POJOKSATU.id - Pelaksanaan CASN 2024 baik itu CPNS maupun PPPK sudah memasuki tahapan akhir.

Saat ini peserta CPNS 2024 dan juga PPPK 2024 tahap 1 sudah masuk pada tahapan pengisian DRH.

Pengisian DRH ini akan dilaksanakan sampai nanti tanggal 31 Januari 2025.

Sementara itu untuk PPPK 2024 tahap 2 tengah memasuki tahapan seleksi administrasi yang akan dilaksanakan sampai tanggal 3 Februari 2024 mendatang.

Pada pelaksanaan PPPK 2024 ini ada yang special bagi tenaga non ASN database BKN.

Baca Juga: Kemenpan RB Akhirnya BUKA SUARA Terkait Isu Honorer Titipan dalam Pelaksanaan PPPK 2024 Tahap 2

Karena seluruh tenaga non ASN database BKN akan diangkat menjadi ASN.

Yang membedakan adalah ada peserta yang diangkat sebagai PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu.

Tenaga non ASN database BKN yang lolos dan memenuhi syarat akan diangkat sebagai pegawai PPPK Penuh Waktu.

Sementara itu bagi yang tidak lolos dan tidak memenuhi syarat akan diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini banyak menimbulkan pertanyaan.

Baca Juga: Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Tahap 2 Maju? Wakil Kepala BKN Beri Bocoran Tanggalnya!

Salah satu pertanyaan adalah apakah PPPK Paruh Waktu bisa diangkat menjadi PNS?

Terkait dengan hal ini, Wakil Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto memberikan penjelasan.

Haryomo Dwi Putranto menegaskan bahwa PPPK bisa menjadi negara.

Namun PPPK tidak bisa secara otomatis diangkat menjadi PNS.

Baca Juga: Gagal CPNS dan PPPK 2024 Tak Perlu Sedih! Masih Ada Jalan Lain untuk Jadi ASN 2025 dengan Daftar SPPI, Status Kepegawaian Sudah Jelas!

Pegawai PPPK harus mengikuti seleksi CPNS terlebih dahulu untuk bisa menjadi PNS.

Dan tentunya pegawai PPPK harus mengundurkan diri dari jabatannya terlebih dahulu.

"PPPK tidak bisa secara otomatis diangakt menjadi pegawai negara. Mereka (pegawai PPPK) harus mengikuti seleksi seperti pelamar CPNS pada umumnya," jelasnya.

Dan untuk bisa mengundurkan diri ini, pegawai PPPK harus sudah memenuhi 90 persen dari masa kontrak.

Baca Juga: Hitung-hitungan THR yang Didapatkan PPPK Paruh Waktu, Berapa Besarannya?

Setelah mengundurkan diri, baru bisa mendaftar CPNS.

Peserta yang lolos CPNS dan juga telah memenuhi syarat pada masa prajabatan baru bisa diangkat sebagai PNS.

***