POJOKSATU.ID - Banyak PPPK masih bertanya-tanya, apakah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja bisa dapat THR dan gaji ke-13 seperti PNS?
Jawabannya bisa dapat, tapi bisa juga tidak, tergantung apakah sudah memenuhi syarat atau belum.
Aturannya jelas dan tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.
Yang paling menentukan bukan statusnya, tapi masa kerja dan waktu mulai aktif bekerja.
Baca Juga: Manajemen Talenta ASN Diperkuat, Distan Banjar Fokus Coaching dan Validasi Data
Nah, biar tidak salah paham dan termakan info simpang siur, berikut penjelasan lengkapnya dengan bahasa yang mudah dipahami.
Aturan Masa Kerja Jadi Penentu Utama
Ini poin paling penting, terutama buat PPPK yang baru diangkat.
Dalam PP Nomor 11 Tahun 2025 dijelaskan bahwa masa kerja dihitung sebelum hari raya.
1. Masa kerja kurang dari 1 bulan.
Kalau masa kerja Anda belum genap 1 bulan kalender sebelum hari raya, THR tidak diberikan.
Contohnya, Idulfitri jatuh 20 Maret 2026, sementara TMT dan SPMT Anda 1 Maret 2026.
Karena belum genap sebulan, maka besar kemungkinan THR tidak cair.
2. Masa kerja 1 bulan sampai 1 tahun
Kalau sudah bekerja minimal 1 bulan tapi belum setahun, THR dan gaji 13 tetap diberikan, tapi tidak penuh.
Hitungannya proporsional, sesuai lama kerja dibagi 12 bulan.
3. Masa kerja lebih dari 1 tahun
Baca Juga: Resmi Diprioritaskan! Pengangkatan PPPK Guru Madrasah Jadi Fokus Kemenag, Ini 4 Hasil Rakor GTK
Kalau sudah bekerja lebih dari setahun, THR dan gaji 13 dibayarkan penuh 100 persen.
Komponen THR dan Gaji 13 PPPK
Berdasarkan Pasal 6 sampai 9 PP Nomor 11 Tahun 2025, komponen yang diterima PPPK meliputi:
Gaji pokok sesuai SK pengangkatan, tunjangan keluarga (suami atau istri 10 persen, anak 2 persen per anak maksimal dua anak).
Selain itu, tunjangan pangan setara 10 kilogram beras per orang, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Baca Juga: Cek Perkiraan THR PNS, TNI dan Polri Idul Fitri 2026, Ini Komponen dan Jadwal Cairnya
Untuk tunjangan kinerja atau TPP, aturannya berbeda. PPPK pusat yang digaji APBN mendapat tukin 100 persen.
Sedangkan PPPK daerah tergantung kemampuan keuangan daerah dan aturan kepala daerah. Kalau kas daerah terbatas, komponen ini bisa dikurangi atau bahkan tidak dibayarkan.
Perbedaan Dasar THR dan Gaji 13
Meski sama-sama hak PPPK, dasar pembayarannya berbeda.
THR dihitung dari penghasilan bulan sebelum hari raya.
Gaji 13 dihitung dari penghasilan bulan sebelum gaji 13 dicairkan, biasanya sekitar Mei atau Juni.
PPPK bisa mendapatkan THR dan gaji 13, asal memenuhi syarat masa kerja.
Kalau sudah aktif bekerja sebelum Februari 2026, peluang dapat THR 2026 aman.
Tapi kalau baru mulai Maret 2026, besar kemungkinan THR belum bisa cair karena aturan minimal satu bulan masa kerja.***




