POJOKSATU.ID - Isu mengenai penghentian seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai 2026 kembali ramai diperbincangkan di kalangan tenaga pendidik dan pejuang ASN.
Kabar tersebut memicu kekhawatiran, khususnya bagi guru dan dosen yang selama ini berharap diangkat melalui jalur PPPK.
Informasi ini mencuat setelah sejumlah artikel yang dirilis lembaga kajian dan media pendidikan menyebut adanya perubahan arah kebijakan rekrutmen ASN sektor pendidikan mulai 2026.
Klaim Dari Kanal Media soal PPPK 2026
Berdasarkan artikel yang dirilis salah satu media, disebutkan bahwa pemerintah berencana menghentikan seleksi PPPK untuk formasi guru dan dosen mulai tahun 2026.
Baca Juga: Presiden Prabowo Subianto Beri Sinyal Positif, Harapan Alih Status PPPK ke PNS Kian Terbuka
Kebijakan ini diklaim akan berlaku selama lima tahun ke depan, yakni periode 2026 hingga 2030.
Artinya, dalam kurun waktu tersebut tidak akan ada rekrutmen PPPK khusus untuk guru dan dosen.
Seluruh kebutuhan ASN di sektor pendidikan disebut akan dialihkan melalui jalur CPNS atau PNS.
Alasan Penghentian PPPK Guru dan Dosen
ASN Institute menyebutkan bahwa salah satu alasan utama kebijakan ini adalah pertimbangan stabilitas karier.
Baca Juga: Hanya Ada 5 Alasan PPPK Paruh Waktu Lebih Dipilih daripada Honorer, Simak Keunggulannya
Pemerintah dinilai menilai status PNS lebih memberikan kepastian jangka panjang dibandingkan PPPK yang bersifat kontrak.
Selain itu, rekrutmen melalui CPNS dianggap lebih sesuai untuk profesi guru dan dosen.
Yang memiliki jenjang karier, kewajiban pengembangan kompetensi, serta tanggung jawab akademik jangka panjang.
Dengan demikian, pemerintah dikabarkan ingin memfokuskan rekrutmen ASN pendidikan melalui jalur PNS mulai 2026.
Sejalan dengan Pemberitaan Media lain
Sejumlah medialain juga merilis arah kebijakan serupa. Disebutkan bahwa rekrutmen PPPK untuk guru dan dosen tidak akan dibuka atau ditutup.
Dalam waktu lima tahun ke depan dan kebutuhan ASN pendidikan sepenuhnya dialihkan ke CPNS.
Namun demikian, informasi ini masih bersumber dari analisis kebijakan dan laporan media, bukan dari peraturan resmi pemerintah.
PPPK Tidak Dihentikan Secara Total
Penting dicatat, isu penghentian PPPK ini tidak serta-merta berlaku untuk seluruh sektor pemerintahan.
Informasi yang beredar lebih menitikberatkan pada sektor pendidikan, yakni guru dan dosen.
Untuk sektor lain seperti tenaga kesehatan, teknis pemerintahan, dan infrastruktur, beberapa sumber non-resmi menyebutkan bahwa skema PPPK masih berpotensi dibuka.
Baca Juga: Viral! Mobil Dinas Camat Hanyut Dibawa Arus, Jembatan Ambruk dalam Hitungan Detik
Namun hingga kini, belum ada konfirmasi resmi dari pemerintah terkait hal tersebut.
Belum Ada Regulasi Resmi Pemerintah
Hingga saat ini, belum ditemukan dokumen resmi pemerintah yang secara tegas menyatakan penghentian seleksi PPPK mulai 2026.
Tidak ada Peraturan Menteri PANRB, Keputusan MenPANRB, maupun regulasi BKN yang mengatur kebijakan tersebut secara tertulis.
Oleh karena itu, informasi yang beredar masih bersifat wacana kebijakan dan belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dan tidak langsung menyimpulkan bahwa seleksi PPPK dihentikan sepenuhnya.
Imbauan untuk Calon Pelamar ASN
Pemerintah melalui berbagai kesempatan sebelumnya selalu menegaskan bahwa kebijakan rekrutmen ASN dapat berubah menyesuaikan kebutuhan nasional, kondisi fiskal, dan arah pembangunan.
Calon pelamar ASN, khususnya guru dan dosen, disarankan untuk terus memantau informasi resmi dari Kementerian PANRB, BKN, serta pengumuman pemerintah pusat.
Baca Juga: 12 Ton Sampah Masuk Jakarta Timur Saat Perayaan Malam Tahun Baru, Begini Reaksi Sudin LH
Isu penghentian seleksi PPPK mulai 2026 saat ini lebih mengarah pada sektor pendidikan, khususnya guru dan dosen, sebagaimana disampaikan oleh ASN Institute dan sejumlah media.
Namun, hingga kini belum ada regulasi resmi pemerintah yang menetapkan kebijakan tersebut.
PPPK belum dapat dikatakan dihentikan secara total, dan kepastian final masih menunggu keputusan resmi pemerintah.***




