POJOKSATU.id - Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13 adalah dua jenis tunjangan yang diberikan kepada guru dengan status kepagawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baik guru PNS maupun PPPK keduanya berhak untuk mendapatkan THR dan juga gaji 13.

Dalam gaji 13 dan juga THR ada beberapa komponen yang diberikan.

ASN yang pendapatannya bersumber dari APBN maka komponen THR dan gaji 13 yang didapatkan adalah:

a. gaji pokok

b. tunjangan keluarga

Baca Juga: Muka Jokowi Makin Terlihat Aneh dan Gelap, Rayakan Ultah ke 64 Bareng Warga di Sumber Solo

c. tunjangan pangan

d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum

e. tunjangan kinerja

Sementara itu ASN yang pendapatannya bersumber dari APBD termasuk guru maka komponen gaji 13 dan THR yang didapatkan adalah:

a. gaji pokok

b. tunjangan keluarga

c. tunjangan pangan

d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum

Baca Juga: TPG Triwulan II Sudah Cair Sejak Tanggal 19 Juni? AWAS Jangan Sampai Tertipu Berita Palsu, Cek Info Resminya Langsung dari Kementerian!

e. tambahan penghasilan

Jadi guru ASN Daerah baik itu PNS maupun PPPK akan mendapatkan lima komponen di atas dalam gaji 13 dan THR nya.

Baru-baru ini ramai diperbincangkan adanya tambahan 1 bulan (Tunjangan Profesi Guru) TPG yang disebut sebagai komponen dalam THR dan gaji 13.

Lantas bagaimana sebenarnya aturan pemberian tambahan 1 bulan TPG ini?

Baca Juga: Pidato Presiden Prabowo Dipuji Vladimir Putin, Seribu Kawan Terlalu Sedikit Satu Musuh Terlalu Banyak

Dijelaskan dalam pasal 4 PP Nomor 11 tahun 2025 bahwa guru yang tidak mendapatkan TPP atau tunjangan penghasilan pegawai maka akan diberikan tambahan 1 bulan TPG.

Jadi apabila guru sudah mendapatkan TPP dalam THR dan gaji 13 maka ia tidak akan mendapatkan tambahan 1 bulan TPG.

Namun jika guru tidak mendapatkan TPP maka ia akan diberikan tambahan 1 bulan TPG.

***