POJOKSATU.ID — Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan pendidikan penting dari pemerintah.

Namun, muncul pertanyaan di kalangan siswa dan orang tua apakah penerima PIP bisa dicabut atau dicoret kalau melakukan pelanggaran?

Jawabannya tidak sepenuhnya hitam dan putih.

Berikut uraian lengkap kebijakan, potensi sanksi, dan bagaimana Kemendikdasmen menanganinya.

Baca Juga: UKPPG Guru Tertentu 2025 Resmi Masuk Tahap 4, Pendaftaran Dimulai Hari Ini! Firstaker dan Retaker Diminta Siaga

Menurut Juklak PIP Dikdasmen (Petunjuk Pelaksanaan) versi Peresjen Kemendikbudristek yang diganti menjadi Kemendikdasmen Nomor 14/2022.

Terdapat ketentuan terkait kuasa penarikan dana PIP, misalnya dalam kondisi siswa belum cakap hukum.

Namun, soal dicoret karena pelanggaran tidak diatur secara eksplisit sebagai pemutusan hak PIP karena sanksi pelanggaran perilaku.

Dalam aturan resmi PIP, penarikan dana melalui kuasa diizinkan dengan sejumlah persyaratan dokumen, seperti SK penerima, surat kuasa, dan identitas.

Baca Juga: Siapa Saja Golongan Penerima PIP versi Kemendikdasmen di 2025? Ini Kriteria dan Syaratnya di Sini!

Sumber hukum juga menyatakan bahwa jika rekening tidak diaktivasi sampai batas waktu tertentu, dana akan dikembalikan ke kas negara. 

 

Walaupun tidak ada klausul dicoret karena pelanggaran perilaku siswa (sekolah), Kemendikdasmen menyatakan siap bertindak jika terjadi penyalahgunaan dana. 

Jika sekolah terbukti melakukan penyimpangan dalam penyaluran dana PIP (misalnya potongan ilegal).

Kemendikdasmen bisa memberikan sanksi administratif, termasuk reaksi di tahun berikutnya, bahkan potensi pemutusan bantuan bagi sekolah tersebut. 

Baca Juga: Bank Indonesia Kokohkan Makroekonomi dan Kolaborasi Investor Relations

Sanksi tersebut ditindaklanjuti melalui Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemendikdasmen.

Untuk menjaga akuntabilitas, Kemendikdasmen mewajibkan sekolah untuk mengumumkan daftar siswa penerima PIP secara terbuka. 

Hal ini penting agar publik, orang tua, dan siswa sendiri bisa mengecek status penerima.

Jika ada dugaan penyimpangan, pihak terkait bisa mengawasi lebih mudah.

Sekolah juga punya tanggung jawab untuk memastikan penerima melakukan aktivasi rekening agar dana bisa masuk.

Contoh kasusnya seperti:

Penyalahgunaan oleh Sekolah: Ada laporan dari Kemendikdasmen bahwa beberapa sekolah diduga menyalahgunakan dana PIP (misalnya pemotongan dana). 

Sanksi untuk Sekolah: Bila terbukti, Kemendikdasmen menyatakan akan mengevaluasi pemberian PIP untuk tahun berikutnya dan bisa mencabut penyaluran ke sekolah tersebut. 

Baca Juga: 32.373 Bikers Kumpul di Garut, Silaturahmi Akbar Lintas Generasi

Tidak Ada Sanksi Pribadi Jelas untuk Siswa: Berdasarkan regulasi PIP saat ini, tidak ditemukan aturan bahwa siswa bisa dicabut PIP hanya karena pelanggaran perilaku sekolah (misalnya bolos, berkelakuan buruk).

Apa yang Harus Dilakukan Siswa dan Orang Tua?

1. Cek Status PIP di SIPINTAR

Gunakan NISN + NIK di situs resmi PIP untuk memastikan status penerima. 

2. Pantau Pengumuman Sekolah

Karena sekolah wajib mengumumkan penerima PIP, orang tua bisa meminta salinan SK penerima untuk memastikan keabsahan.

3. Laporkan Dugaan Penyelewengan

Bila ada indikasi penyalahgunaan dana PIP oleh sekolah, bisa dilaporkan ke saluran resmi Kemendikdasmen (Inspektorat atau Unit Layanan Terpadu, ULT). 

Baca Juga: Pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap 3 2025 Cair Oktober–Desember, Ini Waktu dan Cara Mencairkannya Menurut Kemendikdasmen

4. Aktivasi Rekening Tepat Waktu

Jangan menunda aktivasi rekening SimPel agar dana tidak dikembalikan ke kas negara. 

 

Penerima PIP bisa dihentikan dalam konteks penyalahgunaan dana, tapi sasarannya lebih pada sekolah, bukan individu siswa berdasarkan pelanggaran perilaku.

Kemendikdasmen punya mekanisme penindakan lewat Inspektorat jika terjadi penyimpangan.

Komitmen transparansi sangat penting, siswa dan orang tua disarankan aktif memeriksa status PIP dan melaporkan jika ada hal mencurigakan.***