POJOKSATU.id, JAKARTA - Tak sedikit aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bertanya-tanya apakah PNS selingkuh bisa dipecat?

Pemecatan atau pemberhentian PNS diatur dalam Pasal 52 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Aturan turunannya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen PNS masih digodok dan akan ditetapkan pada April 2024.

Berdasarkan Pasal 52 UU 20/2023, ada 10 penyebab ASN diberhentikan tidak atas permintaan sendiri, yakni:

Baca Juga: Pengamat: Bukber Mahfud MD dan Ketua MA Bukan Sekedar Bukber Biasa, Ini Ada Kepentingan

1. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945;

2. Meninggal dunia;

3. Mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa perjanj ian kerja;

4. Terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah;

Baca Juga: Rekening Diblokir, Kejagung Juga Sita Dua Mobil Mewah Milik Harvey Moeis dan Sandra Dewi

5. Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban;

6. Tidak berkinerja;

7. Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat;

Baca Juga: Kejari Medan Tahan Eks Direktur Keuangan RSUP Adam Malik, Diduga Gelapkan Dana BLU Rp 8 Miliar

8. Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun;

9. Dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan;

10. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Hukuman Bagi PNS Selingkuh

Larangan PNS selingkuh diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pasal 14 berbunyi:

Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Adapun yang dimaksud dengan hidup bersama adalah melakukan hubungan sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah yang seolah-olah merupakan suatu rumah tangga.

PNS yang melanggar ketentuan pasal di atas, berpotensi dijatuhi hukuman disiplin ringan, sedang, atau berat berdasarkan PP 94/2021. Jenis hukuman disiplin terhadap PNS terdiri dari:

1. Hukuman Disiplin Ringan

  • teguran lisan;
  • teguran tertulis; atau
  • pernyataan tidak puas secara tertulis.

2. Hukuman Disiplin Sedang

  • pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan;
  • pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan; atau
  • pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan.

3. Hukuman Disiplin Berat

  • penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
  • pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan
  • pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Hukuman disiplin berat diatur dalam Pasal 14 PP 94/2021. Ada 9 hal menjadi penyebab PNS dijatuhi hukuman berat. Namun tidak ada yang terkait dengan perselingkuhan.

Berzina Dihukum Berapa Tahun di KUHP?

PNS diberhentikan apabila dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun.

PNS selingkuh atau berzina dipidana berapa tahun? Tindak pidana perzinaan telah diatur dalam Pasal 284 KUHP lama dan Pasal 411 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026.

Dengan demikian, sebelum tahun 2026, maka hukuman terhadap pelaku perzinahan merujuk pada Pasal 284 KUHP. Pasal ini berbunyi seseorang yang melakukan perzinaan diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Sedangkan Pasal 411 UU 1/2023 berbunyi:

1. Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp10 juta.

2. Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:

  • Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.
  • Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

3. Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

4. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Itulah regulasi yang mengatur tentang hukuman bagi PNS selingkuh. Semoga bermanfaat. ***