POJOKSATU.ID - Banyak tenaga professional yang ingin berkarier di instansi pemerintahan.

Salah satu jalan yang bisa dilakoni untuk mencapai keinginan tersebut adalah dengan mengikuti seleksi Program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Di tahun 2024 ini, pemerintah Kembali membuka seleksi PPPK. Untuk gelombang 1 tahapannya sudah sampai pada tahap pengumuman hasil seleksi administrasi.

Baca Juga: Kemunculan Lubang Misterius Tak Berujung Melintas di 2 Kampung di Cianjur, Warga Khawatir jika Terjadi Gempa

Namun perlu diketahui bahwa PPPK 2024 gelombang 1 ini hanya dibuka khusus untuk pelamar prioritas saja.

Yaitu, Guru, D-IV bidan pendidik tahun 2023, eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II), dan tenaga non ASN yang terdata dalam database BKN.

Lalu bagaimana dengan PPPK 2024 gelombang 2,apakah dibuka untuk umum?

Baca Juga: Pengusaha di Surabaya Ini Suruh Murid Menggonggong, Tak Terima Anaknya Diejek

Jadi untuk PPPK 2024 gelombang 2 tidak dibuka untuk umum. Pada gelombang 2 ini PPPK 2024 dibuka bagi lulusan PPG guru dan juga tenaga non ASN yang tidak terdata dalam pangkalan database BKN tetapi aktif bekerja di instansi pemerintah.

Berikut adalah daftar pelamar untuk PPPK 2024 gelombang 2:

1. Tenaga non ASN tidak terdaftar database
- Tenaga honorer yang tidak terdaftar pada database BKN namun masih aktif bekerja pada instansi pemerintah minimal selama 2 tahun berturut-turut.

Baca Juga: RIKSA Budaya Jabar 2024: Bey Machmudin Ajak Bangkitkan Cinta pada Kekayaan Budaya Jawa Barat

2. Lulusan PPG
- Lulusan PPG yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kemendikbudristek.

Dokuman yang Diunggah
- Pasfoto formal terbaru berlatar belakang berwarna merah
- KTP asli/surat keterangan pengganti KTP
- Scan berwarna ijazah asli

Baca Juga: Sugianto Nangolah Menyoroti Isu Pendidikan, Kesehatan, dan Sosial yang Belum Optimal

- Scan berwarna transkrip nilai asli
- Scan berwarna surat keterangan dibubuhi materai
- Scan berwarna surat keterangan pengalaman kerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja
- Scan berwarna sertifikat pendidik dan keterangan mengajar dari kepa sekolah bagi jabatan fungsional guru

Baca Juga: Update Kasus Judi Online: Polisi Tangkap Lagi! Dua Tersangka Baru Kasus Mafia Judi Online ternyata bukan pegawai KOMDIGI! Siapakah Dia?

- Scan berwarna surat tanda register (STR) bagi jabatan fungsional Kesehatan
- Scan berwarna sertifikat wajib tambahan dan sertifikat kompetensi bagi jabatan fungsional tenaga teknis

Dengan memahami ketentuan ini, peserta dapat mempersiapkan diri lebih baik untuk mengikuti seleksi PPPK 2024 gelombang 2. ***