Besar Jadi ASN untuk Lulusan SMA-SMK
Pemerintah saat ini sedang memfinalkan aturan teknis yang mengatur besaran iuran, masa kerja, hingga bentuk manfaat yang akan diterima.
Jika PP teknis diterbitkan, PPPK paruh waktu dapat memperoleh pensiun bulanan, tunjangan hari tua, atau skema gabungan sesuai blueprint sistem pensiun ASN baru.
Perlu difahami bahwa hak pensiun PPPK Paruh Waktu sebenarnya sudah dijamin oleh UU.
Namun karena aturan teknisnya belum rampung, manfaatnya belum dapat diterima saat ini.***




