POJOKSATU.ID – Program BLT Kesra (Kesejahteraan Rakyat) tahun 2025 kembali mencuri perhatian publik.

Dengan bantuan langsung tunai senilai Rp 900.000 yang dicairkan sekaligus untuk periode Oktober–Desember.

Banyak masyarakat bertanya apakah kriteria penerima BLT Kesra berubah?

Mari ulas fakta dan penjelasannya.

Baca Juga: Diculik dan Ditemukan Kerangkanya, Jasad Alvaro Bakal Dilakukan Pengecekan DNA dan Pemeriksaan Laboratorium Forensik

Menurut pengumuman resmi pemerintah, BLT Kesra tahun ini menyasar 35,05 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Kriteria utamanya KPM harus berada dalam desil 1–4 dari Data Sosial Ekonomi Nasional (DSEN). 

Desil 1–4 ini mencakup rumah tangga sangat miskin hingga rentan miskin. 

Baca Juga: BLT Kesra Dirapel 3 Bulan Sekaligus Jadi Sekali Bayar, Manfaat dan Risiko untuk KPM di Akhir Tahun

Selain itu, penerima harus:

Terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kemensos. 

Warga Negara Indonesia (WNI). 

Tidak termasuk ASN, TNI, maupun Polri, menurut laporan media lokal.

Berdasarkan informasi resmi, tidak ada perubahan mendasar dari kriteria utama penerima BLT Kesra untuk tahun 2025. 

Baca Juga: Keputusan Final! Pemerintah Pusat Tutup Rekrutmen PPPK Paruh Waktu 2026

Pemerintah menggunakan pendekatan desil 1–4 dalam DSEN sama seperti yang diumumkan saat peluncuran program. 

Jadi, kriteria masih konsisten dengan sasaran bantuan sosial untuk kelompok masyarakat yang paling membutuhkan.

Namun, ada tambahan detail operasional yang menjadi sorotan publik:

Penyaluran bantuan dilakukan sekali rapelan, yaitu Rp 300 ribu per bulan selama tiga bulan dicairkan sekaligus menjadi Rp 900 ribu. 

Penyaluran BLT Kesra dilakukan melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri) dan PT Pos Indonesia, sehingga KPM yang belum punya rekening bank bisa mencairkan via kantor pos. 

Meskipun kriteria inti tidak berubah, sejumlah KPM melaporkan kebingungan:

Ada masyarakat yang belum yakin apakah data mereka tercatat di DTKS atau DSEN karena belum pernah mengecek melalui portal resmi.

Beberapa orang khawatir data mereka ketinggalan padahal layak masuk desil 1–4, karena tidak ada pendaftaran baru khusus BLT Kesra.

Seleksi penerima mengandalkan database sosial ekonomi yang sudah ada.

Baca Juga: Uang Koruptor untuk Rakyat? Begini Jalur Hukum Ketat agar Prabowo Bisa Gunakan Aset Rampasan

Tidak sedikit pula pertanyaan soal apakah penerima bantuan BLT reguler (seperti PKH atau BPNT) bisa otomatis jadi penerima BLT Kesra tambahan.

Ternyata, sebagian KPM BLT Kesra merupakan penebalan bansos reguler.

Secara garis besar, kriteria penerima BLT Kesra untuk 2025 tidak berubah secara drastis.

Pemerintah tetap menyasar kelompok desil 1–4 melalui data sosial ekonomi nasional, dan menggunakan DTKS sebagai basis data penerima.

Baca Juga: Resmi! Keputusan MenPAN-RB 16 Tahun 2025, Ada 7 Jabatan Prioritas untuk Honorer Masuk PPPK Paruh Waktu, Begini Penjelasannya

Perubahan yang lebih terasa adalah dari segi mekanisme penyaluran (rapelan sekaligus) dan kanal distribusi (bank + pos).

Meski begitu, kebingungan publik menunjukkan bahwa sosialisasi kriteria dan cara cek masih perlu diperkuat agar bantuan benar-benar tepat sasaran dan dipahami masyarakat.***